Komplotan Penggarong Uang Negara di Diskoperindag Gresik Menjalani Sidang Kedua di PN Tipikor Surabaya
Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menjadwalkan sidang kedua dengan terdakwa Malahatul Farda pada Kamis siang, 6 Juni 2024. Agenda sidang ialah membacakan nota keberatan (eksepsi) dari terdakwa.
Selain Malahatul Farda, Rian Fibrianto juga dijadwalkan diadili dengan agenda yang sama. Pada sidang sebelumnya yang digelar pada Kamis, 30 Mei 2024, Malahatul Farda selaku Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Gresik didakwa telah melakukan, yang menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan yaitu secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara. Dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sunda Denuwari Sofa.
Baca Juga: Diskoperindag Gresik Gelontorkan Dana Hibah Belasan Miliar Rupiah di Tengah Terpaan Skandal Korupsi
Aksi Malahatul Farda tersebut dilakukan bersama-sama dengan Ryan Fibrianto (Direktur CV Alam Sejahtera Abadi dan representasi CV Ratu Abadi), Fransiska Dyah Ayu Puspitasari (Kabid Koperasi dan UKM Diskiperindag), dan Joko Pristiwanto (pejabat pengadaan barang dan jasa/PPBJ Diskoperindag). Ketiga orang tersebut juga diadili dalam berkas terpisah, dan dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo. Pasal 55 ayat 1 Jo. pasal 64 ayat (1) KUHP.
Untuk menyegarkan ingatan, Malahatul Farda, Rian Fibrianto, Fransiska Dyah Ayu, dan Joko Pristiwanto, ditetapkan tersangka oleh Kejari Gresik yang diumumkan pada Selasa (28/11/2023). Mereka diduga terlibat dalam kasus korupsi dana hibah UMKM 2022. Farda diduga bersekongkol dengan penyedia barang atas prosopal hibah dari KUM (UMKM) hasil pokok pikiran (pokir) anggota DPRD Gresik periode 2019-2024, bernama Ryan Fibrianto.
Kepala Kejari Gresik, Nana Riana mengatakan penetapan tersangka itu dilakukan setelah tim penyidik memiliki dua alat bukti yang cukup. Mereka diduga terlibat melakukan sejumlah penyimpangan melawan hukum dalam proses pembelian dan pendistribusian barang kepada pelaku UMKM tahun anggaran 2022. Nilainya mencapai Rp 19 miliar.
Baca Juga: Menguak Proyek “Memoles Citra” Bupati Gresik dan Jajaran Bernilai Miliaran Rupiah
Dana tersebut diperuntukkan untuk 782 pelaku UMKM calon penerima hibah. Namun, realisasi dari anggaran tersebut hanya Rp 17 miliar untuk 774 pelaku UMKM.
Alokasi anggaran tersebut digunakan untuk membeli barang hibah melalui sistem e-katalog. Dalam pelaksanaannya, Diskoperindag menunjuk 12 pihak penyedia barang.
Setelah tim penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 340 kelompok usaha mikro, 172 diantaranya ditangani oleh dua penyedia, yakni CV Alam Sejahtera Abadi dan CV Ratu Abadi. Ternyata itu semua merupakan modus tersangka untuk menggarong uang negara.
Baca Juga: Daftar 160 Kelompok Usaha Mikro di Gresik yang Terseret Kasus Korupsi Malahatul Fardah
Total nilai belanja dari CV Alam Sejahtera Abadi dan CV Ratu Abadi sebesar Rp 3 miliar. Akibat praktik culas tersebut, ditaksir kerugian senilai Rp 960 juta.
Kepala Kejari Gresik menjelaskan, barang yang diterima pelaku UMKM tidak sesuai dengan spesifikasi dan kuantitas. Dan barang yang diterima pelaku UMKM dalam bentuk uang, padahal tidak dianjurkan dalam aturan. (*)
Editor : Redaksi