Subdit IV TIDIPTER Ditreskrimsus Polda Sumsel Ungkap Kasus BBM Ilegal

Reporter : -
Subdit IV TIDIPTER Ditreskrimsus Polda Sumsel Ungkap Kasus BBM Ilegal
Marsudi
advertorial

Unit II Subdit IV TIDIPTER Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan (Sumsel) melakukan penegakan hukum terhadap tindak pidana Migas pada hari Minggu, 18 Mei 2024, di Parkiran Rumah Makan Putri Rambang, Desa Pegayut, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir, Provinsi Sumatera Selatan.

Kegiatan ini dipimpin oleh Kasubdit IV TIPIDTER AKBP Bagus Suryo Wibowo dan melibatkan beberapa personel seperti Kanit 2 Subdit IV TIDIPTER, KOMPOL M Indra Parameswara, Panit 1 Unit 2 Subdit IV TIDIPTER, IPTU Irawan Adi Candra, Panit 2 Unit 2 Subdit IV TIDIPTER, IPTU Hendri P, serta personel Unit 2 Subdit 4 Tipidter lainnya.

Baca Juga: Dugaan Penyalahgunaan Solar du SPBU Desa Telabang

Pada pukul 22.00 WIB, personel Unit 2 Subdit 4 Tipidter melakukan patroli ke arah Desa Pegayut, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir, Provinsi Sumatera Selatan. Mereka melihat 1 unit kendaraan truk sedang berhenti di Parkiran Rumah Makan Putri Rambang.

Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui bahwa kendaraan tersebut membawa muatan minyak illegal menggunakan tangki petak modifikasi yang berada di bak kendaraan.

Baca Juga: Mafia BBM di Kabupaten Nganjuk Diduga Oknum Aparat Terlibat

Sopir kendaraan truk, Marsudi, ditangkap dan dibawa ke Mapolda Sumsel untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa kendaraan truk tersebut membawa muatan tangki petak berisikan minyak yang diduga dari hasil sulingan berjenis solar sebanyak ± 9000 liter.

Marsudi mengaku bahwa muatan minyak berasal dari Desa Keban, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Muba yang dibeli melalui perantara.

Baca Juga: Ini Identitas Komplotan Pelaku Perdagangan Solar Ilegal di Pergudangan Legundi Business Park, Gresik

Pemilik tempat penyulingan minyak yang diduga illegal tidak diketahui oleh sopir, namun minyak tersebut akan dibawa ke gudang yang berada di Desa Pegayut milik Herman. Sopir sudah dua kali mengantar minyak ke gudang milik Herman. Dalam kasus ini, BB dan Tsk sudah diamankan di Mapolda Sumsel untuk proses hukum lebih lanjut. (*)

Editor : Redaksi