Pemilik Annuqa Tour and Travel Didakwa Tipu Calon Jemaah Umroh Rp 2,1 Miliar
Proses hukum perkara penipuan terhadap calon Jemaah umroh dengan nilai kerugian sebesar Rp 2,1 miliar masuk ke ruang sidang di Pengadilan Negeri Sumenep. Terdakwa ialah Ahmad Muhajir Bahruddin selaku Direktur PT Annuqa Sumenep (Annuqa Tour and Travel).
Proses sidang dalam tahap pemeriksaan saksi. Sidang lanjutan akan digelar pada Selasa, 12 Agustus 2025. Ahmad Muhajir Bahruddin selaku Direktur PT Annuqa Sumenep (Annuqa Tour and Travel) didakwa telah melakukan penipuan puluhan calon jemaah umroh.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh Surya Rizal Hertady, disebutkan bahwa kasus penipuan calon jemaah umroh oleh Annuqa Tour and Travel ini berawal pada Agustus tahun 2022.
Badarus Syamsi bersama para calon jamaah umrah lainnya pergi ke Annuqa Tour & Travel Sumenep untuk kosultasi. Pada saat itu, Badarus Syamsi bertemu dengan Ahmad Muhajir Bahruddin.
Badarus Syamsi meminta infromasi terkait travel Umrah milik terdakwa Ahmad Muhajir Bahruddin dengan keberangkatan pada akhir bulan Ramadhan. Kemudian terdakwa Ahmad Muhajir Bahruddin menjelaskan bahwa harga untuk 1 orang, yaitu sebesar Rp. 30.000.000 untuk paket umrah 10 hari terakhir di bulan Ramadhan tahun 2023 selama 16 hari, dengan syarat pembayaran terakhir sudah harus lunas pada bulan November tahun 2022.
Setelah pertemuan tersebut, Badarus Syamsi dan para calon jamaah umrah lainnya sepakat akan berangkat dengan menggunakan Annuqa Tour & Travel. adarus Syamsi dan para calon jamaah umrah lainnya menyetorkan uang masing-masing sebesar Rp. 3.500.000 untuk dijadikan tanda bukti jadi kepada terdakwa Ahmad Muhajir Bahruddin.
Pada September tahun 2022, saksi korban Badarus Syamsi meminta terdakwa Ahmad Muhajir Bahruddin datang ke Masjid Alfalah untuk bertemu dengan jamaah Masjid Alfalah guna memberikan sosialisasi terkait Annuqa Tour and Travel tersebut.
Lalu beberapa jamaah Masjid Alfalah banyak yang ikut dan juga mendaftarkan diri ke Annuqa Tour & Travel melalui para relawan. Akhirnya para relawan mengkoordinir para jamaah yang akan ikut ke Annuqa Tour & Travel tersebut, dengan jumlah calon jamaah sebanyak 60 orang.
Setelah seluruh jamaah melunasi pembayaran umrah kepada terdakwa Ahmad Muhajir Bahruddin, selanjutnya terdakwa Ahmad Muhajir Bahruddin sulit untuk dihubungi dan anggota calon jamaah tidak berangkat.
Ahmad Muhajir Bahruddin berkata bahwa hanya bisa memberikan kouta sebanyak 30 jamaah saja. Lalu saksi korban Badarus Syamsi menyampaikan kepada seluruh jamaah, sehingga terjadilah kegaduhan di antara jamaah.
Ahmad Muhajir Bahruddin menambahkan kouta menjadi 45 orang jamaah dengan syarat menambah uang sebesar Rp. 7.500.000 per orang agar lancar sampai Visa terbit dan jamaah akan diberangkatkan pada tanggal 4 April 2023.
Pada saat waktu yang ditetapkan oleh terdakwa Ahmad Muhajir Bahruddin, pemberangkatan umrah tersebut dibatalkan dengan alasan ada kendala di pelunasan tiket pesawat.
Pada tanggal 5 April 2023, diadakan pertemuan dengan perwakilan jamaah di rumah salah satu calon jamaah yang ada di Jln. Dirgahayu nomor 19 Kelurahan Bugih, Kecamatan Pamekasan, Kabupaten Pamekasan. Tujuannya untuk menjelaskan tentang kegagalan pemberangkatan.
Pada saat itu, terdakwa Ahmad Muhajir Bahruddin membawa pihak ketiga yang bernama Sabar. Sabar memberikan solusi kepada para jamaah dengan berkata akan diberangkatkan dan yang mau refund akan dikembalikan uang pada 30 April 2023, dengan catatan tidak ada yang melapor ke pihak Kepolisian.
Setelah sampai pada 30 April 2023, tidak ada pembayaran pengembalian uang dan tidak ada jamaah yang diberangkatkan. Lalu Sabar berjanji akan membayar pada bulan Juni 2023.
Akan tetapi sampai saat ini, Sabar maupun terdakwa Ahmad Muhajir Bahruddin tidak sama sekali membayarkan/ mengembalikan dana umrah yang sudah disetorkan oleh para jamaah kepada terdakwa Ahmad Muhajir Bahruddin.
Akibat dari kejadian tersebut, saksi korban Badarus Syamsi dan jamaah lainnya mengalami total kerugian kurang lebih sebesar Rp. 2.137.000.000.
Perbuatan terdakwa Ahmad Muhajir Bahruddin sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 124 Jo pasal 117 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang penyenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang No 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang – undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang – undang.
Sebelumnya, Kepolisian Resor Sumenep membongkar kasus penipuan dan penggelapan dana umrah oleh biro perjalanan Annuqa Tour & Travel. Ada 60 calon jemaah umrah yang menjadi korban dalam kasus ini dengan kerugian hingga Rp 2,1 miliar.
Kapolres Sumenep, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Rivanda menerangkan, pelaku berpura-pura menjadi penyelenggara perjalanan ibadah umrah resmi. Padahal, PT Annuqa tidak mengantongi izin resmi dari Kementerian Agama Republik Indonesia untuk dapat memberangkatkan jemaah umrah. (*)
Editor : Bambang Harianto