Status Hukum Rio Handoko, Bos Tambang Galian C dari Bojonegoro, Naik ke Penyidikan
Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kementerian Kehutanan bersama dengan Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) menggrebek lokasi tambang yang beroperasi di Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) dan Perhutanan Sosial Kelompok Tani Hutan (KTH) Bendo Rejo dan KTH Margotani, Kabupaten Bojonegoro, pada Jumat (9/5/2025) dan Sabtu (10/5/2025).
Dari penggrebekan tersebut, dua orang diamankan termasuk 2 unit excavator dan beberapa barang bukti. Mereka ialah inisial IH yang berperan sebagai operator alat berat dan RP sebagai Pengawas Lapangan.
Setelah dilakukan penyelidikan, penanggungjawab kegiatan tambang di KHDPK dan Perhutanan Sosial KTH Bendo Rejo dan KTH Margotani mengarah ke Rio Handoko, warga Desa Batokan, Kecamatan Kasiman, Kabupaten Bojonegoro.
Rangkaian penyelidikan pun dilakukan oleh Ditjen Gakkum Kementerian Kehutanan bersama dengan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur. Setelah cukup bukti, kasusnya dinaikkan ke penyidikan dengan Terlapor ialah Rio Handoko.
Rio Handoko dikenakan Pasal 78 ayat (2) Jo Pasal 50 ayat (3) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia (R.I) Nomor 41 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah pada Paragraf 4 Kehutanan Pasal 36 Angka 19 Pasal 78 Ayat (3) Jo Pasal 36 Angka 17 Pasal 50 Ayat (2) huruf a Undang-Undang R.I Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang R.I Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan/atau Setiap orang dilarang melakukan kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 ayat (1) huruf a Jo. Pasal 17 ayat (1) huruf b Undang-Undang R.I Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah pada Paragraf 4 Kehutanan Pasal 37 angka 5 Pasal 17 Ayat (1) huruf b Undang-Undang R.I Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang R.I Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang dan/atau Setiap orang dilarang membawa alat-alat berat dan/atau alat-alat lain yang lazim atau patut diduga akan digunakan untuk melakukan kegiatan penambangan dan/atau mengangkut hasil tambang di dalam kawasan hutan tanpa Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 ayat (1) huruf b Jo. Pasal 17 Ayat (1) huruf a Undang-Undang R.I Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah pada Paragraf 4 Pasal 37 Angka 5 Pasal 17 Ayat (1) huruf a Undang-Undang R.I Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke -1 KUHPidana.
Nama Rio Handoko tidak asing bagi penambang di wilayah Kabupaten Bojonegoro. Dia pernah bersinggungan dengan Kepala Desa Sambeng, Kecamatan Kasiman, Kabupaten Bojonegoro. Pada tahun 2020 silam, Kepala Desa Sambeng memaksa agar tambang galian c yang izinnya atas nama Rio Handoko berhenti operasi. Sebab, tambang tersebut bukan dikelola Rio Handoko, tapi dikelola oleh pihak kedua. (*)
Editor : Bambang Harianto