Galian C di Desa Sumber Pinang Dipastikan Ilegal
Aktivitas galian c di Dusun Jeding, Desa Sumber Pinang, Kecamataan Pakusari, Kabupaten Jember, Provinsi Jawa Timur, dipastikan ilegal. Meski telah beroperasi sejak tahun 2020, pihak Desa Sumber Pinang dan Camat Pakusari, kompak mengaku tidak tahu menahu terkait dengan aktivitas eksploitasi gumuk di lahan milik pribadi warga setempat tersebut.
Camat Pakusari, Syamsu Hidayat mengungkapkan, pasca penolakan warga terhadap aktivitas penambangan di Dusun Jeding, Desa Sumber Pinang, pihak Kecamatan Pakusari telah turun langsung dan menutup area tambang agar tidak menuai polemik dan gejolak ditengah masyarakat.
Baca Juga: Polda Jateng Membongkar Praktik Tambang Pasir Ilegal di Desa Bandungan
"Pihak Muspika Pakusari juga telah secara langsung menyampaikan tuntutan masyarakat terutama agar area tambang yang telah dikeruk hingga kedalaman sekitar 10 meter dapat diratakan kembali oleh para penambang agar tidak membahayakan aktivitas warga sekitar," ujar Camat Pakusari, disampaikan pada Minggu (17/9/2023).
Baca Juga: Pekerjaan Urugan Dinas PUTR di Desa Sidoraharjo Tak Kunjung Direalisasikan
Kepala Desa (Kades) Sumberpinang, Mulyono menyatakan, pemilik lahan dan penambang tidak pernah secara resmi menyampaikan laporan aktivitas penambangan yang dilakukan kepada Pemdes Sumberpinang.
"Awalnya aktivitas penambangan di kawasan tersebut hanya atas dasar kesepakatan pemilik lahan, penambang, dan warga," ungkapnya.
Baca Juga: Tragedi Berdarah di Muara Kate, 1 Orang Meninggal Dunia
Salam perjalanannya, pihak penambang dinilai telah melanggar kesepakatan dengan melakukan pengerukan diluar kesepakatan bersama hingga menuai protes dari puluhan warga Dusun Jeding, Desa Sumber Pinang, dengan menutup seluruh akses penambangan galian C tersebut. (rri)
Editor : Syaiful Anwar