Komisi III DPRD Riau Tinjau Lokasi Galian C di Kelurahan Palas
Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau melakukan inspeksi mendadak (sidak) di lokasi tambang galian c di di Kelurahan Palas, Kecamatan Rumbai Pekanbaru, Provinsi Riau, pada Rabu, 16 Juli 2025. Hadir pula dari Dinas Perhubungan Riau, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Riau, dan instansi terkait.
Anggota DPRD Provinsi Riau, Mohammad Fadel Variza yang turut hadir mendampingi Ketua Komisi III DPRD Riau, menyatakan, peninjauan lokasi galian c di Kelurahan Palas sebagai langkah pengawasan. Karena dampak dari galian c diantaranya kerusakan jalan akibat truk tambang dan potensi kebocoran pendapatan daerah.
Untuk diketahui, tambang ilegal masih menjadi polemik di masyarakat terutama di Provinsi Riau. Saat sidang pada Mei 2025 lalu, Komisi III DPRD Riau menemukan tambang ilegal yang berkedok perumahan dengan membawa program Proyek Strategis Nasional (PSN).
Dalam sidak tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III Edi Basri, didampingi Sekretaris Eva Yuliana dan Imustiar. Sidak dilakukan terhadap PSN program 3 juta rumah di Kelurahan Mentangor, Kecamatan Kulim, Kota Pekanbaru.
Di lokasi tersebut, Komisi III DPRD Riau mendapati lahan yang rencananya untuk program pembangunan 3 juta rumah tampak sudah digali dan dikeruk. Sementara tanah galian diangkut keluar lahan, yang seharusnya tidak diperbolehkan.
Melihat kondisi itu, Ketua Komisi III DPRD Riau Edi Basri mengatakan, bahwa pihaknya bersama rombongan dan juga melibatkan dinas terkait mendatangi lokasi tersebut karena adanya aduan masyarakat.
Dikatakannya, berdasarkan laporan masyarakat banyaknya aktivitas penambangan di lahan tersebut. Namun setelah dicek oleh dinas terkait, ternyata lokasi tersebut tidak termasuk dalam areal pertambangan.
"Dengan begitu artinya lokasi ini tidak dibolehkan untuk dijadikan lokasi atau area pertambangan. Dan sebagaimana keterangan dari Ketua RT setempat terbukti memang material yang ada di lokasi ini dipindahkan ke tempat lain," ujar Edi, Fraksi Gerindra Dapil Kampar.
Melihat kondisi itu, Komisi III pun meminta agar pengusaha tersebut menutup aktivitas pengangkutan tanah galian tersebut. Pihaknya menjelaskan bahwa lokasi tersebut tidak termasuk area tambang dan hasil galian dari lokasi itu tidak boleh dibawa keluar apalagi dijual.
Karena itu, Komisi III meminta agar aktivitas tersebut dihentikan, kecuali melakukan pematangan lahan tanpa membawa material dari lokasi tersebut. Komisi III juga memanggil pengusaha perumahan itu dengan membawa dokumen lengkap serta klarifikasi. (*Anhar)
Editor : Bambang Harianto