Cerita Lengkap 2 Warga Madura Ditangkap Ditres Narkoba Polda Riau Lalu Dibebaskan
Zainuri, warga Desa Jarin, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan, seakan ketiban rejeki. Dia mendapatkan order melalui ponselnya untuk menjemput seseorang dari pria bernama Dedi, warga Sokobanah, Kabupaten Sampang. Dari order tersebut, Zainuri diberi ongkos Rp 1 juta.
Perintah dari Dedi, agar Zainuri menjemput pria bernama Hermansyah (40 tahun) di Terminal Purabaya, di Desa Bungurasih, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo. Titik pertemuan pun ditentukan. Lalu Zainuri berangkat mengendarai mobil ke Terminal Purabaya atau dikenal Terminal Bungurasih pada pertengahan April 2025.
Baca Juga: Kapolda Riau Siap Sikat Preman dan Ormas Pembuat Onar
Saat di Terminal Bungurasih itu, Zainuri saling kontak dengan pria yang mengaku sebagai Hermansyah. Di balik sambungan telpon, keduanya sepakat bertemu di salah satu tempat di Terminal Bungurasih.
Saat ditempat yang disepakati itu, bukannya Hermansyah yang ditemui, melainkan anggota Kepolisian dari Subdit II Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Riau. Tanpa basa basi, Zainuri diamankan oleh anggota Subdit II Ditres Narkoba Polda Riau.
Saat diinterogasi oleh anggota Subdit II Ditres Narkoba Polda Riau, Zainuri mengaku diperintakan Dedi. Lalu anggota Subdit II Ditres Narkoba Polda Riau mencari lokasi Dedi yang memerintahkan Zainuri untuk menjemput Hermansyah. Setelah ditracking, Dedi berada di salah satu hotel di Kota Surabaya. Lalu anggota Subdit II Ditres Narkoba Polda Riau mencari Dedi dan mengamankannya. Dedi dan Zainuri kemudian dibawa ke Bandara Juanda menuju Polda Riau.
Penangkapan terhadap Dedi dan Zainuri oleh Subdit II Ditres Narkoba Polda Riau bukan tanpa alasan. Dari penyelidikan oleh Subdit II Ditres Narkoba Polda Riau, Hermansyah yang hendak dijemput oleh Zainuri di Terminal Bungurasih merupakan kurir narkoba yang ditangkap oleh Subdit II Ditres Narkoba Polda Riau di Kota Pekanbaru. Dari penangkapan tersebut, Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau mengamankan narkotika jenis sabu seberat 12,826 kilogram di tas ransel yang dibawa Hermansyah. Sabu tersebut dibawa Hermansyah dari Malaysia.
Sabu seberat 12,826 kilogram tersebut rencananya akan dikirim oleh Hermansyah dari Kota Pekanbaru menuju Surabaya, Provinsi Jawa Timur. Pengungkapan kasus ini terjadi pada 21 April 2025.
Untuk mengungkap jaringan narkoba itu, Subdit II Ditres Narkoba Polda Riau mengincar pembeli sabu dari Hermansyah yang berada di Surabaya. Dan penangkapan terhadap Dedi dan Zainuri merupakan bagian dari upaya pengembangan kasus peredaran sabu tersebut.
Rupanya, penangkapan terhadap Dedi dan Zainuri menjadi polemik. Pihak keluarga Zainuri tidak terima karena merasa Zainuri dan Dedi bukan pengedar narkoba. Lalu pihak keluarga Zainuri meminta bantuan ke Muzakki selaku Mantan Kepala Desa Jarin.
Dari mantan Kepala Desa Jarin tersebut, lalu kasusnya dikuasakan ke Mohammad Taufik sebagai Advokat. Muzakki dan Taufik berangkat ke Polda Riau untuk memberikan bantuan hukum pada Selasa, 29 April 2025.
Taufik melakukan upaya hukum agar Zainuri dan Dedi dibebaskan karena keduanya tidak terbukti menjadi penyalahguna narkoba. Di Polda Riau, upaya pembebasan terhadap Zainuri dan Dedi berlangsung alot. Sempat terjadi perdebatan antara Taufik dengan penyidik Subdit II Ditres Narkoba Polda Riau.
Perdebatan itu lantaran pihak Subdit II Ditres Narkoba Polda Riau tidak begitu saja melepaskan Zainuri dan Dedi meski tidak terbukti bersalah. Setelah proses alot, Zainuri dan Dedi berhasil dibebaskan.
