Aiptu Lilik Cahyadi 4 Kali Perkosa Tahanan Wanita di Sel Polres Pacitan

Reporter : -
Aiptu Lilik Cahyadi 4 Kali Perkosa Tahanan Wanita di Sel Polres Pacitan
Aiptu Lilik Cahyadi

Kepala Satuan Tahanan dan Barang Bukti (Sat Tahti) Polres Pacitan, Aiptu Lilik Cahyadi memperkosa tahanan wanita berinisial PW (21 tahun). Karena perbuatannya itu, Aiptu Lilik Cahyadi dipecat dari keanggotaan POLRI setelah disidang etik oleh Bidang PROPRAM Polda Jawa Timur.

Inisial PW merupakan tahanan wanita di Polres Pacitan. Dia disangka dengan pasal Pasal 506 KUHP, yang isinya "Barang siapa menarik keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita dan menjadikannya sebagai mata pencaharian, diancam dengan pidana kurungan paling lama satu tahun".

Baca Juga: Tidak Kuat Tahan Nafsu, Pj Kasat Tahti Polres Pacitan Ngiclik Tersangka Kasus Mucikari di Sel Tahanan, Ini Kronologinya

Penetapan tersangka terhadap PW dilakukan setelah Polres Pacitan menangkapnya pada Rabu (26/2/2025) atau menjelang bulan Puasa Ramadhan. Ketika itu, PW menyediakan layanan esek-esek, dengan menjadi mucikari.

Wanita yang dijajakan kepada pria hidung belang ialah wanita berinisial IA (18 tahun), asal Kecamatan Slogohimo, Kabupaten Wonogiri, yang berdomisili yang sama dengan PW.

Kemudian ada seorang laki-laki yang memesan jasa layanan esek-esek yang ditawarkan oleh PW. Terjadilah transaksi di kamar 320 Hotel Minang Permai III di Lingkungan Teleng, Kelurahan Sidoharjo, Kabupaten Pacitan. 

Mendapat informasi adanya praktik prostitusi di Hotel Minang Permai III, tim dari Satreskrim Polres Pacitan bergegas ke lokasi. Saat tiba di lokasi pada Rabu sore (26/2/2025) sekitar jam 15.00 WIB, Tim Satreskrim Polres Pacitan mendapati seorang wanita dan pria bukan suami istri berduaan di dalam kamar 320 Hotel Minang Permai III. Keduanya pun diinterogasi. Tak lama berselang, Tim Satreskrim Polres Pacitan menangkap PW.

Baca Juga: Kopi Sianida Perintang Penyidikan di Polres Pacitan

PW dan IA dibawa ke Polres Pacitan guna penyelidikan lebih lanjut. Bersamaan dengan itu, Tim Satreskrim Polres Pacitan juga membawa barang bukti berupa dua unit ponsel, kondom bekas, sprei, sampul bantal putih.

advertorial

Setelah dimintai keterangan, PW dijadikan tersangka. Sedangkan IA jadi korban prostitusi yang dilakukan oleh PW. PW kemudian ditahan di sel tahanan Polres Pacitan.

Selama ditahan di sel tahanan Sat Tahti Polres Pacitan, inisial PW diperkosa oleh Aiptu Lilik Cahyadi sebanyak empat kali. Pemerkosaan itu dilakukan di ruang berjemur wanita Sat Tahti Polres Pacitan pada Maret 2025 dan awal April 2025. Kasus perkosaan tersebut dilaporkan oleh tahanan lain yang satu sel dengan PW. Selain itu PW juga curhat kepada kekasihnya.

Baca Juga: Polres Pacitan Gelar Razia Balap Liar di JLS, 20 Unit Motor Berhasil Diamankan

Setelah laporan itu, PW dimintai keterangan oleh Sie Propram Polres Pacitan. Kemudian kasusnya dilimpahkan ke Bidang Propram Polda Jawa Timur (Jatim). Menurut Mustofa Ali Fahmi selaku kuasa hukum PW, Aiptu Lilik Cahyadi memegang kunci tahanan sehingga bebas bertemu dengan PW kapanpun.

"Kalau terduga pelaku kan punya kewenangan. Dalam arti kapan saja bisa ketemu korban karena pegang kunci. Baik terduga pelaku dan klien kami sekarang dalam pemeriksaan di Polda Jatim," ujar Ali Fahmi.

Setelah menjalani sidang etik di Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Timur, Aiptu LC dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dan saat ini ditahan di Rutan Dittahti Polda Jatim. (*fin)

Editor : Bambang Harianto