Korupsi Dana Hibah Dinas Pendidikan Kabupaten Ngawi
Mantan Staf Sekretariat DPRD Ngawi Divonis 1,6 Tahun
Yayan Dwi Murdiyanto selaku mantan Staf Sekretariat Dewan (Sekwan) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ngawi divonis bersalah dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, pada Kamis, 16 Januari 2025. Yayan Dwi Murdiyanto merupakan terpidana dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Dinas Pendidikan Kabupaten Ngawi, Provinsi Jawa Timur.
Sidang perkara nomor 119/Pid.Sus-TPK/2024/PN Sby yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, Ferdinand Marcus Leander, beserta Abdul Gani dan Pultoni, masing-masing sebagai anggota, memutuskan Yayan Dwi Murdiyanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Yayan Dwi Murdiyanto melanggar Pasal 11 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga: 3 Koruptor Dana Hibah di Desa Warurejo Divonis 3 Tahun Penjara
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan serta denda sejumlah Rp 50.000.000 dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar dapat diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan. Menghukum Terdakwa Yayan Dwi Murdiyanto untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sejumlah Rp 70.000.000, dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah Putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh Jaksa Penuntut Umum dan dapat dilelang untuk menutupi Uang Pengganti tersebut dan dalam hal tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar Uang Pengganti tersebut, maka dipidana dengan Pidana Penjara selama 3 bulan,” ucap Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya.
Vonis terhadap Yayan Dwi Murdiyanto sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yakni 1,6 tahun. Tuntutan disampaikan oleh JPU, Reza Prasetya N.
Baca Juga: 3 Koruptor Dana Hibah di Desa Warurejo Divonis 3 Tahun Penjara
Dalam kasus ini, Yayan Dwi Murdiyanto terbukti menerima uang gratifikasi sebesar Rp 150 juta. Uang tersebut merupakan hadiah atau janji, yang diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya.
Penetapan tersangka dilakukan oleh Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngawi pada Selasa (3/9/2024). Kepala Kejaksaan Negeri Ngawi, Susanto Gani menjelaskan, penetapan tersangka terhadap Yayan Dwi Murdiyanto didasarkan pada Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Ngawi dengan Nomor: Tap-1758-M.5.34/Fd.1/09/2024 yang dikeluarkan pada tanggal 03 September 2024.
Baca Juga: 3 Koruptor Dana Hibah di Desa Warurejo Divonis 3 Tahun Penjara
Yayan Dwi Murdiyanto ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Ngawi. Dia disangka ikut andil dalam menyunat atau memotong dana hibah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Ngawi Tahun Anggaran 2022 saat masih menjadi staf di sekretariat DPRD Ngawi.
Dana hibah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ngawi yang mencapai Rp1,9 miliar pada Tahun Anggaran 2022 itu menyasar ratusan lembaga pendidikan. Temuan Kejari Ngawi, tersangka telah menyunat jatah empat sekolah. Potongan mencapai 30 persen dari dana total yang diterima setiap penerima. Tersangka berperan melakukan pungutan dana-dana yang telah diterima penerima hibah tersebut. (*)
Editor : Syaiful Anwar