Ketenangan Warga di Malam Hari Terusik Aktivitas Penambang di Desa Bendung

Reporter : -
Ketenangan Warga di Malam Hari Terusik Aktivitas Penambang di Desa Bendung
Dump truk pengangkut material tambang dari Desa Bendung
advertorial

Malam hari harusnya menjadi waktu istirahat dari penatnya aktivitas pekerjaan yang menguras tenaga dan pikiran. Tapi tidak demikian dengan warga di sekitar tambang galian c di Dusun Belik, Desa Bendung, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto.

Aktivitas tambang hingga malam hari telah mengusik waktu istirahat warga. Suara bising hilir mudik kendaraan dump truk pengangkut material tambang serta alat berat berupa ekscavator memekikan telinga warga. Seperti pada Kamis malam, 3 Agustus 2023. Hingga jam 21.00 WIB, tambang di Desa Bendung masih beraktivitas. Kondisi tersebut membuat geram warga Mojokerto. 

Baca Juga: Urugan di Desa Kedayang Diduga Ilegal, Polisi dan Satpol PP Perlu Menertibkan

"Kami ingin aktivitas tambang di Desa Bendung dihentikan karena mengusik ketenangan warga sekitar selain kerusakan lingkungan yang ditimbulkan. Upaya kami untuk menghentikan tambang sudah dilakukan secara prosedural, mulai pengaduan ke Polresta Mojokerto, kirim surat Bupati Mojokerto dan DPRD Mojokerto, hingga ke Kementerian terkait. Tapi, bekingan penambang kuat sehingga sulit ditertibkan oleh Kapolisian ataupun Satpol PP meski beraktivitas sampai malam," kata Sekretaris Daerah (Sekda) DPD Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Mojokerto Raya, Herianto.

Menurut Herianto, pengaduan terhadap aktivitas tambang di Desa Bendung ditindaklanjuti oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mojokerto dengan memanggil pihak-pihak terkait, seperti Dinas Lingkungan Hidup Mojokerto, Dinas Perizinan, Bappeda Mojokerto, dan Satpol PP Mojokerto. 

Mereka dihadirkan dalam audiensi dengan Komisi I dan Komisi III DPRD Kabupaten Mojokerto di Ruang Hayam Wuruk Lantai II Gedung DPRD Kabupaten Mojokerto, pada Jumat (28/7/2023). Hadir pula perwakilan dari DPD LIRA Mojokerto Raya dan warga Desa Bendung. Namun, Camat Jetis, Kepala Desa Bendung, dan pemilik usaha tambang di Desa Bendung tidak hadir.

"Galian c milik PT Ihsan Niat Group izinnya tidak lengkap. Pemilik pertambangan juga mengingkari perjanjian dana kompensasi yang diberikan kepada masyarakat. Kesepakatan awal, pihak pengusaha berjanji memberi dana kompensasi sebesar Rp 300 ribu per KK, namun kenyataannya hanya diberikan  Rp 100 ribu,” katanya.

Herianto berkata jika pihak warga pernah melaporkan keresahan mereka ke kepala Desa Bendung. Namun, Kepala Desa (Kades) tidak pernah menindaklanjuti laporan warganya.

Ketua Komisi III DPRD Mojokerto, Pitung Hariyono mengatakan jika pihaknya telah mengakomodir semua keluh kesah dari DPD LIRA Mojokerto Raya dan masyarakat Desa Bendung. Sebagai wakil rakyat memfasilitasi ke berbagai pihak untuk mencari solusi.

”Kami akan turun cek ke lokasi galian. Kami minta dokumen-dokumen itu dilengkapi sehingga nanti saat turun ke lapangan bisa kita carikan solusi,” ucapnya

Rindahwati selaku Wakil Ketua Komisi l DPRD Kabupaten Mojokerto mengatakan, hasil audensi dengan DPD LIRA Mojokerto terkait galian c merekomendasi untuk mendatangi lokasi bersama instansi terkait.

“Perlu datang bareng – bareng ke lokasi galian c dengan instansi terkait, diantaranya Dinas Perizinan dan Bapenda. Selain melihat dampak lingkungannya, juga bakal cek  perizinannya galian c tersebut. Kalau perizinannya beres berarti bayar kewajibannya ke Bapenda  bagaimana?“ katanya usai audensi.

Dikatakan Rindahwati, yang mengeluarkan izin pertambangan ialah Pemerintah Pusat. Tetapi dampaknya pertambangan pasti di daerah setempat, maka perlu koordinasi dengan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Propinsi. 

“Kalau nanti setelah cek lokasi diketahui hasilnya dampak lingkungan terhadap masyarakat, toh nanti apabila masyarakat menghendaki ditutup ya ditutup karena dampak masyarakat itu yang kita perhatikan,” katanya.

Baca Juga: Polsek Kuantan Mudik Grebek Tambang Emas Ilegal di Desa Kasang

Politisi Nasdem ini juga mengungkapkan, kalau dana kompensasi  pengusaha galian c ke masyarakat itu kurang, maka akan dibantu masyarakat untuk pembahasannya dengan pihak pengusaha. 

“Pengusaha kalau cari uang/rezeki di pertambangan di desa, maka harus ada imbal balik dengan masyarakat sekitar dan harus sesuai kesepakatan bersama,“ ujarnya. 

Titik koordinat tambang PT Ihsan Niat Group

Data dari dokumen yang didapat Lintasperkoro.com, PT Ihsan Niat Group memiliki area pertambangan di Desa Bendung seluas 21 hektar (ha). Meski punya pertambangan di Desa Bendung, tapi domisili usaha PT Ihsan Niat Group berada di Desa Rejoagung, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang.

Perizinan yang dimiliki PT Ihsan Niat Group masih tahap Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP). Hal itu berdasarkan surat nomor 38/MB.03/DJB/WIUP/2022 perihal Persetujuan Pemberian Wilayah Izin Usaha

Pertambangan Batuan Komoditas Tanah Urug kepada PT

Baca Juga: Hendak Liputan Tambang di Tuban, Wartawan Dikeroyok 4 Orang dan Dibacok Pakai Parang

Ihsan Niat Group, dengan kode KBLI:08105 - Penggalian Tanah dan Tanah Liat.

Dalam dokumen tersebut terdapat ketentuan, diantaranya menyebutkan bahwa pemberian WIUP Batuan  Komoditas Tanah Urug ini bukan merupakan surat izin

untuk melakukan kegiatan usaha pertambangan dan dilarang digunakan untuk keperluan lain di luar maksud dan tujuan surat persetujuan ini.

"Apabila PT Ihsan Niat Group tidak mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan 2 di atas, maka PT Ihsan Niat Group dianggap mengundurkan diri serta

biaya pencadangan wilayah menjadi milik Pemerintah dan WIUP yang telah diberikan

menjadi wilayah terbuka," demikian salah satu poin dalam ketentuan surat tertanggal 14 Januari 2022, yang ditandatangani Dirjen Minerba, Dr. Ir. Ridwan Djamaluddin, M.Sc. (did)

Editor : Syaiful Anwar