Wartawan di Gresik Gelar FGD dengan Dinas ESDM Jawa Timur
Karut marut pertambangan di Kabupaten Gresik, menginisiasi Media Liranews untuk menggelar Forum Group Discussion (FGD) Sosialisasi Pertambangan. Acara yang digelar pada Kamis, 1 Agustus 2024, ini menghadirkan narasumber dari Dinas Energi Sumber Daya Mineral (DESDM) Provinsi Jawa Timur dan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Gresik.
Dalam acara yang ditempatkan di Cafe Vicest 21, Kecamatan Balongpanggang, Kabupaten Gresik, sejumlah persoalan dibahas. Mulai dari proses perizinan, reklamasi pasca tambang, hingga konsekuensi hukum apabila pelaku tambang galian c tidak memiliki izin usaha pertambangan.
Baca Juga: Sat Reskrim Simalungun Peringatkan Penambang Ilegal : Tak Ada Toleransi
Narasumber pertama yang memaparkan ialah M. Anzja Chabbani Ista’la. Alumnus jurusan Geological Engineering Universitas Gajah Mada (UGM) dan sekarang sebagai Analis Kebijakan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur ini memaparkan tentang perizinan yang harus dipenuhi oleh pelaku tambang galian c sebelum menjalankan usahanya.
Dia mengutip Peraturan Pemerintah nomor 25 Tahun 2023 tentang Wilayah Pertambangan. Dijelaskan Anzja, Peraturan Pemerintah tersebut merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).
Baca Juga: Sat Reskrim Simalungun Peringatkan Penambang Ilegal : Tak Ada Toleransi
"Di dalam Peraturan Pemerintah nomor 23 tahun 2023 terdapat beberapa perubahan, salah satunya diterbitkan jenis izin SIPB (Surat Ijin Penambangan Batuan). SIPB ini merupakan ijin pertambangan yang digunakan untuk waktu tertentu, berkaitan dengan Proyek pembangunan yang membutuhkan material dengan skala besar namun hanya untuk kebutuhan waktu tertentu. Contohnya beberapa tambang penyuplai material di proyek Tol Probolinggo – Banyuwangi,” ungkapnya.
Anzja mengimbau agar para pengusaha pertambangan yang ada di Kabupaten Gresik untuk segera mengurus perijinan. Jika tidak, akan ada konsekuensi hukum.
Baca Juga: Karena Tambang Ilegal Dibiarkan, Pendapatan Pemkab Gresik dari Pajak MBLB Cuma 19,20%
"Sanksi bagi pengusaha tambang yang tidak punya izin sebagaimana tercantum dalam pasal 158 Undang Undang nomor 3 tahun 2020, kalau penambang tanpa ijin sanksinya pidana dan denda sekian miliaran rupiah. Jadi kalau ada pihak yang melakukan pertambangan tanpa ijin konsekuensi kena sanksi pidana, nanti yang memproses Kepolisian dan Kejaksaan,” tegasnya. (*)
Editor : Syaiful Anwar