Cara Lapor Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan Melalui Aplikasi SEPADAN di Gresik

Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Gresik membuat aplikasi untuk memudahkan masyarakat mendapatkan layanan perpajakan daerah. Aplikasi yang diluncurkan ialah SEPADAN (Sistem Elektronik Pajak Daerah Lainnya).
Melalui aplikasi SEPADAN, masyarakat Wajib Pajak bisa dengan mudah melaporkan perpajakan secara online. Begitupun Wajib Pajak yang akan melaporkan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.
Baca Juga: 10 Pemegang Izin Usaha Pertambangan di Gresik Belum Terdata Sebagai Wajib Pajak
Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan merupakan pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan yang dipungut dengan sistem Self Assesment, yaitu pemungutan yang memberikan kewenangan kepada wajib pajak untuk menghitung sendiri besarnya pajak terhutang yang dibayar dengan menggunakan Surat Pemberitauan Pajak Daerah (SPTPD).
Proses penerbitan SPTPD Mineral Bukan Logam dan Batuan di Pemerintah Kabupaten Gresik dilakukan melalui Sistem Elektronik Pajak Daerah Lainnya (SEPADAN).
Cara lapor Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan melalui Aplikasi SEPADAN sebagai berikut:
a. Wajib Pajak (WP) melakukan pelaporan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan melalui website sepadan.gresikkab.go.id.
b. WP melengkapi data volume pengambilan mineral bukan logam dan batuan sebagai dasar penghitungan nilai pajak dengan mengunggah dokumen pendukung berupa laporan pengambilan mineral bukan logam dan batuan.
Baca Juga: 10 Pemegang Izin Usaha Pertambangan di Gresik Belum Terdata Sebagai Wajib Pajak
c. Penelitian laporan WP oleh petugas verifikator tingkat staf. Sebagai salah satu bentuk pengendalian, BPPKAD telah menempatkan petugas pengawasan/checker di pos keluar masuk lokasi pengambilan mineral bukan logam dan batuan.
Tugas dan tanggungjawab petugas pengawasan/checker adalah mencatat jumlah kendaraan keluar yang mengangkut mineral bukan logam dan batuan dari lokasi pengambilan dan menyampaikan laporan harian hasil pencatatan kepada kepala koordinator lapangan.
Laporan bulanan kepala koordinator lapangan digunakan sebagai bahan verifikasi atas pengambilan mineral bukan logam dan batuan yang dilaporkan oleh WP. Jika terdapat perbedaan maka akan dilakukan rekonsiliasi antara BPPKAD dengan WP. Hasil rekonsiliasi dituangkan dalam Berita Acara Pengambilan mineral bukan logam dan batuan yang ditandatangani oleh WP dan Kepala Bidang Pajak Daerah Lainnya.
Baca Juga: 2 Penambang di Gresik Tidak Lapor Pajak, Potensi Pajak MBLB Rp 82 Juta
d. Apabila data dan dokumen lengkap dan sesuai maka akan disetujui oleh verifikator tingkat staf. Apabila data dan dokumen tidak lengkap maka akan ditolak.
e. Setelah disetujui oleh verifikator tingkat staf maka akan terbit SPTPD, kode billing dan virtual account.
Demikian cara lapor Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan melalui Sistem Elektronik Pajak Daerah Lainnya (SEPADAN). (*)
Editor : Bambang Harianto