Mafia BBM Subsidi di Kabupaten Sampang dan Ngawi Ditangkap Ditreskrimsus Polda Jatim
Pelaku penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar dan Pertalite di wilayah Kabupaten Sampang dan Kabupaten Ngawi, Provinsi Jawa Timur, ditangkap Subdit IV Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur (Jatim). Ribuan liter solar dan Pertalite diamankan sebagai barang bukti.
Para pelaku telah ditetapkan tersangka dan ditahan di rumah tanahan (rutan) Polda Jatim. Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol. Luthfie Sulistiawan menjelaskan, para pelaku menggunakan modus yang sama, yakni mengisi BBM subsidi menggunakan dump truck.
Baca Juga: Satreskrim Polresta Banyumas Titipkan Barang Bukti BBM Ilegal ke Rupbasan Purwokerto
Tersangka pertama inisial Sdr. AR. Dia ditangkap di Kabupaten Sampang pada Januari 2024. AR mengaku sudah cukup lama melakukan aktivitas penimbunan tersebut selama satu tahun terakhir.
Penangkapan terhadap AR bermula saat penyidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim memperoleh informasi adanya pembelian BBM jenis Pertalite menggunakan jerigen di salah satu SPBU wilayah Kabupaten Sampang. Dari keterangan yang dikorek dari AR, dia menggunakan satu unit truk yang diisi puluhan jerigen untuk membeli Pertalite di SPBU. Per liter Rp 10.000.
Satu jerigen isinya 34 liter dan total jerigen yang diamankan ada 59 jerigen. Bila dikalikan, jumlah Pertalite yang ditimbun mencapai sekitar 2.006 liter. Tersangka AR menjual BBM itu lagi dengan harga non-subsidi.
"Yang bersangkutan bisa mendapatkan keuntungan 20.000 per jerigen adapun yang berhasil kita amankan ada 59 jerigen masing-masing berisi 34 liter jenis pertalite," kata Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol. Luthfie Sulistiawan saat merilis kasus tersebut di Mapolda setempat, Kamis (7/3/2024).
Di lokasi lain, Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim menangkap seorang pria berinisial MAM di Kabupaten Ngawi. Dia menyalahgunakan BBM subsidi jenis bio solar.
Baca Juga: Ada Gudang BBM Diduga Ilegal di Tengah Pemukiman di Desa Karang Endah
MAM membeli solar bersubsidi di salah satu SPBU di Kabupaten Ngawi menggunakan barcode petani. Solar tersebut dimasukkan ke dalam dua jerigen yang diangkut dengan kendaraan roda dua secara berulang kali.
Waktu menangkap pada Januari 2024 lalu. Polisi juga mengamankan barang bukti dua drum berisi bio solar dengan masing-masing kapasitas berisi kurang lebih 700 liter.
Meski tersangka MAM berhasil ditangkap, Polisi masih memburu tersangka lain yang diduga turut membantu memberikan supplai bio solar.
"Masih ada lagi tersangka S yang kami DPO-kan. Ini adalah orang yang men-suplay bio solar ini ke yang bersangkutan," ujar Lutfie.
Baca Juga: Sempat Divonis Bebas, AKBP Achiruddin Ditangkap Lagi
Akibat perbuatannya, dua tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi. Kedua tersangka terancam pidana enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp 60 miliar.
Region Manager Corporate Sales Jatimbalinus Pertamina Patraniaga, Pande Made Andi Suryawan mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada jajaran Kepolisian yang tak henti-hentinya melakukan penindakan terhadap pelaku penyalahgunaan BBM Bersubsidi.
"Kami lihat pada hari ini adalah aksi nyata penindakan dari oknum-oknum pelanggar penyalahgunaan BBM. Apresiasi yang sebesar-besarnya juga kami sampaikan kepada seluruh jajaran Polda Jatim,” ucapnya. (kin)
Editor : Ahmadi