Oknum Anggota Sabhara Polres Aceh Tengah Ditengarai Jadi Penanggungjawab Galian C Ilegal

Reporter : -
Oknum Anggota Sabhara Polres Aceh Tengah Ditengarai Jadi Penanggungjawab Galian C Ilegal
Galian c di Aceh Tengah
advertorial

Usaha tambang galian C ilegal di wilayah Aceh Tengah menjadi perhatian serius. Setelah meresahkan di sekitar Danau Lut, kini giliran Kecamatan Pegasing yang terdampak. 

Unit Intelijen Komando Rayon Militer (Koramil) 0106 Aceh Tengah secara kebetulan menemukan lokasi galian ilegal ini di Desa Pepalang, yang mengancam kerusakan lingkungan.

Baca Juga: Tambang Ilegal di Desa Pacuh Diadukan ke Polda Jatim oleh LSM FPSR

Kepala Unit Intelijen Kodim Aceh Tengah, Iskandar, mengungkapkan bahwa penemuan ini terjadi dalam rangka monitoring wilayah dan merespons masukan dari masyarakat terkait debu jalanan. Saat diminta untuk menunjukkan dokumen legalitas, operator alat berat tidak dapat mengemukakan bukti yang sah.

Iskandar mengklarifikasi bahwa Koramil telah berkoordinasi dengan Komandan Kodim (Dandim) Aceh Tengah mengenai temuan ini. Penanggung jawab galian c ilegal ini dilaporkan sebagai salah seorang oknum anggota aktif dari unit Sabhara Kepolisian Resor (Polres) Aceh Tengah, yang dikenal dengan inisial AF.

Baca Juga: Tambang Ilegal di Desa Pacuh Diadukan ke Polda Jatim oleh LSM FPSR

Sekretaris Desa Pepalang, Asri, mengaku tidak mengetahui adanya aktivitas galian di daerah tersebut. Dia mendapat informasi dari warga setempat dan langsung mengunjungi lokasi tersebut, karena tidak pernah mendapatkan pemberitahuan resmi mengenai kegiatan galian c tersebut.

Fajar, operator alat berat yang terlibat dalam galian ilegal ini, mengungkapkan bahwa aktivitas ini telah berlangsung selama dua hari. Lebih dari 200 truk telah terlibat dalam kegiatan ini, dengan lebih dari 70 truk beroperasi pada Selasa (29/8/2023). Selain itu, ditemukan dua unit alat berat jenis beko dan 10 unit truk pengangkut material. Bahan bakar yang digunakan oleh alat berat tersebut ternyata adalah minyak jenis solar subsidi.

Baca Juga: Tambang Ilegal di Desa Pacuh Diadukan ke Polda Jatim oleh LSM FPSR

Praktik galian C ilegal ini semakin meningkatkan keprihatinan terhadap kerusakan lingkungan di wilayah tersebut. Upaya penegakan hukum dan pengawasan yang lebih ketat menjadi sangat diperlukan guna mengatasi masalah ini dan melindungi ekosistem setempat. (dry)

Editor : Bambang Harianto