Warga Desa Pucang Sidoarjo Diadili Karena Oplos LPG Subsidi ke non Subsidi

Reporter : -
Warga Desa Pucang Sidoarjo Diadili Karena Oplos LPG Subsidi ke non Subsidi
Konpers kasus oplos LPG subsidi ke non subsidi

Masa tua harusnya dimanfaatkan oleh Tranggono Gunawan untuk berbuat hal baik. Tapi, pria yang berusia 62 tahun malah ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sidoarjo. Tranggono Gunawan kini diadili di Pengadilan Negeri Sidoarjo, dalam perkara nomor 270/Pid.Sus-LH/2025/PN Sda.

Sidang perdana digelar pada Rabu, 30 April 2025, agendanya ialah dakwaan yang dibacakan oleh Budhi Cahyono. Tranggono Gunawan disebutkan dalam dakwaan, menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas dan / atau liquefied petrolium gas (LPG) yang disubsidi Pemerintah dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah.

Baca Juga: Pelaku Oplos LPG Subsidi ke Non Subsidi di Desa Sepande Mulai Diadili

Budhi Cahyono berucap, awalnya pada Selasa 11 Februari 2025, Petugas Satreskrim Polresta Sidoarjo melakukan penyelidikan terkait dengan penyalahgunaan gas LPG ukuran 3 kg yang disubsidi pemerintah. Selanjutnya sekitar jam 14.00 WIB, petugas Satreskrim Polresta Sidoarjo saat berada di daerah Pucang Sidoarjo, melihat mobil Daihatsu Espass warna putih yang kondisinya kelebihan muatan, sehingga diikuti hingga berhenti di sebuah rumah di Jenggolo II nomor 03, Desa Pucang, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo.

Tranggono Gunawan turun bersama sopirnya yang bernama Yulius Tnene Pasi dari Mobil Espass tersebut. Dan saat dilakukan pemeriksaan, ternyata mobil Esspass mengangkut gas LPG dengan tabung ukuran 3 kg yang disubsidi pemerintah sebanyak 110 tabung.

Tranggono Gunawan melakukan pembelian LPG ukuran 3 kg yang disubsidi Pemerintah dari beberapa tempat, antara lain di SPBU Pucang dan di toko Pandawa yang berada di Desa Bluru, Kabupaten Sidoarjo, dengan harga sekitar Rp. 17.000 per tabung. Lalu isi gas LPG ukuran tabung 3 kg dipindahkan ke tabung kosong ukuran 12 Kg di rumah  Tranggono Gunawan di Jenggolo II nomor 03 Desa Pucang, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo.

Setelah isi tabung gas 3 kg masing masing sebanyak 4 tabung  dipindah ke 1 tabung kosong ukuran 12 kg, selanjutnya Tranggono Gunawan menjual gas dengan ukuran tabung 12 kg hasil pemindahan dari gas ukuran 3 kg, dengan harga bervariasi. Mulai harga Rp.153.000 per tabung dan Rp. 175.000 per tabung.

Baca Juga: Kapolsek Cileungsi Menyamar Jadi Kurir, Ungkap Kasus LPG Subsidi Oplosan

Tranggono Gunawan melakukan kegiatan pemindahan isi Gas LPG ukuran 3 kg  yang disubsidi Pemerintah masing-masing sebanyak 4 tabung  ke tabung gas LPG ukuran 12 kg, dengan tujuan untuk dijual kepada masyarakat agar mendapatkan keuntungan yang lebih besar.

advertorial

Saat petugas Satreskrim Polresta Sidoarjo melakukan pemeriksaan dan penangkapan terhadap Tranggono Gunawan, berhasil disita barang bukti berupa 40 tabung gas LPG ukuran 12 kg dalam keadaan kosong, 1 tabung gas LPG ukuran 5,5 kg dalam keadaan kosong, 110 tabung gas LPG 3 kg dalam keadaan isi, 28 tabung gas LPG 3 kg dalam keadaan kosong, 1 unit mobil Daihatsu Espass warna putih nomor Polisi W 1048 OT, 1 panci, 1 kompor, 1 timbangan barang, 2 ember plastik, 3 selang regulator, 4 regulator, 16 segel bekas LPG 3 kg dan 26 rubber seal.

Seharusnya isi LPG tabung ukuran 3 kg (subsidi) tidak untuk dipindahkan ke tabung LPG 12 kg (non subsidi), akan tetapi untuk disalurkan ke konsumen pengguna LPG tabung ukuran 3 kg yaitu : rumah tangga, usaha mikro, nelayan sasaran dan petani sasaran, yang mana perbuatan terdakwa dalam pemindahan tabung LPG subsidi ke LPG non Subsidi tersebut tanpa memiliki ijin dari pihak yang berwenang.

Baca Juga: Terbukti Oplos LPG Subsidi ke Non Subsidi di Surabaya, Joannes Adianto Hubert Divonis 9 Bulan Penjara

Perbuatan Tranggono Gunawan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 40 angka 9 Undang Undag nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang sebagai perubahan atas Pasal 55 Undang undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Ssbagaimana diberitakan di Lintasperkoro.com, Satreskrim Polresta Sidoarjo mengungkap kasus penyalahgunaan niaga, berupa sindikat pengoplosan LPG 3 Kg subsidi pemerintah ke dalam tabung LPG 12 Kg non subsidi.

"Pelaku bisa meraup keutungan setiap penjualan tabung 12 kg sekitar Rp. 85.000 sampai dengan Rp. 118.000. Dalam sehari, mereka bisa memproduksi 100 tabung gas 12 kg dan mereka jual ke pembeli di wilayah Kabupaten Sidoarjo. Namun masih terus kami kembangkan lagi," jelas Kapolresta Sidoarjo, Kombes. Pol. Christian Tobing, Jumat, 14 Februari 2025, saat konferensi pers di Polresta Sidoarjo. (*)

Editor : Syaiful Anwar