Oknum Jaksa dan Polisi Bersekongkol Peras Terdakwa Kasus Narkoba

Reporter : -
Oknum Jaksa dan Polisi Bersekongkol Peras Terdakwa Kasus Narkoba
Jaksa Yunitri Citania Sumondang
advertorial

Satu oknum Jaksa dan 4 oknum Polisi telah diberi sanksi. Seperti apa pemerasan yang dilakukan 5 oknum penegak hukum ini?

Entah mengapa, perasaan ganjil hari itu masih tak berkenan angkat kaki kendati pusat pikirannya sudah dialihkan dengan bercengkerama bersama sang istri, Nurhafni Hasibuan.

Baca Juga: Bajingan ! Personel Polda Riau, Bripka Antoni Saputra Hajar Warga hingga Tewas

Ketika batin Rudi Hartono sedang tak keruan itu, sejumlah petugas dari Satresnarkoba Polres Batu Bara, Provinsi Sumatera Utara (Sumut), tiba-tiba saja sudah berada di dalam rumahnya yang kebetulan tak terkunci. Seorang anggota polisi tampak sudah 'memiting' kedua tangan Rudi, sedangkan yang lain sibuk mencari barang bukti.

Dari rumah Rudi yang terletak di daerah Kisaran di Kabupaten Asahan--65,5 kilometer dari barat laut Kabupaten Batu Bara--itu, Kepolisian menyita sabu-sabu seberat 17 gram.

Uang tunai sebanyak Rp 4 juta yang berada tak jauh dari posisi Rudi dan Nurhafni bercengkerama juga diamankan pada hari penangkapan pada tertanggal 19 Januari 2023 itu.

Namun, melihat uangnya diambil, Nurhafni memohon. Dia tak rela uang hasil berjualan di warungnya sendiri turut dirampas. Kepolisian pun bergeming, tak peduli dengan penjelasan istri Rudi itu. Mereka balik mengancam Nurhafni akan ikut diperkarakan jika masih merengek uangnya dikembalikan.

Bripka IM, salah 1 petugas yang ikut menggerebek rumah Rudi, malah menggasak tas milik Nurhafni. Rudi dan Nurhafni kemudian dibawa ke dalam mobil oleh para petugas Kepolisian.

Laju mobil yang sedianya menuju Polres ini mendadak di parkir di sebuah lokasi yang tak jauh dari gedung sekolah SMAN 2 Kisaran. Di sana, Bripka IM berserta 3 petugas lain yang ikut operasi penangkapan, yakni Ipda BS, Bripka KG dan Aipda DI, memaksa Nurhafni menyerahkan telepon pintar miliknya.

Baca Juga: Rampung, Polda Sumut Limpahkan 5 Tersangka Dugaan Suap Seleksi PPPK Batu Bara ke Kejaksaan 

Satu di antara petugas itu juga meminta nomor pin mobile banking Nurhafni. Istri Rudi ini memang sempat menolak permintaan tersebut. Namun, lagi-lagi, dia diancam bakal dilibatkan dalam kasus narkoba itu.

Nurhafni akhirnya mengikhlaskan uang senilai Rp 9 juta di mobile banking-nya digasak para petugas Polisi. Setelahnya, Nurhafni diturunkan dari mobil dan diperintah pulang menggunakan becak, sedangkan Rudi masih berada di dalam mobil.

Saat ditinggal turun istrinya itulah, Rudi didesak menghubungi seseorang untuk meminta uang sebesar Rp 200 juta. Para petugas itu berdalih bahwa uang ini agar Rudi bisa langsung dibebaskan dari kasus.

Rudi hanya menransfer Rp 70 juta, sementara siasanya akan dia kirim belakangan. Tapi, alih-alih dibebaskan, pengusutan kasus Rudi malah berlanjut. Singkat cerita, kasus Rudi kemudian naik persidangan.

Baca Juga: Oknum Penyidik Polrestabes Surabaya Diduga Mengintimidasi Pelapor Kasus Dugaan Penggelapan

Saat proses inilah, Aipda DI berinisiatif mengenalkan Nurhafni dengan Yunitri Citania Sumondang Sagala, seorang jaksa yang ditugasi Kejari Batu Bara sebagai penuntut kasus itu.

Dalam pertemuan di ruang kerja Yunitri, Nurhafni didesak memberikan Rp 50 juta. Aipda DI dan Yunitri mengancam akan memperberat hukuman Rudi jika uang tak diserahkan. Nurhafni pun menyerahkan sebanyak Rp 25 juta.

Adapun setelah melalui proses pemeriksaan, baru-baru ini, 4 oknum dari Bhayangkara dan 1 dari Korps Adhyaksa itu akhirnya sudah disanksi administratif.

Yunitri Citania Sumondang Sagala dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Seksi Barang Bukti Kejaksaan Negeri (Kejari) Batubara Sumatera Utara.
Dia dianggap bersalah karena melakukan pemerasan kepada keluarga terdakwa kasus narkoba sebesar Rp 25 juta.

"Dicopot Jaksa nya atau JPU (jaksa penuntut umum) nya. Dan otomatis juga dengan jabatannya sebagai Kepala Seksi Barang Bukti," kata Yos Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Yos Tarigan, Rabu (31/1/2024).

Yos menyebutkan dengan dijatuhkannya sanksi tersebut, maka otomatis Yunitri berstatus sebagai pegawai biasa, tidak bisa lagi menangani perkara atau bersidang. Namun begitu, status Yunitri masih sebagai ASN (Aparatur Sipil Negara).


Yos menyebutkan dengan dijatuhkannya sanksi tersebut, maka otomatis Yunitri berstatus sebagai pegawai biasa, tidak bisa lagi menangani perkara atau bersidang. Namun begitu, status Yunitri masih sebagai ASN (Aparatur Sipil Negara).

Yos menambahkan Yunitri telah diberikan kesempatan untuk memberikan klarifikasi saat pemeriksaan yang dilakukan bidang Pengawasan Kejati Sumut sampai akhirnya diterapkan sanksi administratif.

"Pencopotan tersebut merupakan penerapan sanksi administratif sesuai dengan kadar kesalahan, agar menimbulkan efek jera serta pembelajaran bagi yang bersangkutan dan jajaran lainnya," paparnya.

Saat disinggung apakah Yunitri akan dijerat pidana karena melakukan pemerasan, Yos enggan menanggapinya. Dia menyebutkan bahwa Yunitri hanya melanggar SOP (standar operasional prosedur) penanganan perkara sebagai JPU.

"Melanggar SOP penanganan perkara sebagai JPU," terangnya.
Menurut Yos, sanksi tersebut sekaligus merupakan wujud konsisten dan ketegasan pimpinan baik di Kejaksaan Agung hingga Kejati Sumut.

"Bapak Jaksa Agung dan Pak Kajati Sumut tegas dalam hal apabila ada pelanggaran yang dilakukan jaksa atau pegawai Kejaksaan dan bila terbukti tentunya diberikan sanksi tegas sesuai dengan tingkat kesalahannya," ujar mantan Kasi Pidsus itu. (cnn/ins)

Editor : Syaiful Anwar