Kejari Lamongan Grebek Galian C di Desa Tlogoagung

Reporter : -
Kejari Lamongan Grebek Galian C di Desa Tlogoagung
Gapura masuk ke Desa Tlogoagung
advertorial

Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan mengambil langkah tegas terhadap keberadaan galian c di wilayah Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur, Indonesia. Korps Adhyaksa tersebut menggrebek keberadaan usaha galian c ilegal di Desa Tlogoagung, Kecamatan Kembangbahu, Kabupaten Lamongan, pada Selasa (12/9/2023).

Lahan yang dijadikan usaha galian c tersebut adalah tanah kas desa (TKD) yang ada di depan kantor Balai Desa Tlogoagung. Sayangnya, saat tiba di lokasi galian c, terdapat ekscavator yang tidak beroperasi. Diduga ada kebocoran informasi dalam upaya penggrebekan ini.

Baca Juga: Urugan di Desa Kedayang Diduga Ilegal, Polisi dan Satpol PP Perlu Menertibkan

"Saya minta aktivitas pengerukan ini dihentikan. Itu alat beratnya supaya dibawa pulang, menunggu proses izinnya lengkap dulu," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lamongan, MHD Fadly Arby didampingi Camat Kembangbahu, Sutikno di kantor Balai Desa Tlogoagung.

Fadly menegaskan, aktivitas pengerukan tanah kas desa ini jangan dibuat main - main. Karena termasuk aset tanah negara yang tidak bisa dengan seenaknya saja diperjualbelikan untuk kepentingan pribadi atau golongan.

"Menjual tanah hasil kerukan yang merupakan aset pemerintah itu perbuatan melawan hukum. Uang dari hasil penjualan tanah kerukan tersebut merupakan unsur korupsi. Itu jelas masuk dalam kategori tindak pidana korupsi,” jelasnya.

Menurutnya, tanah kas desa merupakan aset milik pemerintah. Berdasarkan aturan yang ada, harus ada izin terlebih dahulu untuk kegiatan penambangan atau pengerukan tersebut.

Baca Juga: Urugan di Desa Kedayang Diduga Ilegal, Polisi dan Satpol PP Perlu Menertibkan

"Jika tidak mempunyai izin IUP OP (izin usaha pertambangan operasi produksi), itu jelas sudah melanggar hukum. Ancaman hukumannya adalah penjara paling rendah 5 tahun, paling tinggi 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar," tegasnya.

Camat Kembangbahu, Sutikno menambahkan, pihaknya sangat berterimakasih adanya kegiatan sidak dari Kejaksaan Negeri Lamongan ini. Hal ini sebagai pembelajaran untuk diberitahukan kepada seluruh kepala desa yang ada di wilayah Kecamatan Kembangbahu agar hal-hal yang seperti ini tidak terjadi lagi dimasa yang akan datang.

"Sementara saya hentikan dulu sesuai dengan anjuran dari Pak Kasi Intel, selanjutnya nanti biar Pak Kades untuk mengurus izinnya. Apabila nanti diteruskan kalau tidak ada izin ya tidak boleh diteruskan," kata Sutikno.

Baca Juga: Hendak Liputan Tambang di Tuban, Wartawan Dikeroyok 4 Orang dan Dibacok Pakai Parang

Menanggapi adanya sidak dari Tim Kejaksaan Negeri Lamongan, Kepala Desa Tlogoagung, Edi Anto yang tururt hadir di kantor Balai Desa Tlogoagung mengatakan akan melengkapi perizinan terlebih dahulu seperti yang disampaikan Kasi Intel Kejari Lamongan. Terkait aktivitas pengerukan galian C ini, Kades mengaku baru tiga hari beroperasi.

"Ya nanti kita akan urus perizinan terlebih dahulu seperti saran dari Kasi Intel tadi," jawabnya singkat. (ins)

Editor : Ahmadi