Perempuan Asal Madura Ditangkap di Bandara Batam Saat Bawa Narkoba

Banyak cara yang dilakukan oleh pengedar narkoba untuk menyelundupkan barang narkoba. Mungkin cara yang dilakukan oleh seorang penumpang berinisial AN (31 tahun) tak patut dicontoh.
AN ditangkap petugas Bea Cukai Batam bersama Satres Narkoba Polresta Barelang saat mau menyelundupkan narkoba jenis sabu. Berat sabu yang mau diselundupkan sebanyak 805 gram sabu.
Baca Juga: Bea Cukai Batam Bongkar Sindikat Penyelundupan Benih Lobster
Kejadian itu saat AN terdaftar sebagai penumpang pesawat Lion Air JT-972 (BTH-SUB) dengan rute penerbangan Batam-Surabaya. Penumpang inisial AN tersebut mengaku berasal dari Madura, bekerja di Malaysia sebagai tukang cat dan hendak pulang kembali ke Madura.
Saat berada di Terminal Penumpang Domestik Bandara Hang Nadim, pada Sabtu (19/04/2025), Petugas Bea Cukai mencurigai gerak-gerik pelaku. Kemudian membawa AN ke Posko Bea Cukai untuk pemeriksaan mendalam. Saat pemeriksaan, AN menunjukkan ekspresi cemas serta memberikan keterangan yang berubah-ubah. Hal ini membuat kecurigaan petugas semakin meningkat.
Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, menjelaskan, petugas menemukan kejanggalan pada sandal yang dipakai oleh penumpang, yakni terdapat gelembung yang tidak normal mengindikasikan ada sesuatu yang disembunyikan di sandal penumpang tersebut. Dari hasil pemeriksaan, tiap-tiap sandal berisi satu bungkus serbuk kristal putih yang diduga merupakan narkotika jenis metamfetamina atau sabu.
Dari hasil uji narcotest dan uji laboratorium, serbuk kristal putih tersebut positif mengandung senyawa narkotika golongan I dari jenis Methamphetamine. Total barang bukti yang ditemukan adalah sebanyak dua bungkus sabu dengan total berat 805 gram.
Baca Juga: 93 Kg Sabu Hendak Diselundupkan dari Kapal Nelayan di Perairan Lagoi
Diketahui, pelaku AN mengaku ditawari pekerjaan sebagai kurir sabu oleh R, sesama warga Madura, yang telah lama tinggal di Johor, Malaysia. Pada 17 April 2025, AN mengambil sandal berisi sabu di rumah R di Majidee, Johor Bahru, dengan janji upah Rp 40 juta dan uang muka Rp3 juta.

Sehari kemudian, AN berangkat ke Batam dan menginap di hotel. Setibanya di Madura, AN diperintahkan mengantar sabu ke sebuah rumah sakit dan mengirimkan foto sebagai bukti sebelum menerima sisa pembayaran.
Barang bukti dan pelaku telah ditegah dengan diterbitkannya Surat Bukti Penindakan dan selanjutnya diserahterimakan ke Polresta Barelang melalui Berita Acara Serah Terima untuk pemeriksaan lebih lanjut. Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Narkotika nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman maksimal berupa hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Baca Juga: Penumpang Kapal Asal Tanjung Pinang Selundupkan Sabu dalam Popok
“Penindakan ini bukan hanya menggagalkan penyelundupan narkotika, tetapi juga menyelamatkan hingga 4.000 jiwa dari ancaman bahaya narkoba serta menghemat biaya rehabilitasi sebesar Rp6,5 miliar,” tegas Zaky.
Penindakan sindikat narkoba ini juga merupakan wujud nyata program Asta Cita Presiden RI sebagai bentuk komitmen dan kolaborasi Bea Cukai, Polri, TNI, Kejaksaan, dan aparat penegak hukum lainnya dalam memerangi penyelundupan narkoba di wilayah Indonesia khususnya Kepulauan Riau, yang dijadikan jalur pemasukan, transito, dan peredaran narkoba.
"Kami terus berupaya memberantas berbagai modus operandi yang digunakan pelaku penyelundupan demi melindungi masyarakat dari bahaya narkoba,” tutup Zaky. (*Anhar)
Editor : Bambang Harianto