Kejagung Memeriksa Saksi Dalam Pusaran Perkara Impor Gula
Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) melakukan pemeriksaan saksi-saksi dalam perkara Tindak Pidana Korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan dan penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika di Gedung Kejaksaan Agung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumeda mengatakan, bahwa kami melakukan pemeriksaan terhadap dua saksi di perkara Tindak Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yakni Direktur berinisial I JIG Nusantara Persada dan SS selaku Direktur PT Waradana Yusa Abadi.
Baca Juga: Kasus Tom Lembong Menurut Pandangan Ahli
"Adapun kedua orang saksi diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022 atas nama Tersangka AQ," kata Ketut.
Baca Juga: Polemik Kasus Tom Lembong, Politisasi atau Bukan?
Ketut berkata, “Kami juga melakukan pemeriksaan terhadap kedua saksi yakni NE selaku Plt. Direktur Impor Kementerian Perdagangan RI tahun 2015 dan M selaku Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai TMP A Marunda, terkait perkara Impor gula. Adapun kedua orang saksi yang diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan Tahun 2015 sampai tahun 2023."
Baca Juga: Mengenal Pencucian Uang Gaya Kripto
Untuk diketahui pemeriksaan para saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (dry)
Editor : Ahmadi