Santi Dianawati Gugat Developer Greenland Residence

avatar Anang Supriyanto
  • URL berhasil dicopy
Pengadilan Negeri Gresik
Pengadilan Negeri Gresik
grosir-buah-surabaya

Santi Dianawati sebagai User atau konsumen menggugat PT Bangun Persada Berjaya (Greenland Residence). Gugatan didaftarkan di Pengadilan Negeri Gresik, dalam perkara nomor 20/Pdt.G/2025/PN Gsk.

Agenda sidang memasuki mediasi yang telah dilaksanakan beberapa kali. Mediasi akan kembali dilaksanakan pada sidang yang akan digelar pada Selasa, 25 Maret 2025. Data yang dinukil dari nota gugatan di Pengadilan Negeri Gresik, Santi Dianawati sebagai konsumen perumahan PT Bangun Persada Berjaya menggugat tentang beberapa hal.

Pertama, pihak Pengugat tidak pernah mendapatkan surat pembatalan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) secara sah dan tertulis dari pihak Pengugat. Hal tersebut dituangkan dalam PPJB pasal 6 ayat 2 yang memberitahukan pihak Tergugat mengirim surat pembatalan kepada pihak Pengugat.

Kedua, pihak Pengugat tidak mendapatkan surat secara tertulis dan sah terkait penggantian kunci dan pengosongan rumah. Ketiga, pihak Pengugat merasa kompensasi yang  diberikan sangat tidak sesuai dan manusiawi dengan jumlah uang yang sudah dikeluarkan. Dimana pihak Penguggat meminta kompensasi sebesar Rp.250 juta.

cctv-mojokerto-liem

Keempat, pihak Pengugat merasa tidak ada rincian dan mekanisme Buy Back Garante yang tidak jelas dan transparan. Kelima, oleh karena adanya permasalahan ini, maka Penggugat merasa terganggu secara batin dan kehilangan waktu karena harus bolak balik mengurus perkara ini dengan para Tergugat,juga harus mengeluarkan biaya transportasi serta ongkos-ongkos lain.

“Berdasarkan poin-poin tersebut di atas, maka Penggugat memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan menerima serta mengabulkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum penggugat. Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain,mohon agar memberikan putusan yang seadil adilnya dimana pihak Penggugat dalam mengajukan gugatan ini menggunakan jalur mandiri tanpa pendampingan Kuasa Hukum dikarenakan keterbatasan biaya. Penggugat juga awam terhadap hukum sehingga menyerahkan sepenuhnya kepada Yang Mulia Majelis Hakim untuk memberikan keadilan yang seadil adilnya dalam memberikan keputusan,” demikian dalil dari gugatan Santi Dianawati. (*)