Barantin Gagalkan Penyelundupan Satwa Liar di Pelabuhan Bakauheni

Reporter : -
Barantin Gagalkan Penyelundupan Satwa Liar di Pelabuhan Bakauheni
advertorial

Upaya penyelundupan satwa liar jenis burung melalui Pelabuhan Bakauheni kembali terjadi. Terbaru, Badan Karantina Indonesia melalui Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan (Karantina Lampung) menggagalkan penyelundupan 439 ekor burung dengan tujuan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (05/09/2024).

“Tindakan pelanggaran kali ini berhasil kami ungkap berkat informasi dari masyarakat. Ratusan burung tersebut diangkut dari Bengkulu dan dikirimkan menggunakan mobil travel. Ini merupakan modus penyelundupan yang sering digunakan oleh para pelaku,” ujar Heri Widodo selaku Ketua Tim Kerja Penegakkan Hukum Karantina Lampung.

Baca Juga: Penyelundupan Lutung dan Burung Eksotis di Bandara Soekarno-Hatta

Dari kegiatan tersebut, petugas berhasil mengamankan berbagai jenis burung diataranya, burung tempus 35 ekor, siri siri 26 ekor, platuk beras 15 ekor, murai air 20 ekor, poksai mantel 5 ekor, poksai mandarin 2 ekor, cucak biru 2 ekor, cucak jenggot 5 ekor, pleci 250 ekor, engkek layongan 2 ekor, srindit 17 ekor, cucak daun kecil 24 ekor, cucak daun biru 8 ekor, cucak daun besar 8 ekor, cucak daun sumatera 20 ekor. Lima diantaranya termasuk dalam jenis yang dilindungi yaitu, cucak biru, srindit, cucak daun biru, cucak daun besar, dan cucak daun sumatera.

Kepala Karantina Lampung, Donni Muskydayan mengatakan penahanan dilakukan karena satwa tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen yang dipersyaratkan. Dokumen-dokumen tersebut diantaranya Surat Angkutan Tumbuhan dan Satwa Liar Dalam Negeri (SATSDN), Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) atau Sertifikat Veteriner, dan Sertifikat Kesehatan Karantina.

Baca Juga: Gakkum KLHK Ungkap Kasus Perdagangan Ilegal Satwa Dilindungi di Mimika Papua

“Saat petugas melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen, supir tidak dapat menunjukkannya. Sehingga kemudian tim kami berkoordinasi dengan KSKP Bakauheni untuk tindakan lebih lanjut,” ujar Donni.

Berdasarkan data yang dihimpun dari Indonesia Quarentine Automation System (IQFAST), sepanjang tahun 2024 Karantina Lampung bersama instansi terkait lainnya telah berhasil menggagalkan penyelundupan satwa burung di Pelabuhan Bakauheni sebanyak 12 kali. Dari penggagalan penyelundupan tersebut petugas mengamankan total 9046 ekor burung.

Baca Juga: Gakkum KLHK Amankan Pelaku Perdagangan Satwa Liar Dilindungi Di Minahasa

“Kami sangat mengecam tindakan para pelaku yang berusaha melakukan penyelundupan satwa liar. Tindakan tersebut selain melanggar hukum, membawa satwa secara illegal dapat membahayakan satwa tersebut dan masyarakat juga dapat terancam tertular penyakit yang dibawa oleh satwa. Kami sangat mengapresiasi atas kepercayaan masyarakat dan kami harap kerja sama antara karantina dan instansi terkait di pelabuhan juga dapat terus terjalin,” ujar Donni. (*)

Editor : Syaiful Anwar