Gugatan M Hafidz Saputra terhadap DPC Gerindra Bojonegoro Dicabut
Majelis Pengadilan Negeri Bojonegoro mengabulkan permohonan pencabutan gugatan yang diajukan M Hafidz Saputra, anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro dari Fraksi Gerindra. Putusan tersebut dibacakan Majelis Pengadilan Negeri Bojonegoro yang terdiri dari Ida Zulfamazidah (Ketua), Ima Fatimah Djufri, dan Hario Purwo Hantoro, pada Jumat, 17 Januari 2025.
“Menyatakan gugatan Penggugat yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bojonegoro dalam register perkara Nomor 42/Pdt.Sus-Parpol/PN Bjn dicabut. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Bojonegoro untuk mencoret perkara Nomor 42/Pdt.Sus-Parpol/PN Bjn dari register perkara yang sedang berjalan,” kata Majelis Pengadilan Negeri Bojonegoro.
M Hafidz Saputra sebagai anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro menggugat Majelis Kehormatan Partai (MKP) Gerindra (Tergugat 1) dan Ketua DPC Partai Gerindra Bojonegoro (Tergugat 2) ke Pengadilan Negeri Bojonegoro atas pemecatan yang dianggap sepihak.
Melalui petitum dalam gugatannya, M Hafidz Saputra melalui Kuasa Hukumnya, Nursamsi memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bojonegoro untuk mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya, dan menyatakan Penggugat adalah sah sebagai Anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro periode 2024-2029 dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).
Disebutkan dalam petitum gugatan M Hafidz Saputra, bahwa putusan Majelis Kehormatan DPP Partai Gerindra Nomor 07-003/Kpts/MKP.GERINDRA/2024 Tanggal 19 Juli 2024, surat Majelis Kehormatan DPP Partai Gerakan Indonesia Raya surat Nomor 10-053/A/MK/GERINDRA/2024 tanggal 10 Oktober 2024 tentang rekomendasi Pergantian Antar Waktu anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro fraksi Partai Gerindra atas nama sdr. M Hafidz Saputra, Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerakan Indonesia Raya Nomor 10-0596/Kpts/DPP-GERINDRA tanggal 14 Oktober 2024 tentang pemberhentian Penggugat sebagai anggota Partai Gerindra, Surat DPP Partai Gerindra No.10-0418/A/DPP-GERINDRA/2024 tentang PAW anggota DPRD Kab.Bojonegoro atas nama M.Hafidz Saputra dan surat permohonan pergantian antar waktu No.JR-31/12-85/B/DPC-GERINDRA/2024, tertanggal 09 Desember 2024 yang diajukan oleh Tergugat II adalah tidak sah atau batal demi hukum atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
“Menghukum Tergugat I untuk mencabut putusan Majelis Kehormatan DPP Partai Gerindra Nomor 07-003/Kpts/MKP.GERINDRA/2024 Tanggal 19 Juli 2024 dan surat Majelis Kehormatan DPP Partai Gerakan Indonesia Raya surat Nomor 10-053/A/MK/GERINDRA/2024 Tanggal 10 Oktober 2024 tentang rekomendasi Pergantian Antar Waktu anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro fraksi Partai Gerindra atas nama sdr. M Hafidz Saputra. Menghukum Tergugat I untuk merekomendasikan kepada DPP Partai Gerindra untuk mencabut Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerakan Indonesia Raya Nomor 10-0596/Kpts/DPP-GERINDRA Tanggal 14 Oktober 2024 tentang pemberhentian Penggugat sebagai anggota Partai Gerindra dan Surat DPP Partai Gerindra No.10-0418/A/DPP-GERINDRA/2024 tentang PAW anggota DPRD Kab.Bojonegoro atas nama M.Hafidz Saputra,” isi petitum gugatan M Hafidz Saputra.
Baca Juga: Nulis Tambang, 5 Media Online Digugat Rp 7 Miliar di Pengadilan Negeri Bojonegoro
M Hafidz Saputra juga memohon kepada Majelis Hakim agar menghukum Tergugat II untuk mencabut/menarik kembali surat permohonan pergantian antar waktu No.JR-31/12-85/B/DPC-GERINDRA/2024, Tertanggal 09 Desember 2024, dan menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian secara langsung dan baik kepada Penggugat, baik secara materiil sebesar Rp.10.000.000 maupun immateriil sebesar Rp. 1.000.000.000 dengan cara tanggung renteng.
“Memerintahkan Para Tergugat untuk merehabilitasi harkat, martabat, dan kedudukan Penggugat seperti semula. Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum verzet, banding, kasasi maupun upaya hukum lainya,” masih menurut isi petitum dari gugatan M Hafidz Saputra.
M. Hafidz Saputra melalui kuasa hukumnya Nur Syamsi mengatakan, pihaknya Keberatan atas pemberhentian dari keanggotaan partai Gerindra. Karena kilennya sangat mengidolakan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto dan sangat mencintai partai, sehingga dengan adanya gugatan di Pengadilan tersebut bisa kembali aktif sebagai anggota partai.
Baca Juga: Kepala Desa Wotan Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Mobil Siaga Bojonegoro
“Harapannya bisa kembali aktif sebagai anggota partai,” ungkapnya.
Diungkapkannya, bahwa Hafid Saputra ingin selalu mengabdi, berkiprah dan berjuang di Partai Gerindra seperti halnya pada saat pemilihan legislatif lalu, kliennya mendapatkan mandat suara rakyat di daerah pemilihan (Dapil) Bojonegoro IV sejumlah 5.562 suara.
“Begitu juga pada saat pemilihan presiden (plipres), Saudara Hafid Saputra dengan sepenuh hati mendukung Capres-Cawapres yang diusung Partai Gerindra yaitu Bapak Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka,” tandasnya. (*)
Editor : Bambang Harianto