Lokasi Parkir di Tepi Jalan Umum dan Tempat Khusus Parkir di Gresik Belum Punya Dasar Hukum

Penempatan lokasi parkir di Tepi Jalan Umum dan Retribusi Tempat Khusus Parkir (TKP) di Dinas Perhubungan Gresik belum punya aturan hukum berupa Keputusan Bupati Gresik. Hal itu terungkap dalam hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Temuan lain yang diungkap BPK dari hasil pemeriksaan ialah pelaksanaan penyelenggaraan parkir Tepi Jalan Umum dan Tempat Khusus Parkir dengan mekanisme kerja sama pemungutan dengan koordinator parkir belum didukung dengan dokumen kajian perencanaan dan ketentuan yang memadai serta koordinator parkir tidak tertib melakukan pembayaran retribusi sesuai waktu yang ditetapkan dalam perjanjian. Akibatnya, terdapat kekurangan pembayaran sebesar Rp23.494.000.
Baca Juga: Kinerja Dinas Perhubungan Gresik Dinilai Melempem, GenPatra Razia Truk Melanggar Aturan
Uraian masalah tersebut sebagai berikut :
a. Penempatan lokasi parkir di Tepi Jalan Umum dan Tempat Khusus Parkir tahun 2023 belum ditetapkan dengan Keputusan Bupati
Pada tahun 2023, Dinas Perhubungan Gesik menentukan 117 lokasi parkir di Tepi Jalan Umum dan 25 lokasi Tempat Khusus Parkir yang dituangkan dalam daftar lokasi tempat penyelenggaraan parkir dan pendapatan tahun 2023 yang ditandatangani oleh Kepala Seksi Tata Kelola Prasarana Perhubungan dan Sarana Perparkiran dan Kepala Bidang Tata Kelola Prasarana Perhubungan, dengan mengetahui Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Gresik. Dalam daftar tersebut berisi nama-nama lokasi parkir dan nilai potensi per lokasi parkir.
Penentuan lokasi tempat penyelenggaraan parkir di Tepi Jalan Umum belum ditetapkan dengan Keputusan Bupati Gresik. Atas kondisi tersebut, Kepala Bidang Tata Kelola Prasarana Perhubungan menjelaskan bahwa selama ini terjadi kesalahan pemahaman atas ketentuan parkir di Tepi Jalan Umum, karena merupakan kewenangan Dinas Perhubungan sehingga menganggap tidak perlu ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Lebih lanjut diketahui, lokasi titik parkir Tempat Khusus Parkir tahun 2024, telah ditetapkan dengan Keputusan Bupati Nomor 551/573/HK/437.12/2023 tanggal 21 Desember 2023.
b. Pelaksanaan penyelenggaraan parkir Tepi Jalan Umum dan Tempat Khusus Parkir dengan mekanisme kerja sama pemungutan dengan koordinator parkir belum didukung dengan dokumen kajian perencanaan dan ketentuan yang memadai
Mekanisme kerja sama pemungutan dengan perorangan (koordinator parkir), sebagai berikut:
1) Pada awal tahun 2023, Dinas Perhubungan Gresik menetapkan lokasi parkir di Tepi Jalan Umum dan Tempat Khusus Parkir yang dituangkan dalam daftar lokasi tempat penyelenggaraan parkir dan pendapatan tahun 2023. Daftar tersebut berisi nama-nama lokasi parkir dan nilai potensi per lokasi parkir.
Berdasarkan lokasi yang telah ditentukan tersebut, pada awal tahun 2023, Kepala Dinas Perhubungan Gresik melakukan kerja sama dengan koordinator parkir pada masing-masing lokasi, yang dituangkan dalam perjanjian kerja sama, antara lain memuat klausul tentang pembayaran retribusi parkir awal perjanjian dan klausul tentang berlakunya perjanjian kerja sama, yaitu perjanjian berlaku dan mengikat jika ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Tugas (SPT).
2) Sebagai pelaksanaan atas perjanjian kerja sama tersebut, pada setiap awal bulan, Kepala Dinas Perhubungan Gresik menerbitkan Surat Perintah Tugas yang ditujukan kepada masing-masing koordinator parkir, antara lain memuat nilai retribusi parkir yang harus dibayarkan oleh juru parkir.
3) Nominal retribusi parkir yang harus dibayarkan oleh koordinator parkir setiap bulan ditetapkan dalam Surat Perintah Tugas, yaitu sebesar 60% dari nilai potensi per lokasi parkir yang telah ditentukan di awal tahun, sedangkan sebesar 40% merupakan pendapatan koordinator dan juru parkir.
4) Koordinator parkir setiap awal bulan melakukan pembayaran secara non tunai ke rekening bendahara penerimaan.
5) Koordinator parkir menyampaikan bukti pembayaran kepada Seksi Tata Kelola Prasarana Perhubungan dan Sarana Perparkiran sebagai syarat memperoleh Surat Perintah Tugas dan karcis parkir yang dituangkan dalam Berita Acara Penyerahan Karcis.
Hasil pemeriksaan BPK menunjukkan sebagai berikut:
1) Penentuan besaran potensi retribusi yang digunakan sebagai dasar penetapan nilai retribusi tidak didukung kajian
Pemeriksaan menunjukkan tidak terdapat dokumen kajian dan kertas kerja penentuan nilai potensi retribusi tahun 2023 yang antara lain menunjukkan perhitungan volume per jenis kendaraan dan tarif retribusi.
