Pelaku Oplos LPG Subsidi ke Non Subsidi di Desa Sepande Mulai Diadili

Reporter : -
Pelaku Oplos LPG Subsidi ke Non Subsidi di Desa Sepande Mulai Diadili

Kasus oplos isi liquefied petrolium gas (LPG) dari LPG bersubsidi ke non subsidi yang terjadi di Desa Sepande, Kecamatan, Candi Kabupaten Sidoarjo, masuk ke tahap persidangan di Pengadilan Negeri Sidoarjo. Terdakwanya ialah Hadi Nur Yasin.

Sidang perdana perkara oplos isi LPG dari LPG bersubsidi ke non subsidi ini dilaksanakan pada Rabu, 30 April 2025. Sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) ialah Budhi Cahyono.

Baca Juga: Propram Polri Periksa Perwira Sat Tahti Polresta Sidoarjo, Kaitan Tahanan Wanita Dimasukkan Ruang Khusus

Dalam surat dakwaannya, Jaksa mendakwa Hadi Nur Yasin bersama dengan Achmad Choirul Mualif, Padi dan M. Januar  Khisbullah (ketiganya dilakukan penuntutan dengan berkas terpisah), melakukan atau turut serta melakukan, menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas dan / atau liquefied petrolium gas yang disubsidi pemerintah dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah.

Kronologinya, awalnya pada Rabu 22 Januari 2025 sekitar jam 05.00 WIB, petugas Polresta Sidoarjo antara lain Gumelar Aji Laksono dan Yofan Prayoga mendapatkan informasi dari masyarakat jika di gudang yang berada di Desa Sepande digunakan sebagai tempat penyalahgunaan Bahan Bakar Gas subsidi pemerintah dengan cara pemindahan isi gas LPG dari tabung ukuran 3 kg ke dalam tabung ukuran 12 kg dengan tujuan untuk dijual. Atas informasi tersebut, petugas Polresta Sidoarjo melakukan penyelidikan dan mendapatkan kebenaran atas informasi tersebut kemudian melakukan pemeriksaan dan penggrebekan di gudang tersebut.

Saat petugas Polresta Sidoarjo mendatangi gudang di Desa Sepande, di dalam gudang tersebut, Achmad Choirul Mualif, Padi dan M. Januar Khisbullah sedang melakukan kegiatan pemindahan isi gas LPG dari tabung ukuran 3 kg ke dalam tabung ukuran 12 kg. Ketiganya merupakan karyawan Hadi Nur Yasin yang sudah bekerja sejak Nopember 2024 untuk melakukan pemindahan isi gas LPG ukuran tabung 3 kg yang disubsidi Pemerintah ke dalam tabung gas kosong ukuran 12 kg.

Cara pemindahan gas dari tabung LPG 3 kg ke tabung LPG 12 kg, Yaitu Achmad Choirul Mualif, Saksi Padi, dan M. Januar Khisbullah melakukan pemasangan tabung LPG ukuran 3 kg diatas tabung LPG ukuran 12 kg yang sudah ada jarum (pen). Kemudian tabung LPG 3 kg dibalik dan disambung dengan tabung LPG kosong ukuran 12 kg yang sudah ada jarum (pen) sehingga secara otomatis isi gas di dalam tabung ukuran 3 kg berpindah ke tabung ukuran 12 kg yang kosong.

Untuk mengisi gas di tabung ukruan 12 kg,  para terdakwa memindahkan isi gas LPG ukuran 3 kg sebanyak 4 tabung yang dilakukan sejak sekitar bulan Desember 2024.

Terdakwa Hadi Nur Yasin memberikan upah kepada Achmad Choirul Mualif, Padi dan M. Januar Khisbullah sebesarRp.7.000 per tabung. Dan untuk pengiriman dengan upah Rp. 250.000 untuk setiap pengiriman, kemudian dibagi tiga.

