Polsek Rasanae Barat Tangkap 2 Pelaku Penggelapan

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy
Barang bukti kendaraan bermotor yang digelapkap pelaku
Barang bukti kendaraan bermotor yang digelapkap pelaku
grosir-buah-surabaya

Tim Opsnal Polsek Rasana’e Barat (Rasbar) mengungkap kasus tindak pidana penggelapan serta mengamankan dua orang terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti kendaraan.

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan korban atas dugaan penggelapan yang terjadi pada Selasa (10/3/2026) sekitar pukul 15.00 WITA di sebelah barat SMAN 4 Kota Bima, Kelurahan Penatoi, Kecamatan Mpunda, Kabupaten Bima.

Dua korban masing-masing Tamrin (51 tahun), seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS), warga Kelurahan Rite, Kecamatan Raba, dan Nurhayati (56 tahun), ibu rumah tangga warga Kelurahan Dara, Kecamatan Rasana’e Barat, Kabupaten Bima.

Dua terduga pelaku penggelapan yang berhasil diamankan yakni EM (33 tahun), wiraswasta, warga Kelurahan Rabangodu, Kecamatan Raba, dan MA (22 tahun), karyawan swasta, warga Kampung Sigi, Kelurahan Paruga, Kecamatan Rasana’e Barat.

Kapolsek Rasana’e Barat, AKP Suratno menjelaskan, kasus penggelapan ini berawal saat korban menyewakan satu unit mobil Daihatsu Terios kepada terduga pelaku dengan kesepakatan sewa harian.

“Awalnya pelaku meminjam mobil dengan alasan dirental selama satu minggu dengan biaya Rp350 ribu per hari. Namun setelah jatuh tempo, kendaraan tidak dikembalikan dan pelaku terus meminta perpanjangan waktu,” jelas Kapolsek Rasana’e Barat, AKP Suratno.

Kecurigaan korban semakin kuat setelah pelaku tidak kunjung mengembalikan mobil, Bahkan, saat ditemui, pelaku mengakui bahwa mobil tersebut telah digadaikan di wilayah Kecamatan Monta, Kabupaten Bima. Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp 170 juta.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Rasanae Barat melakukan penyelidikan intensif. Pada Rabu (8/4/2026) sekitar pukul 20.30 WITA, tim berhasil mengamankan terduga pelaku inisial EM di wilayah Kelurahan Tanjung, Kecamatan Rasana’e Barat.

Dari hasil interogasi, EM mengakui perbuatannya dan menyebut keterlibatan rekannya, MA. Tim kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan inisial MA di kediamannya.

Pengembangan kasus terus dilakukan hingga akhirnya polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit mobil Daihatsu Terios warna merah, satu unit sepeda motor Yamaha N-Max warna putih, serta satu unit sepeda motor Honda Fazio warna cream.

Barang bukti tersebut ditemukan di beberapa lokasi berbeda, termasuk di wilayah Kota Bima dan Kabupaten Bima, setelah sebelumnya diduga digadaikan oleh para pelaku.

Saat ini, kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Rasana’e Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polres Bima Kota mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi sewa menyewa kendaraan dan segera melapor apabila mengalami tindak kejahatan melalui kepolisian terdekat atau layanan Call Center 110 Polri. (*)