Han Sutrisno, Direktur PT Puri Larasati Propertindo Dituntut 4 Tahun Penjara

Sidang dengan agenda tuntutan dalam perkara nomor 21/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya digelar pada Rabu, 28 Mei 2025. Ada 3 Terdakwa, yaitu Han Sutrisno dan Muh. Tommy Iswahyudi.
Arfan Halim selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun dalam surat tuntutannya menyatakan, Han Sutrisno dan Muh. Tommy Iswahyudi telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Baca Juga: Sudarmadi, Mantan Kepala BPN Kota Madiun Terbukti Korupsi, Divonis 2 Tahun Penjara
“Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa Han Sutrisno dan Muh. Tommy Iswahyudi, masing-masing selama 4 tahun dikurangi selama para Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar para Terdakwa tetap di dalam tahanan. Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa Han Sutrisno dan Muh. Tommy Iswahyudi, masing-masing dengan pidana denda sebesar Rp 100.000.000, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” ujar Arfan Halim saat tuntutan.
Diketahui, Han Sutrisno Direktur PT Puri Larasati Propertindo, yakni pengembang perumahan di Kota Madiun. Sedangkan Muh. Tommy Iswahyudi selaku karyawan / pelaksana lapangan dari PT Puri Larasati Propertindo. Keduanya didakwa bersama-sama dengan Sudarmadi dinilai telah merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp.2.433.760.420.
Dari dakwaan Jaksa, Han Sutrisno dan Muh. Tommy Iswahyudi melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2011 tentang Perumahan Dan Kawasan Permukiman ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana Dan Utilitas Perumahan Dan Permukiman Di Daerah ; Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2010 tanggal 25 Januari 2010 tentang Standar Pelayanan Dan Pengaturan Pertanahan Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor : 11 tahun 2004 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Madiun Tahun 2002 – 2012.
Sebelumnya, Han Sutrisno dan Muh. Tommy Iswahyudi ditetapkan tersangka oleh Kejari Kota Madiun. Kepala Kejari Kota Madiun, Dede Sutisna menjelaskan, penetapan tersangka terhadap Han Sutrisno dan Muh. Tommy Iswahyudi berawal dari PT Puri Larasati Propertindo mengajukan permohonan pengembangan perumahan di Jalan Pilang AMD, Kelurahan Kanigoro, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun, pada tahun 2012.
Baca Juga: Sudarmadi, Mantan Kepala BPN Kota Madiun Terbukti Korupsi, Divonis 2 Tahun Penjara
Siteplan awal yang diajukan oleh PT Puri Larasati Propertindo, yakni untuk membangun 38 unit rumah, berdasarkan penggabungan dua sertifikat tanah menjadi satu Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). Dari permohonan tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun menyetujui hanya 35 unit rumah yang diperbolehkan untuk dibangun sesuai dalam Surat Keterangan Rencana Kota atau SKRK/advice planning (siteplan).
Kemudian, PT Puri Larasati Propertindo mengajukan permohonan pemecahan sertifikat tanah di Kantor BPN Kota Madiun dan mengajukan permohonan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Namun, PT Puri Larasati Propertindo ternyata memanipulasi data dokumen perizinan, yakni dengan sengaja tetap menggunakan site plan versi pengembang untuk 38 unit rumah.
Sedangkan Kantor BPN Kota Madiun menyetujui permohonan dari pengembang untuk menerbitkan 38 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) tersebut yang seharusnya sebagian untuk fasilitas umum atau Fasum (dijual).
Baca Juga: Mantan Kepala Desa Gemarang Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa
Pihak PT Puri Larasati Propertindo berupaya menyerahkan fasos/fasum beberapa kali (tahun 2016-2021). Namun tidak diterima Pemkot Madiun karena tidak sesuai dengan advice planning/siteplan yang ditetapkan.
Pemerintah Kota Madiun mengharuskan pengembang menyediakan Ruang Terbuka Hijau (RTH). Namun pihak PT Puri Larasati Propertindo telah membangun 3 unit rumah di atas lahan yang seharusnya dialokasikan untuk RTH (ruang terbuka hijau). Akibatnya, terjadi kekurangan fasilitas untuk masyarakat.
PT Puri Larasati Propertindo mengkomersialkan dengan menjual 3 unit rumah tersebut kepada konsumen dengan total nilai jual mencapai lebih dari Rp 1 miliar. (*fin)
Editor : Bambang Harianto