Karantina Sumatera Barat Lakukan Penahanan Buah di Bandara

Reporter : -
Karantina Sumatera Barat Lakukan Penahanan Buah di Bandara
Penahanan buah di Bandara

Menjelang Lebaran Idul Fitri 2025, arus mudik ke Sumatera Barat cukup ramai. Lalu lintas komoditas hewan, ikan dan tumbuhan yang dibawa pun cukup banyak sehingga Pejabat Karantina Sumatera Barat melakukan pengawasan lebih ketat khususnya di Bandara Internasional Minangkabau (BIM).

Saat pengawasan, petugas Karantina Sumatera Barat melakukan penahanan buah dengan total berat 8 Kg yang terdiri dari mangga, anggur dan kelengkeng yang dibawa langsung oleh seorang penumpang dari Kuala Lumpur, Malaysia, ke BIM. Penahanan ini dilakukan sebagai upaya pencegahan masuknya Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) yang dapat membahayakan ekosistem pertanian di Indonesia.

Baca Juga: Direksi dan Staf Manajemen PT Raden Katong Ucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 H

Menurut keterangan dari Kepala Balai Karantina Sumatera Barat, Ibrahim, penumpang yang membawa buah tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen karantina dan tidak melalui pintu pemasukan yang diperbolehkan memasukkan buah segar ke wilayah Indonesia.

Baca Juga: PKD Indonesia Perwakilan Dawarblandong Kabupaten Mojokerto Ucapkan Selamat Idul Fitri 1446 H

"Bandara Internasional Minangkabau bukan pintu pemasukan resmi untuk buah-buahan segar dari luar negeri. Setiap produk pertanian yang masuk harus melalui prosedur karantina yang ketat untuk mencegah penyebaran hama dan penyakit tumbuhan," jelasnya.

Buah mangga, anggur dan kelengkengyang diamankan tersebut diduga berpotensi membawa OPTK, seperti lalat buah atau penyakit tumbuhan lainnya, yang dapat mengancam stabilitas pertanian lokal. Petugas karantina telah mengambil telah melakukan penahanan terhadap kepada buah tersebut yang nantinya akan dimusnahkan.

Baca Juga: Dirut PDAM Sumber Sejahtera Bangkalan Ucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 H

Penumpang yang membawa buah tersebut telah diberikan pembinaan dan edukasi mengenai peraturan karantina pertanian Indonesia. Menurut Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, setiap produk pertanian yang masuk ke Indonesia wajib melalui pemeriksaan karantina dan memiliki sertifikat kesehatan yang dikeluarkan oleh otoritas berwenang. (*)

Editor : Bambang Harianto