Penjahat Solar Bersubsidi di Kediri, Divonis 3,8 Tahun Penjara
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kediri yang terdiri dari Agung Kusumo Nugroho (Ketua), dan Emmy Haryono Saputro serta Damar Kusuma Wardana, masing-masing anggota, memenjarakan 2 orang penjahat dalam kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar. Dua orang terdakwa tersebut ialah Candra Kurniawan dan Ridho Anang Saputra.
Putusan dibacakan oleh Majelis Hakim pada Selasa, 10 September 2024. Dalam putusan Majelis Hakim, Candra Kurniawan dan Ridho Anang Saputra dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan pengangkutan bahan bakar minyak yang disubsidi dan/atau penyediaannya dan pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum.
Baca Juga: Polda Sumsel Grebek Gudang BBM Ilegal Dekat SPBU Talang Taling
“Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 3 tahun 8 bulan dan pidana denda sejumlah Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan,” ucap Majelis Hakim dalam vonisnya, di perkara nomor 118/Pid.Sus-LH/2024/PN Kdr.
Vonis terhadap Candra Kurniawan dan Ridho Anang Saputra lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan oleh Wahyu Fariskha Risma Nugraheni, pada Selasa, 3 September 2024.
JPU menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kediri yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan agar Candra Kurniawan dan Ridho Anang Saputra divonis selama 3 tahun penjara, sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan Bagian Keempat Paragraf 5 Energi dan Sumber Daya Mineral Pasal 40 angka 9 Pasal 55 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang sebagaimana dalam Dakwaan Tunggal Penuntut Umum.
Untuk dakwannya, Candra Kurniawan dan Ridho Anang Saputra disebut ditangkap oleh anggota Polres Kediri. Kejadian itu berawal saat Petugas Kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya penyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah, yang dilakukan oleh Candra Kurniawan dan Ridho Anang Saputra.
Selanjutnya, Petugas beserta team melakukan serangkaian penyelidikan. Pada Sabtu, 25 Mei 2024 sekira pukul 10.00 WIB, petugas berhasil menangkap Candra Kurniawan dan Ridho Anang Saputra yang pada saat itu hendak melakukan pembelian atau pengisian BBM jenis Solar di SPBU yang beralamat di Desa Banyakan, Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri, dengan mengemudikan 1 unit truck merk Isuzu Elf Warna Putih, Nomor Polisi H 1631 VL.
Baca Juga: Barang Bukti Solar di Gudang Diduga Sebagian Lenyap Usai Dipasang Police Line oleh Polres Jombang
Di dalam bak truck tersebut terdapat 4 kempu berukuran liter yang di dalamnya berisikan ± 1.507 liter BBM Jenis Solar. Kemudian petugas melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan barang bukti berupa 1 pompa pemindah BBM jenis Solar dari tangki Truck kedalam kempu, 32 pasang plat nomor bolak-balik, 2 plat nomor, 1 buku catatan pembelian BBM jenis solar, 1 lembar struk pembelian BBM Jenis Solar di SPBU 54.641.45 yang beralamat di Desa Putih, Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten Kediri, uang tunai sebesar Rp.3.399.000, 1 Handphone merk Redmi type note 8 warna biru yang di dalamnya berisikan 44 foto barcode MyPertamina, dan 1 Handphone merk Vivo warna putih.
Selanjutnya Candra Kurniawan dan Ridho Anang Saputra beserta barang bukti tersebut di bawa ke Kantor Polres Kediri Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
BBM jenis Solar tersebut hendak dikumpulkan di rumah Lutfi selaku pemodal yang beralamat di Maospati, Kabupaten Madiun. Candra Kurniawan dan Ridho Anang Saputra bertugas membelikan BBM jenis Solar di beberapa SPBU yang selanjutnya menyerahkan BBM jenis Solar tersebut kepada Lutfi untuk dijual kembali.
Stiap 1000 Liter BBM jenis Solar yang dikumpulkan oleh Candra Kurniawan, Candra Kurniawan mendapat upah sebesar Rp. 150.000. Sedangkan Ridho Anang Saputra mendapatkan upah sebesar Rp. 100.000.
Baca Juga: Polres Jembrana Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi
Candra Kurniawan dan Ridho Anang Saputra membeli BBM jenis Solar tersebut seharga Rp. 6.800 per liternya. Setiap kali melakukan pengisian sejumlah Rp. 500.000 sampai dengan Rp. 1.000.000. Apabila petugas SPBU yang mau melayani pembelian langsung sejumlah Rp. 1.000.000, maka Candra Kurniawan memberikan komisi sejumlah Rp. 50.000 kepada petugas pengisi atau operator SPBU tersebut.
Candra Kurniawan berperan sebagai driver yang tugasnya memindah BBM jenis Solar dari tangki truk ke dalam kempu dengan menggunakan Pompa Otomatis. Sedangkan Ridho Anang Saputra berperan sebagai kenek yang bertugas mengganti nomor Plat truk tersebut.
Setiap melakukan pembelian BBM jenis Solar di SPBU yang berbeda, antara lain SPBU di Kota Madiun, Kabupaten Madiun, Kabupaten Magetan, Kabupaten Nganjuk dan Kabupaten Kediri. (*)
Editor : Bambang Harianto