Penjual Rokok Ilegal di Madiun Kena Denda Rp1 Miliar

Reporter : -
Penjual Rokok Ilegal di Madiun Kena Denda Rp1 Miliar
Rokok ilegal di Madiun

Menindak 450.000 batang rokok ilegal di wilayah Kabupaten Madiun, Bea Cukai kenakan sanksi administrasi terhadap pelaku, berupa denda tiga kali nilai cukai yang harus dibayar atau sebesar RP1.007.100.000,00.

“Jadi total barang ilegal yang kami tindak adalah 450.000 batang, nilai barangnya mencapai Rp668.250.000,00 dengan nilai kerugian negara sebesar Rp435.426.750,00. Sanksi ini kami berikan sesuai aturan atau prinsip ultimum remidium,” ungkap Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Madiun, Joko Sartono.

Baca Juga: Pabrik Rokok di Purwosari Digrebek POMAL dan Puspom TNI

Terkait kronologinya, sebelumnya Bea Cukai Madiun telah menindak pelaku yang membawa rokok ilegal sebanyak 5.900 bungkus. Setelah dirindaklanjuti, ternyata pelaku merupakan seorang pengepul rokok ilegal. Ia menyimpan rokok ilegal tersebut pada sebuah bangunan di Desa Metesih, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun. Dalam pemeriksaan bangunan tersebut, didapati sebanyak 16.600 bungkus rokok ilegal berbagai merek tanpa dilekati pita cukai (polos).

Baca Juga: Selain Denda Rp 620 Juta, Warga Jember Dipenjara 1 Tahun Karena Jual Rokok Ilegal

Dalam kasus ini pelaku diduga melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Baca Juga: Bea Cukai Bojonegoro Musnahkan 14 Juta Batang Rokok Ilegal

Jadi pelaku pelanggaran bisa untuk tidak dinaikkan statusnya menjadi tersangka dan tidak dilakukan penyidikan dalam hal pelaku membayar sanksi administrasi berupa denda sebesar tiga kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. (*)

Editor : Bambang Harianto