Bahaya Politik Ketakutan

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy
Penolakan MADAS Nusantara di Bakesbangpol Bali
Penolakan MADAS Nusantara di Bakesbangpol Bali
grosir-buah-surabaya

Polemik MADAS Nusantara di Bali memperlihatkan satu hal yang selama ini jarang dibicarakan secara jujur: Bali sedang gelisah. Kegelisahan itu bukan sekadar soal satu ormas. Ia menyangkut tanah, adat, keamanan sosial, pendatang, politik elektoral, dan rasa takut bahwa Bali pelan-pelan kehilangan kendali atas dirinya sendiri.

Kegelisahan itu sah. Yang tidak sah adalah menjadikannya bahan bakar kebencian.

MADAS memang memakai identitas Madura. Tetapi organisasi berbasis asal-usul daerah bukan hal baru di Indonesia. Ada BAMUS atau Badan Musyawarah Urang Sunda, IKM atau Ikatan Keluarga Minang, IWJ atau Ikatan Warga Jember, IKMS atau Ikatan Keluarga Minang Saiyo, IKAWANGI atau Ikatan Keluarga Banyuwangi, FKPJ atau Forum Komunikasi Perantau Jawa Timur, hingga FLOBAMORA yang mewadahi warga Flores, Sumba, Timor, dan Alor.

Semua membawa identitas daerah. Apakah itu otomatis SARA? Tidak.

Dalam negara demokrasi, organisasi seperti itu dapat berfungsi sebagai ruang silaturahmi, pembinaan internal, edukasi hukum, komunikasi sosial, dan jembatan antara warga perantau dengan pemerintah daerah, aparat keamanan, serta masyarakat adat. Di Bali, organisasi perantau semestinya membantu anggotanya memahami tata krama lokal, menghormati Desa Adat, awig-awig, pararem, Pecalang, dan sistem pengamanan berbasis Desa Adat.

Tetapi batasnya juga jelas: ormas bukan aparat. Ormas tidak boleh menertibkan warga seperti polisi. Ormas tidak boleh melakukan intimidasi, sweeping, pengerahan massa untuk menekan warga, atau mengambil alih fungsi negara. Bila ada anggota yang bermasalah, organisasi bisa diminta bertanggung jawab secara moral dan organisatoris untuk membantu klarifikasi, mediasi, dan pembinaan. Namun tanggung jawab pidana tetap melekat pada pelaku. Tanggung jawab keamanan publik tetap berada pada negara.

Itu garisnya.

Langkah Kesbangpol Bali mencabut Surat Tanda Lapor Organisasi MADAS adalah sinyal administratif yang penting. Tetapi pencabutan STLO bukan pembubaran ormas. Kesbangpol hanya berwenang pada pencatatan, pembinaan, dan pengawasan di daerah. Bila ormas memiliki legalitas badan hukum atau SKT dari pusat, pembubarannya tidak bisa dilakukan dengan tekanan massa. Harus melalui prosedur hukum.

Di titik inilah negara harus hadir lebih terang. Jangan membiarkan ruang kosong diisi rumor, potongan video, dan tuduhan liar. Pemerintah wajib membuka informasi: apa status hukum MADAS, siapa pengurusnya, apa AD/ART-nya, apa kegiatan yang dilaporkan, apa alasan STLO dicabut, dan apa konsekuensi hukumnya. Tanpa transparansi, publik akan mencari jawaban dari media sosial. Di sana, fakta sering kalah cepat dari amarah.

Bali tidak akan kuat jika dijaga dengan prasangka. Bali kuat jika adatnya tegak, hukumnya hidup, dan warganya tidak mudah diprovokasi.

Secara konstitusional, setiap orang berhak berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Tetapi hak itu tidak berdiri sendiri. Setiap orang juga wajib menghormati hak orang lain dan tunduk pada pembatasan hukum demi ketertiban umum. Maka, hak mendirikan ormas harus berjalan bersama kewajiban menjaga ketenteraman. Hak menolak ormas juga harus berjalan bersama larangan menghasut kebencian.

Dalam perspektif adat, Bali tidak kosong aturan. Bali punya Desa Adat, awig-awig, pararem, Pecalang, Krama Desa Adat, Krama Tamiu, dan Tamiu. Sistem ini bukan alat untuk mengusir orang luar, melainkan mekanisme untuk menjaga harmoni di wewidangan Desa Adat. Prinsip manyama braya tidak boleh dikalahkan oleh politik ketakutan. Tetapi manyama braya juga tidak berarti membiarkan arogansi.

Bali harus dijaga dengan hukum yang adil, adat yang berwibawa, data yang jernih, dan keberanian menolak dua ekstrem sekaligus: premanisme ormas dan provokasi SARA.

Framing publik harus dikembalikan ke jalur yang benar: tolak ormas bermasalah, bukan sukunya. Jaga adat Bali, jangan nyalakan kebencian. Kritik politisi boleh, fitnah tanpa bukti jangan. Bela Bali dengan hukum, bukan dengan ketakutan.

Bali bukan anti-perantau. Bali anti-arogansi. Bali bukan anti-ormas. Bali anti-premanisme. Bali bukan anti-agama tertentu. Bali anti-provokasi.

Yang patuh hukum harus dirangkul. Yang melanggar harus ditindak. Yang memprovokasi harus dihentikan.

Itulah cara menjaga Bali bukan dg membakar Bali. 

*) Source : Hr-Fata Chaniagoe