Awas Lowongan Kerja Palsu di PT Asuka Engineering Indonesia

avatar Anang Supriyanto
  • URL berhasil dicopy
PT Asuka Engineering Indonesia
PT Asuka Engineering Indonesia
grosir-buah-surabaya

Sri Indahyani menjadi korban penipuan dengan modus lowongan kerja di PT Asuka Engineering Indonesia, yaitu perusahaan konstruksi yang beralamat di Jalan Manyar Raya Resort, Desa Sukomulyo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik. Kerugian yang dialami Sri Indahyani senilai puluhan juta rupiah.

Penipunya ialah Elliyah Fauziyah, yang kini jadi Terdakwa di Pengadilan Negeri Gresik. Dalam sidang dakwaan terhadap Elliyah Fauziyah, diungkap kronologi Elliyah Fauziyah menipu Sri Indahyani dengan modus lowongan kerja di PT Asuka Engineering Indonesia.

Kronologi kasus penipuan ini seperti yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Nur Afrida dalam surat dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Gresik pada Kamis, 9 Oktober 2025.

Kasus penipuan ini bermula pada Jumat, 7 Februari 2025 sekira pukul 11.30 WIB, pada saat Sri Indahyani sedang makan bakso di warung bakso yang terletak di Desa Balongpanggang, Kabupaten Gresik. Tiba-tiba meja Sri Indahyani didatangi oleh Terdakwa Elliyah Fauziyah dan temannya.

Terdakwa Elliyah Fauziyah mengajak Sri Indahyani ngobrol dan berujung dengan tukar menukar nomer handphone. Keesokan harinya yaitu pada Sabtu, 8 Februari 2025 saat Sri Indahyani berada di rumah, tiba-tiba Terdakwa Elliyah Fauziyah chat Whatsapp kepada Sri Indahyani ngobrol panjang lebar dan curhat terkait masalah rumah tangga Elliyah Fauziyah.

Setelah itu hari Selasa, 18 Februari 2025 sekira pukul 07.12 WIB, Elliyah Fauziyah mengirimkan chat lagi melalui Whatsapp untuk menawarkan pekerjaan kepada Sri Indahyani.

Elliyah Fauziyah mengaku mendapat jatah lowongan kerja untuk 2 orang dan mengatakan kepada Sri Indahyani jika Elliyah Fauziyah hendak cuti kerja selama melahirkan. Elliyah Fauziyah menawarkan Sri Indahyani untuk menggantikannya bekerja di PT Asuka Engineering Indonesia sebagai Admin Absensi. Sri Indahyani menyetujui tawaran pekerjaan dari Elliyah Fauziyah tersebut.

Pada 20 Februari 2025 sekira pukul 06.30 WIB melalui chat Whatsapp, Elliyah Fauziyah meminta Sri Indahyani untuk membuat lamaran pekerjaan yang ditujukan kepada PT Asuka Engineering Indonesia. Dan pada hari itu juga sekira pukul 09.25 WIB, Sri Indahyani datang ke rumah kontrakan Elliyah Fauziyah yang berada di Perum AKR Blok J-02 Manyar, Kabupaten Gresik, dan memberikan surat lamaran kerja kepada Elliyah Fauziyah.

Sekira pukul 18.57 WIB, Elliyah Fauziyah menelpon Sri Indahyani meminta foto Sri Indahyani untuk pembuatan ID Card kerja. Sekira pukul 21.45 WIB, Elliyah Fauziyah mengirimkan foto seragam kerja kepada Sri Indahyani dan mengatakan jika Sri Indahyani dapat seragam kerja dan atribut lengkap.

Sri Indahyani diminta membayar untuk seragam kerja dan atribut kerja tersebut sejumlah Rp. 1.500.000 ke rekening milik Elliyah Fauziyah, yaitu rekening BCA dengan nomer rekening 7415233400 atas nama Elliyah Fauziyah.

Setelah itu, Elliyah Fauziyah mengatakan kepada Sri Indahyani bahwa untuk pengambilan atribut kerja ternyata masih ada kekurangan pembayaran sebesar Rp. 800.000. Setelah itu, Sri Indahyani mentransfer uang kepada Elliyah Fauziyah sebesar Rp. 800.000.

Setelah uang tersebut masuk ke rekening Elliyah Fauziyah, Elliyah Fauziyah mengirimkan pesan/chat ke Whatsapp Sri Indahyani lagi dan mengatakan bahwa Sri Indahyani nanti akan bekerja hanya selama 3 bulan saja menggantikan Elliyah Fauziyah di PT Asuka Engineering Indonesia selama Terdakwa Elliyah Fauziyah cuti melahirkan, dan setelah itu akan dipindah kerja di PT JPP.

Elliyah Fauziyah juga mengatakan jika ada seragam/atribut lagi untuk kerja di PT JPP yang harus diambil dan harus membayar lagi sejumlah uang sebesar Rp. 1.500.000. Sri Indahyani menyanggupi dengan membayar dengan cara transfer sebanyak 2 kali, yaitu yang pertama sebesar Rp. 1.000.000, dan yang kedua sebesar Rp 500.000.

