Warga Desa Brongkal Edarkan Rokok Ilegal di Malang
Syafi’i bin Ponidin warga Jalan Sumber Taman, Desa Brongkal, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang, jadi Terdawa di Pengadilan Negeri Kepanjen. Dia duduk di kursi Terdakwa bersama dengan Fathur Rohman.
Syafi’i dan Fathur Rohman jadi Terdakwa karena mengedarkan rokok tanpa dilekati pita cukai atau ilegal. Sidang lanjutnya dengan Terdakwa Syafi’i dan Fathur Rohman akan digelar pada Senin, 6 Oktober 2025.
Dalam kasus rokok ilegal ini, Ari Kuswadi menerangkan, Fathur Rohman melakukan pemuatan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merek SB, Joss Mild Batara, Sa Mild, Hoki, tanpa dilekati pita cukai atau rokok ilegal sebanyak 9.500 bungkus dengan total batang 190.000 batang, di dua lokasi yang berbeda.
Pertama di depan rumah Imam Syafi’i di Jl Sumber Taman, Desa Brongkal, dengan memuat 40 bal pada Jumat, 4 Juli 2025 sekira Pukul 01.00 WIB. Dan dilanjutkan memuat 55 bal di pinggir jalan depan rumah orang yang bernama Yono (Daftar Pencarian Orang) di Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, pada Jumat 4 Juli 2025 sekira Pukul 01.30 WIB. Pemuatan tersebut dilakukan oleh Fathur Rohman bersama-sama dengan Imam Syafi’i.
Fathur Rohman sudah sebanyak dua kali mengangkut rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai bersama Imam Syafi’i kepada orang yang bernama Narimo (Daftar Pencarian Orang) yang beralamat di Kabupaten Wonogiri, Provinsi Jawa Tengah.
Untuk pengiriman Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) tanpa dilekati pita cukai ke orang yang bernama Narimo di Wonogiri, Jawa Tengah, Fathur Rohman dan Imam Syafi’i telah bersepakat sejak pengiriman yang pertama sekira 1 (satu) minggu sebelum tanggal 4 Juli 2025.
Mengenai upah yang diberikan Imam Syafi’i kepada Fathur Rohman sebesar Rp. 250.000, dan telah diberikan secara tunai setelah pengiriman selesai.
Fathur Rohman dan Imam Syafi’i sama-sama mengetahui bahwa barang kena cukai hasil tembakau (rokok) tersebut tidak dilekati pita cukai, bahkan Fathur Rohman melalui percakapan diaplikasi Whatsapp menawarkan beberapa merek rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai kepada Imam Syafi’i.
Perbuatan Fathur Rohman dan Imam Syafi’i terkait dengan pengiriman rokok ilegal pada 4 Juli 2025 ditindak oleh Muhammad Eggy Nugroho, Makhi Mukhbitalloh, bersama dengan tim dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Malang.
Imam Syafi’i telah menerima pembayaran uang dari Narimo (daftar pencarian orang) sebagai pembayaran atas penjualan rokok ilegal.
Perbuatan Fathur Rohman mengangkut rokok ilegal diketahui dan dilakukan karena sudah ada kesepakatan kerjasama antara Fathur Rohman dengan Imam Syafi’i dalam menyediakan rokok ilegal, yakni dari rumah Imam Syafi’i yang beralamat di Jl. Sumber Taman, Desa Brongkal, dan di pinggir jalan di depan rumah Yono (daftar pencarian orang) di Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang menuju Kabupaten Wonogiri, Propinsi Jawa Tengah, untuk diserahkan kepada Narimodi Kabupaten Wonogiri, Propinsi Jawa Tengah.
Fathur Rohman bersama dengan Imam Syafi’i dalam menyediakan untuk dijual berupa barang kena cukai rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM) sebanyak 9.500 bungkus dengan total batang 190.000 batang dengan merek SB, JOSS MILD BATARA, SA MILD, HOKI, tidak dikemas untuk penjualan eceran dan tidak dilekati pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya yang diwajibkan oleh pihak yang berwenang.
Atas perbuatan Fathur Rohman bersama dengan Imam Syafi’i, selanjutnya Muhammad Eggy Nugroho, Makhi Mukhbitalloh bersama dengan tim dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Malang melakukan penindakan atas Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) jenis SKM dengan merek SB, JOSS MILD BATARA, SA MILD, HOKI tanpa dilekati pita cukai sebanyak 9.500 bungkus dengan total batang 190.000 batang yang ditemukan diangkut di dalam sarana pengangkut berupa 1 unit mobil penumpang model minibus merek Toyota Avanza (W101RE LMMF J 1.5 G MT) warna hitam metalik dengan nomor polisi N 1251 ES.
Selanjutnya Fathur Rohman dan Imam Syafi’i beserta barang bukti dibawa ke kantor Wilayah Bea dan Cukai Jawa Timur II untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan pemeriksaan database pada Sistem Aplikasi ExSIS (Excise Service and Information System), dengan rincian Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) berbagai merek tanpa dilekati pita cukai atau rokok ilegal sejumlah 9.500 bungkus dengan total batang 190.000 batang yang ditemukan diangkut di dalam 1 unit mobil penumpang merek Toyota Avanza (W101RE LMMF J 1.5 G MT) warna hitam metalik dengan nomor polisi N 1251 ES, tidak terdaftar dalam Sistem Aplikasi ExSIS, sehingga Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) jenis SKM berbagai merek tersebut diproduksi tanpa ijin (ilegal).
Akibat perbuatan Fathur Rohman bersama dengan Imam Syafi’i menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai tanpa mengindahkan ketentuan menimbulkan kerugian pada pendapatan negara atas pungutan cukai sebesar Rp. 141.740.000.
Perbuatan Fathur Rohman bersama dengan Imam Syafi’i sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 54 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Perbuatan Fathur Rohman bersama dengan Imam Syafi’i sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (*)
Editor : Bambang Harianto