Atas kondisi tersebut, Kepala Bidang Tata Kelola Prasarana Perhubungan menjelaskan bahwa penentuan nilai potensi retribusi parkir tahun 2023 didasarkan pada rata-rata pendapatan retribusi parkir tahun 2022, sedangkan kertas kerja penentuan potensi retribusi parkir belum didokumentasikan.
Baca Juga: Pemkab Bangkalan Hapus Retribusi Pajak Parkir Berlangganan
2) Belum terdapat dasar penghitungan nilai retribusi dalam Surat Perintah Tugas
Analisa atas Peraturan Bupati Gresik Nomor 93 Tahun 2021 sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Bupati Gresik Nomor 13 Tahun 2023, diketahui bahwa belum terdapat pengaturan terkait formula penghitungan nilai retribusi dalam Surat Perintah Tugas.
Dalam pelaksanaannya, nilai retribusi parkir yang harus dibayarkan oleh koordinator parkir setiap bulan yang ditetapkan dalam Surat Perintah Tugas adalah sebesar 60% dari nilai potensi per lokasi parkir yang telah ditentukan di awal tahun.
Lebih lanjut, diketahui bahwa penentuan nilai retribusi tersebut juga tidak didukung dengan kajian penghitungan.
Atas kondisi tersebut, Kepala Bidang Tata Kelola Prasarana Perhubungan menyampaikan bahwa pembagian persentase 60% - 40% merujuk pada hak petugas parkir dengan mekanisme penunjukan, dengan batas maksimal upah/honorarium 40%. Dalam peraturan Bupati Gresik tersebut diatur bahwa Kepala Dinas Perhubungan Gresik menetapkan besaran upah dan honorarium petugas parkir dengan mekanisme penunjukan, namun sampai dengan saat ini belum terdapat penetapannya.
c. Koordinator parkir tidak tertib melakukan pembayaran retribusi parkir sesuai waktu yang ditetapkan dalam perjanjian dan terdapat kekurangan pembayaran sebesar Rp23.494.000
Sebagaimana telah diuraikan di atas, penyetoran retribusi parkir melalui mekanisme kerja sama pemungutan dengan koordinator parkir dilakukan di awal bulan sesuai nominal yang ditetapkan dalam Surat Perintah Tugas. Koordinator melakukan pembayaran secara non tunai melalui transfer ke rekening Bendahara Penerimaan Dinas Perhubungan.
Setelah melakukan pembayaran, koordinator parkir datang ke Dinas Perhubungan untuk menyampaikan bukti transfer pembayaran dan mengambil Surat Perintah Tugas dan karcis parkir yang telah diporforasi.
Koordinator parkir memperoleh karcis sebesar nilai yang telah dibayarkan, kemudian dituangkan dalam Berita Acara Penyerahan Karcis.
Hasil pemeriksaan BPK menunjukkan:
Baca Juga: Kepala Desa Krikilan Sediakan Lahan Parkir Bagi Truk dan Kendaraan Logistik
1) Terdapat 90 koordinator parkir yang tidak tertib melakukan pembayaran retribusi parkir sesuai waktu yang ditetapkan dalam perjanjian
Kewajiban koordinator parkir sebagaimana diatur dalam perjanjian kerja sama dan Surat Perintah Tugas adalah membayar kontrak titik parkir sebagaimana dituangkan dalam Surat Perintah Tugas pada setiap awal bulan. Hasil pemeriksaan menunjukkan terdapat 90 koordinator parkir yang tidak tertib melakukan pembayaran setiap bulan.
2) Terdapat kekurangan pembayaran retribusi parkir oleh koordinator parkir sebesar Rp23.494.000
Sampai dengan 31 Desember 2023, atas ketidaktertiban pembayaran retribusi parkir tersebut, terdapat kekurangan pembayaran atas sebelas koordinator parkir sebesar Rp23.494.000. Atas kekurangan pembayaran tersebut, belum dilakukan pemberitahuan/penagihan secara tertulis kepada koordinator parkir.
Atas kondisi tersebut, Kepala Bidang Tata Kelola Prasarana Perhubungan menjelaskan atas ketidaktertiban pembayaran retribusi parkir oleh koordinator parkir selalu dilakukan upaya pemberitahuan melalui telepon agar melakukan pembayaran secara tepat waktu.
Sebagai informasi, penyelenggaraan parkir di Kabupaten Gresik diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Parkir. Dalam rangka melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020, Pemerintah Kabupaten Gresik menetapkan Peraturan Bupati Nomor 93 Tahun 2021 sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2023.
Berdasarkan Peraturan Bupati tersebut, Dinas Perhubungan Gresik melaksanakan pemungutan retribusi parkir melalui dua mekanisme:
a. Pemungutan retribusi parkir melalui pengangkatan/penunjukan pemungut parkir yang terdiri dari koordinator dan juru parkir untuk parkir TJU insidentil.
b. Pemungutan retribusi parkir melalui kerja sama pemungutan dengan koordinator parkir untuk parkir TJU tetap dan TKP. (*)
Editor : Bambang Harianto