Keesokan harinya, Elliyah Fauziyah katakan lagi kepada Sri Indahyani melalui chat Whatsapp jika Sri Indahyani harus membayar lagi uang admin jaminan sebesar Rp 5.700.000.  Elliyah Fauziyah beralasan kepada Sri Indahyani jika uang sebesar Rp 5.700.000 tersebut akan dikembalikan lagi setelah 3 bulan bekerja.

Sri Indahyani mentransfer uang tersebut kepada Elliyah Fauziyah sebesar Rp 5.700.000. Tidak cukup dari itu, Elliyah Fauziyah  kirimkan lagi chat Whatsapp kepada Sri Indahyani dan meminta uang lagi sebesar Rp. 2.200.000 dengan alasan untuk pembayaran induction. Sri Indahyani juga langsung mentransfer Elliyah Fauziyah sebesar Rp. 2.200.000. 

cctv-mojokerto-liem

Setelah menerima transfer uang dari Sri Indahyani, Elliyah Fauziyah mengirimkan chat Whatsapp kepada Sri Indahyani lagi beralasan jika pembayaran induction masih kurang Rp. 4.300.000 lagi. sri indahyani mentransfer uang permintaan Elliyah Fauziyah tersebut dengan cara dicicil sebanyak 5 kali.

Yang pertama sebesar Rp. 450.000, kemudian yang kedua sebesar Rp. 250.000. Kemudian yang ketiga sebesar Rp 1.600.000. Yang keempat sebesar Rp 1.000.000. Sisanya sebesar Rp. 1.000.000.

Setelah itu, Elliyah Fauziyah mengirimkan chat Whatsapp kepada Sri Indahyani untuk meminta uang lagi sebesar Rp. 2.000.000 dengan alasan keperluan perwakilan yang menggantikan induction dan langsung ditransfer oleh Sri Indahyani pada saat itu juga sebesar Rp. 1.500.000 dan Rp. 500.000.

Keesokan harinya, Elliyah Fauziyah meminta uang lagi kepada Sri Indahyani dengan alasan untuk pengambilan ID card kerja dan langsung ditransfer oleh saudari Sri Indahyani sebesar Rp. 1.800.000.

Keesokan harinya, Elliyah Fauziyah mengirimkan chat Whatsapp kepada Sri Indahyani untuk menjalani tes kesehatan / medical checkup sebelum masuk kerja dan harus membayar sebesar Rp. 2.350.000.

Sri Indahyani bertanya kepada Elliyah Fauziyah akan medical check up dimana, dan Elliyah Fauziyah jawab di Rumah Sakit Fatma Medika Manyar. Sri Indahyani mengatakan jika uang tersebut akan dibayar cash pada saat bertemu di Rumah Sakit Fatma Medika Manyar.

Keesokan harinya, Elliyah Fauziyah pergi ke Rumah Sakit Fatma Medika Manyar untuk bertemu Sri Indahyani. Dan uang yang Elliyah Fauziyah minta tersebut diberikan secara cash sebesar Rp. 2.350.000. Besoknya, Elliyah Fauziyah chat Whatsapp lagi kepada sri indahyani meminta uang sebesar Rp. 2.000.000 dengan alasan untuk tanda terimakasin kepada atasan Elliyah Fauziyah yang sudah membantu memasukkan Sri Indahyani bekerja, dan Sri Indahyani langsung mentransfer uang tersebut sebesar Rp. 2.000.000.

Elliyah Fauziyah menelpon Sri Indahyani dan mengatakan jika nanti atasannya yang bernama Khusnul akan menghubungi Sri Indahyani. Tidak lama kemudian, tiba-tiba ada yang pesan Whatsapp yang masuk ke nomor Sri Indahyani dan mengatakan jika seseorang tersebut bernama Khusnul dan mengaku atasan dari Elliyah Fauziyah.

Khusnul mengatakan kepada Sri Indahyani jika Sri Indahyani menggantikan Elliyah Fauziyah bekerja dan mendapatkan seragam kerja. Jika nanti kerja Sri Indahyani bagus, Sri Indahyani akan dipekerjakan sebagai pegawai tetap di PT JPP.

Setelah semua pembayaran selesai dengan total sebesar Rp. 24.150.000, Sri Indahyani disuruh foto-foto di jalan raya gerbang Java Integrated Industrial and Ports Estate (JIIPE) selama 1 bulan dengan alasan untuk absensi kerja. Foto tersebut harus Sri Indahyani kirimkan ke Elliyah Fauziyah.

Setelah 1 bulan berlalu, Sri Indahyani mulai curiga karena Sri Indahyani tidak seperti orang kerja pada umumnya yang harusnya masuk kantor. Saat Sri Indahyani menanyakan hal tersebut kepada Elliyah Fauziyah, akan tetapi Elliyah Fauziyah selalu beralasan. Karena tak kunjung mendapatkan kejelasan dari Elliyah Fauziyah, maka Sri Indahyani melaporkan kejadian yang dialaminya tersebut ke Polsek Manyar untuk proses hukum lebih lanjut.

Akibat perbuatan Elliyah Fauziyah, mengakibatkan Sri Indahyani menderita kerugian sebesar Rp.24.150.000.

Elliyah Fauziyah diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHPidana dan Pasal 372 KUHPidana. (*)