Satreskrim Polresta Sidoarjo Pencuri Motor di Pepelegi

avatar Ach. Maret S.
  • URL berhasil dicopy
Para pelaku pencurian motor yang ditangkap Polresta Sidoarjo
Para pelaku pencurian motor yang ditangkap Polresta Sidoarjo
grosir-buah-surabaya

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sidoarjo berhasil mengamankan lima orang spesialis curanmor. Dua diantaranya merupakan residivis yang telah berulang kali terlibat kasus pencurian serupa.

Kedua residivis tersebut adalah inisial YL (46 tahun), warga Mojoagung, Kabupaten Jombang; dan inisial AR (41 tahun), warga Dukuh Kupang, Surabaya. Selain dua pelaku utama, Satreskrim Polresta Sidoarjo juga meringkus tiga anggota jaringan lainnya, yakni inisial SI (36 tahun), warga Sukomanunggal, Surabaya ; inisial RU (37 tahun) asal Kecamatan Blega, Kabupaten Bangkalan, Madura; dan inisial IM (28 tahun) dari Kabupaten Sampang.

Inisial SI, RU dan IM terlibat dalam pencurian sepeda motor Honda Vario hitam milik korban yang di parkir di minimarket kawasan Pepelegi, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo. Hasil curian dijual kepada dua orang bernama IM dan KM, yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo, Kompol Fahmi Amarullahmenjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan dua korban pencurian motor dan ponsel yang terjadi di wilayah Kecamatan Waru dan Kecamatan Gedangan.

“Berdasarkan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan rekaman CCTV. Kami berhasil mengidentifikasi dan menangkap dua pelaku utama, inisial YL dan AR dengan modus merusak kunci motor menggunakan kunci T,” ujar Kompol Fahmi Amarullah, pada Senin (7/7/2025).

Dari keterangan YL, ia melakukan aksi pencurian sedikitnya tujuh lokasi, termasuk warung kopi di Kecamatan Tanggulangin, tempat cuci motor di Kecamatan Gedangan, dan sebuah kafe di Kabupaten Jombang.

cctv-mojokerto-liem

Sementara AR, rekannya, juga memiliki rekam jejak serupa. Ia diketahui pernah enam kali dipenjara atas kasus pencurian sejak tahun 2009. Keduanya sempat beraksi bersama di sejumlah lokasi seperti Warkop Dompleng di Kelurahan Sruni, Kecamatan Gedangan, serta di kawasan Kecamatan Sedati. Bahkan AR mengaku pernah beraksi sendirian di sebuah salon dan tempat cuci motor.

“Para pelaku merupakan komplotan spesialis curanmor yang cukup rapi dan sistematis. Uang hasil penjualan motor curian digunakan untuk membeli sabu, berjudi dan kebutuhan harian,” tambah Kompol Fahmi.

Kelima tersangka dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (*)