Edarkan Rokok Ilegal, Rikky Fadillah Divonis 2 Tahun Penjara

avatar Mahmud
  • URL berhasil dicopy
Rokok merk Geboy
Rokok merk Geboy
grosir-buah-surabaya

Rikky Fadillah duduk dikursi pesakitan setelah mengedarkan rokok ilegal atau tanpa dilekati pita cukai. Diapun harus menjalani hukum penjara selama 2 tahun.

Hukuman penjara selama 2 tahun diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang dipimpin Sih Yuliarti pada Selasa, 1 Juli 2025.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Rikky Fadillah, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan pidana denda sebesar 2 x Rp.390.649.600 = Rp 781.299.200, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, diambilkan dari kekayaan dan/atau pendapatan Terdakwa dan apabila pidana denda tersebut tidak dapat dipenuhi, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," bunyi amar putusan Majelis Hakim.

Vonis lebih ringan dari tuntutannya, yakni pidana penjara selama 3 tahun penjara.

Kasus peredaran rokok ilegal yang menjadikan Rikky Fadillah sebagai Terpidana berawal pada Minggu, 19 Januari 2025. Rikky Fadillah ditelpon oleh saudara Ali (daftar pencarian orang/DPO) yang mengabari bahwa ada muatan berupa rokok tanpa dilekati pita cukai atau ilegal dari H. Mufid (DPO). Terdakwa Rikky Fadillah lalu mengajak saudara Khoiril (DPO) untuk mengirim rokok tanpa dilekati pita cukai atau ilegal milik Saudara H. Mufid.

Selanjutnya Terdakwa Rikky Fadillah bersama-sama dengan Khoiril berangkat menuju gudang milik H. Mufid di Jalan Larangan, Kecamatan Kadur, Kabupaten Pamekasan, dengan mengendarai mobil Pick Up Colt Diesel nomor polisi (nopol) DD 8519 AG untuk mengambil muatan rokok tanpa dilekati pita cukai atau ilegal.

Sesampainya di Gudang milik H. Mufid, beberapa orang suruhan H. Mufid kemudian memuat rokok sebanyak 245 koli = 521.600 batang barang rokok tanpa dilekati pita cukai atau ilegal ke dalam mobil. Setelah rokok tanpa dilekati pita cukai atau ilegal tersebut dimuat ke dalam mobil, selanjutnya Terdakwa Rikky Fadillah bersama-sama dengan saudara Khoiril berangkat untuk mengantarkan rokok ilegal tersebut kepada Didik (DPO) di Kediri, Jawa Timur.

Pada Minggu, 19 Januari 2025 pukul 21.30 WIB, Djohan Djaya Saputro dan Putra Febrian yang merupakan Anggota Kepolisian Resor (Polres) Pelabuhan Tanjung Perak pada saat melakukan giat pemantauan mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya pengiriman rokok tanpa dilekati pita cukai atau ilegal.

Berdasarkan informasi tersebut, selanjutnya, Tim Satreskrim Polres Tanjung Perak menghentikan mobil yang dikendarai oleh Terdakwa Rikky Fadillah bersama-sama dengan Saudara Khoiril dan melakukan pemeriksaan atas muatan yang ada di dalam mobil tersebut.

Di mobil itu, ditemukan rokok yang tidak dilekati pita cukai (polos) atau ilegal sebanyak 245 koli = 521.600 batang barang kena cukai hasil tembakau jenis SPM dan SKM berbagai merek yang disimpan didalam mobil terdiri dari :

- 8 koli @10 slop @10 bungkus @ 20 batang merek SULTAN tanpa dilekati pita cukai

- 59 koli @10 slop @10 bungkus @ 20 batang merek GEBOY tanpa dilekati pita cukai

- 41 koli @10 slop @10 bungkus @ 20 batang merek DALIL tanpa dilekati pita cukai

- 24 koli @10 slop @10 bungkus @ 20 batang merek FANTASTIC tanpa dilekati pita cukai

- 8 koli @10 slop @10 bungkus @ 20 batang merek ARMAV tanpa dilekati pita cukai

- 21 koli @10 slop @10 bungkus @ 20 batang merek JUST MERAH tanpa dilekati pita cukai

- 1 koli @80 slop @10 bungkus @ 20 batang merek BOSE tanpa dilekati pita cukai

cctv-mojokerto-liem

- 1 koli @80 slop @10 bungkus @ 20 batang merek JUST BIRU tanpa dilekati pita cukai

- 6 koli @10 slop @10 bungkus @ 16 batang merek ST PREMIUM tanpa dilekati pita cukai

- 3 koli @10 slop @10 bungkus @ 20 batang merek ANGKER tanpa dilekati pita cukai

- 9 koli @10 slop @10 bungkus @ 20 batang merek EMPEROR tanpa dilekati pita cukai

- 11 koli @10 slop @10 bungkus @ 20 batang merek HUMER tanpa dilekati pita cukai

- 8 koli @10 slop @10 bungkus @ 20 batang merek LOIS tanpa dilekati pita cukai

- 6 koli @10 slop @10 bungkus @ 20 batang merek BONTE tanpa dilekati pita cukai

- 8 koli @10 slop @10 bungkus @ 20 batang merek GICO tanpa dilekati pita cukai

- 5 koli @10 slop @10 bungkus @ 16 batang merek ESTE tanpa dilekati pita cukai

- 8 koli @10 slop @10 bungkus @ 20 batang merek SYIF tanpa dilekati pita cukai

- 4 koli @10 slop @10 bungkus @ 20 batang merek GUCCI HITAM tanpa dilekati pita cukai

- 5 koli @10 slop @10 bungkus @ 20 batang merek HS tanpa dilekati pita cukai

- 1 koli @50 slop @10 bungkus @ 20 batang merek MANCHESTER MERAH tanpa dilekati pita cukai

- 8 koli @10 slop @10 bungkus @ 20 batang merek JUST BIRU tanpa dilekati pita cukai

Selanjutnya Rikky Fadillah beserta barang bukti berupa rokok yang tidak dilekati pita cukai (polos) atau ilegal dibawa ke Kantor Polres Pelabuhan Tanjung Perak untuk dilimpahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bea dan Cukai Sidoarjo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (*)