Setelah bertemu dengan Zainuri dan Dedi, Taufik mendapat pengakuan yang cukup mencengangkan. Kepada Taufik, baik Zainuri maupun Dedi mengaku mendapat perlakukan kurang menyenangkan dari oknum Subdit II Ditres Narkoba Polda Riau. Zainuri dan Dedi mengaku jika dirinya dianiaya oleh oknum Subdit II Ditres Narkoba Polda Riau saat dilakukan interogasi.
"Tindakan arogan, ancaman dan penganiayaan kepada 2 korban salah tangkap ini harus diganjar dengan sanksi oleh Kapolda Riau, bahkan oleh Kapolri," tegas Taufik yang disampaikan pada Kamis (1/5/2025).
Selain dianiaya, Zainuri dan Dedi mengakui disekap oleh oknum Subdit II Ditres Narkoba Polda Riau selama 6 hari. Selama penyekapan itu, pihak keluarga maupun Kuasa Hukumnya tidak diperkenankan untuk menemui keduanya.
Tidak terima dengan tindakan oknum Subdit II Ditres Narkoba Polda Riau, Zainuri dan Dedi melalui Taufik selaku Kuasa Hukum keduanya, melakukan langkah hukum dengan menggugat Kapolri dan Kapolda Riau secara perdata. Gugatan didaftarkan di Pengadilan Negeri Surabaya.
Mereka menuntut ganti rugi immateriil atas perlakuan yang disebut sebagai bentuk pelanggaran hak asasi manusia. Nilainya Rp12 miliar. Selain Kapolda Riau dan Kapolri, turut tergugat dalam perkara ini yakni Kapolsek Genteng, Kanit Reskrim Polsek Genteng, serta Direktur Reserse Narkoba Polda Riau.
"Klien kami bukan bagian dari jaringan narkotika. Mereka hanya membantu urusan transportasi dan justru menjadi korban salah tangkap dan penganiayaan. Atas nama keadilan, kami menuntut permintaan maaf terbuka dari para tergugat serta ganti rugi immateriil senilai Rp 12 miliar atas penderitaan yang dialami klien kami," tegas Taufik, Minggu (4/5/2025).
Menurut Taufik, Zainuri menerima Rp600 ribu sebagai ongkos perjalanan dari Terminal Bungurasih ke Sampang dan Rp400 ribu untuk makan. Sedangkan Dedi hanya membantu mencarikan kendaraan secara offline dan sama sekali tidak mengenal tersangka dalam kasus tersebut, termasuk pihak-pihak berinisial Hermansyah atau N.
Ia membantah keras pernyataan Direktur Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, yang sebelumnya menyebut Zainuri dan Dedi terlibat berdasarkan perintah dan adanya aliran dana mencurigakan.
“Itu bayaran jasa transportasi, bukan uang narkoba," tegas Taufik.
Baca Juga: Security Tikam Polisi Hingga Tewas Dipicu Knalpot Brong
Klarifikasi Direktur Reserse Narkoba Polda Riau

Wakapolda Riau dan Kombes Pol Putu Yudha Prawira menunjukkan paket sabu
Pada kesempatan terpisah, Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira menolak jika pihaknya dinilai salah tangkap. Menurutnya, penangkapan terhada Zainuri dan Dedi merupakan upaya penyelidikan.
“Dari pengembangan yang dilakukan terhadap tersangka Hermansyah, kemudian dilakukan penyelidikan. Bahwa sabu seberat 13 kg hendak dikirim ke Surabaya. Lalu Tim Subdit II Ditres Narkoba Polda Riau pergi ke Surabaya, di Terminal Bungurasuh. Kemudian ada seseorang bernama Zaenuri datang menjumpai tersangka Hermansyah. Zaenuri ini diamankan oleh ,petugas kemudian dilakukan interogasi,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, pada Jumat (2/5/2025).
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau menjelaskan, dari hasil interogasi terhadap Zainuri, bahwa dia diperintahkan untuk menjemput tersangka Hermansyah yang membawa paket sabu 13 kg. Zainuri diperintahkan oleh Dedi untuk menjemput Hermansyah dan membawanya ke Madura.
“Dari keterangan Dedi, didapatkan informasi bahwa dia diperintahkan oleh seseorang yang kami duga ini adalah si pemilik barang atau bandar narkoba yang ada di Madura. Zainuri dan Dedi statusnya saksi dalam perkara sabu 13 kg sabu ini,” kata Kombes Pol Putu Yudha Prawira.
