Sat Reskrim Polres Simalungun Lakukan Penyelidikan Tangkahan Batu Padas di Kebun PTPN IV
Quick Response atau Respon Cepat Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Simalungun dalam melakukan penyelidikan terhadap tangkahan Batu Padas yang diduga milik ICUS di kawasan Perkebunan PTPN IV kebun Dosin, Kecamatan Huta Bayu Raja, Kabupaten Simalungun, pada Selasa (10/12/2024).
Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa kegiatan penyelidikan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Tugas dari Sat Reskrim pada Desember 2024. Tim penyelidik yang dipimpin oleh IPDA Leo Simangunsong bersama personel Opsnal Unit II melakukan pemeriksaan di lokasi sekitar pukul 13.00 WIB.
Baca Juga: Sat Reskrim Polres Simalungun Tangkap Pelaku Pencabulan Terhadap Pelajar di Dolok Silau
"Penyelidikan ini merupakan bagian dari upaya Polres Simalungun dalam memastikan kegiatan pertambangan di wilayah hukum kami berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ungkap AKP Verry Purba.
Berdasarkan hasil penyelidikan di lokasi, tim menemukan bahwa tidak ada lagi aktivitas pengerjaan atau kegiatan operasional di tangkahan batu tersebut. Informasi ini diperkuat dengan keterangan masyarakat sekitar yang menyatakan bahwa lokasi tersebut telah vakum dari aktivitas selama lebih dari satu bulan.
"Kami mendapatkan keterangan dari warga setempat bahwa tangkahan batu yang diduga milik ICUS ini sudah tidak beroperasi sejak lebih dari satu bulan yang lalu. Tim kami telah melakukan pemeriksaan menyeluruh di lokasi untuk memastikan informasi tersebut," jelas AKP Verry Purba.
Baca Juga: Polres Simalungun Awasi Lokasi Dugaan Tambang Pasir Ilegal
Lebih lanjut, AKP Verry Purba menambahkan bahwa hasil penyelidikan ini akan segera dilaporkan kepada pimpinan untuk ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur yang berlaku.
"Kami akan terus memantau perkembangan situasi di lokasi tersebut sebagai bagian dari upaya pengawasan terhadap kegiatan pertambangan di wilayah hukum Polres Simalungun," tambahnya.
Kegiatan penyelidikan ini merupakan bentuk komitmen Polres Simalungun dalam menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan hukum di sektor pertambangan. Hal ini penting untuk memastikan setiap kegiatan pertambangan memiliki izin yang sah dan beroperasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Kami mengajak masyarakat untuk turut berpartisipasi aktif dalam mengawasi dan melaporkan setiap kegiatan yang mencurigakan atau berpotensi melanggar hukum di wilayah mereka. Kerjasama antara kepolisian dan masyarakat sangat penting dalam menciptakan situasi yang aman dan tertib," tutup AKP Verry Purba.
Tim penyelidik akan terus melakukan pemantauan berkala terhadap lokasi tersebut sebagai bagian dari upaya preventif dan memastikan tidak ada pelanggaran hukum yang terjadi di sektor pertambangan di wilayah hukum Polres Simalungun. (*Eka)
Editor : Bambang Harianto