15 Penjual Obat Obatan Berbahaya Diringkus Satresnarkoba Polresta Cilacap

Reporter : -
15 Penjual Obat Obatan Berbahaya Diringkus Satresnarkoba Polresta Cilacap
15 pelaku penjual obat-obatan terlarang dalam waktu dua minggu terakhir

Satresnarkoba Polresta Cilacap telah menjalankan operasi KRYD, dan berhasil menangkap 15 pelaku penjual obat-obatan terlarang dalam waktu dua minggu terakhir. Kapolresta Cilacap Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto, menginformasikan hasil operasi  ini dalam sebuah konferensi pers yang diadakan pada Selasa, 17 Oktober 2023.

Dalam konferensi pers tersebut, Kapolresta Cilacap Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto, menjelaskan bahwa dari 15 pelaku yang berhasil diamankan, 14 di antaranya merupakan pengedar obat-obatan terlarang, sementara satu pelaku lainnya berperan sebagai bandar. Para pelaku ini berhasil ditangkap di 14 lokasi yang berbeda di wilayah Kabupaten Cilacap.

Baca Juga: LPG Subsidi Dioplos Jadi Non Subsidi di Cilacap

Selama operasi tersebut, Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 51.967 butir obat-obatan terlarang. Modus operandi pelaku dalam peredaran obat-obatan ini adalah dengan menggunakan jalur online dan metode Cash on Delivery (COD).

Baca Juga: Polisi Tangkap Remaja Bersenjata Tajam di Nusawungu dan Cilacap Selatan

Menurut Kapolresta Cilacap, obat-obatan terlarang tersebut sebagian besar berasal dari luar Cilacap, mengungkapkan dampak luas peredaran obat-obatan terlarang di wilayah tersebut.

Kapolresta Cilacap juga menyampaikan pesan kepada masyarakat setempat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi yang dapat membantu Kepolisian. Kolaborasi antara kepolisian dan masyarakat sangat penting dalam upaya memberantas peredaran obat-obatan berbahaya di wilayah Cilacap.

Baca Juga: Sat Resnarkoba Polresta Cilacap Ungkap Tiga Kasus Peredaran Psikotropika

Dengan kerjasama yang kuat, diharapkan peredaran obat-obatan terlarang ini dapat segera diatasi, menjadikan Cilacap sebagai lingkungan yang lebih aman dan bebas dari bahaya obat-obatan terlarang. (dry)

Editor : Mula Eka P.