Kepada Subdit II Ditres Narkoba Polda Riau, Zainuri dan Dedi mengaku tidak tahu bahwa orang yang akan dijemputnya di Terminal Bungurasih membawa narkotika jenis sabu.
“Setelah Dedi dan Zainuri dilakukan pemeriksaan secara intensif, kami belum menemukan 2 alat bukti terhadap 2 orang ini. Karena tidak ada 2 alat bukti, maka 2 orang ini kami lepaskan atau kami kembalikan ke keluarganya,” kata Kombes Pol Putu Yudha Prawira.
Kombes Pol Putu Yudha Prawira menegaskan, bahwa informasi salah tangkap yang viral di media sosial seperti ungkapan dari pengacara Zainuri dan Dedi, itu tidak benar. Kata dia, proses penangkapan terhadap Zainuri dan Dedi murni tindakan kepolisian dalam rangka membuat terang suatu tindak pidana, dimana kedua orang atas nama Dedi dan Zainuri ini ada kaitannya dalam peristiwa peredaran narkotika jenis sabu seberat 13 kg.
“Kami tepis keterangan seorang pengacara di Surabaya yang mengatakan salah tangkap. Jika disebut tindak pidana penganiayaan, saya sebutkan, anggota kami tidak ada tindakan penganiayaan terhadap 2 orang tersebut. Jika keberatan, silakan ada wadahnya. Terhadap kasus ini, kami tidak berhenti disini. Kami akan kembangkan terus sampai ke akar-akarnya. Ini bukti komitmen Polda Riau memberantas narkoba sampai ke akar-akarnya,” tegas Direktur Reserse Narkoba Polda Riau.
Baca Juga: Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau Grebek Lokasi Tambang Emas Ilegal
Menurut Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, jaringan pengedar narkoba kini menggunakan berbagai modus untuk menghindari pelacakan, termasuk melibatkan pihak-pihak yang tidak mengetahui isi barang yang dibawanya.
“Jaringan ini sengaja memutus alur komunikasi agar tidak mengarah ke bandar utama. Inilah yang sedang kami bongkar,” jelasnya.
Menyamar jadi TKI
Hermansyah
Kepala Subdit II Dit Resnarkoba Polda Riau, Kompol Riyan Fajri mengatakan, saat ditangkap, Hermansyah menyamar sebagai tenaga kerja Indonesia (TKI) untuk mengelabui petugas. Hermansyah yang merupakan warga Kabupaten Pamekasan, diamankan petugas Subdit II Dit Resnarkoba Polda Riau saat berada di dalam bus Handoyo berwarna hitam dengan nomor polisi B 7291 VGB yang berhenti di depan PO Handoyo, Jalan SM Amin, Kota Pekanbaru.
Direktur Reserse Narkoba, Kombes Pol Putu Yuda Prawira menjelaskan, Hermansyah ditangkap di Jalan SM Amin, Kota Pekanbaru, dengan upaya paksa memberhentikan bus yang ditumpangi tersangka Hermansyah saat menuju Surabaya.
Kombes Putu menjelaskan, dari tangan tersangka Hermansyah, berhasil diamankan 13 bungkus narkotika jenis sabu dengan berat kotor 12,82 kilogram yang terbungkus rapi didalam sebuah ransel hitam terjahit.
“Tersangka merupakan kurir yang menjemput langsung narkotika tersebut ke Negara Malaysia dengan modus berganti-ganti kendaraan, baik laut maupun darat,” katanya.
Introgasi awal, tersangka Hermansyah sudah beraksi untuk kedua kalinya mengantar narkoba tersebut kepada pemesan berinisial N dengan upah Rp 150 juta sekali pengantaran. Sebelumnya tersangka menyeberang ke Malaysia untuk menjemput pesanan sabu tersebut melalui perintah N. Saat menyeberang dari Malaysia ke Indonesia, tersangka Hermansyah bergabung bersama rombongan tenaga kerja Indonesia (TKI) untuk mengelabui petugas.
“Tersangka disaat hendak menyeberang berhasil mengelabui petugas dengan menyamar sebagai TKI hingga memasuki Kepulauan Riau. Kemudian melanjutkan perjalanan menggunakan Bus menuju Kota Surabaya,” jelas Kombes Putu. “Tersangka Hermansyah dijerat pasal 112 ayat 2 dan 114 ayat 2 melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara hingga hukuman mati,” pungkas Kombes Putu Yuda Prawira. (*Anhar)
Editor : Bambang Harianto