Wadir Intelkam Polda Jawa Timur Kena Tipu, Rp 100 Juta Raib

avatar Mahmud
  • URL berhasil dicopy
Irmala Rengga dan Pondra Agustriawan di Pengadilan Negeri Surabaya
Irmala Rengga dan Pondra Agustriawan di Pengadilan Negeri Surabaya
grosir-buah-surabaya

Wakil Direktur Intelijen dan Keamanan (Intelkam) Polda Jawa Timur, AKBP Cecep Ibrahim kena tipu. Tidak tanggung-tanggung, pria penghobi ternak ikan koi tersebut ditipu dan mengalami kerugian hingga Rp 100 juta.

Pelakunya ialah Irmala Rengga dan Pondra Agustriawan. Keduanya sedang menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya atas perbuatannya tersebut. Sidang perdana dalam perkara penipuan tersebut digelar pada Rabu, 23 Juli 2025.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ahmad Muzakki menguraikan kronologi perkara penipuan yang dialami AKBP Cecep Ibrahim.

Kejadi bermula sekitar bulan Juni 2024. Irmala Rengga dan Pondra Agustriawan mendatangi AKBP Cecep Ibrahim untuk menawarkan kerjasama jual beli burung kenari. Dari pembahasan itu, Irmala Rengga dan Pondra Agustriawan menawarkan kerjasama permodalan.

Tergiur dengan tawaran kerjasama dan keuntungan yang dijanjikan, AKBP Cecep Ibrahim sepakat untuk menanam modal atas usaha burung kenari yang dijalankan oleh Irmala Rengga dan Pondra Agustriawan.

Dalam kesepakatan, AKBP Cecep Ibrahim akan memberikan modal sebesar Rp. 150.000.000. Dari modal tersebut, Irmala Rengga dan Pondra Agustriawan akan mengembalikan modal yang ditanamkan oleh AKBP Cecep Ibrahim, ditambah keuntungan kepada Cecep Ibrahim setiap bulannya Rp. 30.000.000 selama 1 tahun.

Selang beberapa lama sejak pertemuan itu, Irmala Rengga dan Pondra Agustriawan kembali mendatangi AKBP Cecep Ibrahmi pada Senin malam, 9 Desember 2024 di kediamannya di Jalan Dukuh Kupang, Kelurahan Dukuh Kupang, Kecamatan Dukuh Pakis Kota Surabaya.

Dalam pertemuan itu, Irmala Rengga dan Pondra Agustriawan mengutarakan kepada AKBP Cecep Ibrahim jika kehabisan modal. Kemudian Irmala Rengga dan Pondra Agustriawan mengatakan kepada Cecep Ibrahim untuk pinjam uang Rp. 100.000.000, dengan alasan untuk tambah modal bisnis burung nuri yang dikelolanya. Namun hal tersebut merupakan akal-akalan Irmala Rengga dan Pondra Agustriawan karena pada saat itu, bisnis burung nuri yang dijalanlannya bangkrut.

Selain itu, Irmala Rengga dan Pondra Agustriawan menjanjikan keuntungan sebesar 20% kepada Cecep Ibrahim. Modal dan keuntungannya akan dikembalikan kepada Cecep Ibrahim pada 17 Desember 2024, sehingga nantinya Cecep Ibrahim menerima uang sebesar Rp. 120.000.000.

Cecep Ibrahim percaya dan menyerahkan uang kepada Irmala Rengga dan Pondra Agustriawan melaui transfer pada 9 Desember 2024 sekira jam 20.59 WIB ke rekening BCA 3880810xxx atas nama Wedari Ningsih.

cctv-mojokerto-liem

Pada saat jatuh tempo seperti yang dijanjikan Irmala Rengga dan Pondra Agustriawan pada 17 Desember 2024, uang Cecep Ibrahim tidak dikembalikan oleh Irmala Rengga dan Pondra Agustriawan. Atas kejadian ini, Cecep Ibrahmim mengalami kerugian sebesar Rp. 100.000.000.

Merasa dirugikan, Cecep Ibrahmi lapor Polisi. Hasil penyidikan terungkap, uang dari Cecep Ibrahim yang sedianya digunakan untuk modal usaha jual beli burung nuri, malah digunakan oleh 2 pelaku untuk keperluan pribadi dan keperluan sehari-hari tanpa ijin dari Cecep Ibrahim.

Uang tersebut digunakan :

- Untuk membayar uang arisan sebesar Rp. 2.500.000.

- Untuk biaya berobat Rp. 20.000.000.

- Beberapa kali transfer ke rekening pribadi pelaku, yaitu sebesar Rp. 15.000.000, Rp. 15.050.000, dan beberapa pemakaian yang tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh para pelaku.

Atas perbuatannya tersebut, Irmala Rengga dan Pondra Agustriawan dikenakan dan diancam pidana sesuai ketentuan pasal 378 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1  KUHP. Dalam dakwaan kedua, para pelaku diancam pidana sesuai ketentuan pasal 372 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1  KUHP.

Sidang akan kembali dilanjut pada Selasa, 29 Juli 2025. Agendanya pemeriksaan saksi-saksi yang akan dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum. (*)