Gas LPG ukuran 3 kg dibeli oleh terdakwa Hadi Nur Yasin dengan harga Rp. 18.000 pertabung. Hadi Nur Yasin menjual gas LPG ukuran 12 kg ke masyarakat dengan harga bervariasi antara Rp. 125.000, sampai dengan Rp. 150.000 pertabung.

Baca Juga: Warga Desa Pucang Sidoarjo Diadili Karena Oplos LPG Subsidi ke non Subsidi

Saat petugas Polresta Sidoarjo melakukan pemeriksaan dan penangkapan terhadap Achmad Choirul Mualif, Padi, dan M. Januar Khisbullah, saat itu berhasil disita barang bukti berupa  46 tabung LPG 12 kg kosong, 1 tabung LPG 12 kg untuk memasak air, 180 tabung LPG 3 kg dalam keadaan isi, 17 segel LPG 12 kg warna kuning, 23 jarum besar, 17 jarum kecil, 2 jarum besar rusak, 4 klem selang kompor, 1 obeng plus, 1 palu, 1 timbangan, 1 unit mobil Carry No. Pol W 8301 PK warna hitam, 1 unit HP merek OPPO A 38, 720 segel bekas tabung, 2 panci, 1 sambungan selang gas tabung LPG dan 16 karet tabung LPG.

advertorial

Seharusnya isi LPG tabung ukuran 3 kg (subsidi) tidak untuk dipindahkan ke tabung LPG 12 kg (non subsidi), akan tetapi untuk disalurkan ke konsumen pengguna LPG tabung ukuran 3 kg yaitu : rumah tangga, Usaha mikro, nelayan sasaran dan petani sasaran, yang mana perbuatan para terdakwa Hadi Nur Yasin dalam pemindahan tabung LPG subsidi ke LPG non Subsidi tersebut tanpa memiliki ijin dari pihak yang berwenang.

Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 40 angka 9 UU No. 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang sebagai perubahan atas Pasal 55 Undang undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Diberitakan sebelumnya di Lintasperkoro.com, Satreskrim Polresta Sidoarjo mengungkap kasus penyalahgunaan niaga, berupa sindikat pengoplosan LPG 3 Kg subsidi pemerintah ke dalam tabung LPG 12 Kg non subsidi.

Baca Juga: Warga Desa Pucang Sidoarjo Diadili Karena Oplos LPG Subsidi ke non Subsidi

"Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, adanya sebuah tempat di Desa Sepande, Candi, yang dijadikan tempat pengoplosan isi tabung LPG subsidi 3 kg ke tabung LPG non subsidi 12 kg, langsung ditindaklanjuti unit Pidek Satreskrim Polresta Sidoarjo dengan mendatangi lokasi," jelas Kapolresta Sidoarjo, Kombes. Pol. Christian Tobing, Jumat (14/2/2025).

Untuk tersangka yang berhasil diamankan dalam kasus pengoplosan LPG di Gudang Sepande, antara lain Hadi Nur Yasin (41 tahun), M. Januar Khisbullah (22 tahun), Achmad Choirul Mualif (27 tahun), Padi (38 tahun).

Guna meraup keuntungan dari tindakan pengoplosan LPG 3 kg ke LPG 12 kg, tersangka membeli LPG 3 kg seharga Rp. 18.000 sebanyak empat tabung dengan nilai Rp.72.000. Selanjutnya setelah berhasil dioplos ke tabung LPG 12 kg, mereka jual kembali seharga Rp.150.000, sedangkan harga resmi tabung LPG 12 Kg yaitu Rp. 210.000 sampai dengan Rp. 215.000. 

"Dengan demikian pelaku bisa meraup keutungan setiap penjualan tabung 12 kg sekitar Rp. 85.000 sampai dengan Rp. 118.000. Dalam sehari, mereka bisa memproduksi 100 tabung gas 12 kg dan mereka jual ke pembeli di wilayah Kabupaten Sidoarjo. Namun masih terus kami kembangkan lagi," jelas Kombes. Pol. Christian Tobing. (*)

Editor : Syaiful Anwar