Budiono, Pengusaha Tambang Batu di Desa Banyuputih Dituntut 5 Bulan Penjara

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy
Tambang batu padas di Desa Banyuputih
Tambang batu padas di Desa Banyuputih
grosir-buah-surabaya

Danni Arthana selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara pertambangan mineral dan batu bara tanpa izin di Desa Banyuputih, Kecamatan Wringin, Kabupaten Bondowoso, membacakan surat tuntutan terhadap Terdakwa Budiono. Tuntutan dibacakan saat dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Bondowoso pada Kamis, 14 Agustus 2025.

"Menyatakan Terdakwa Budiono alias H. Yon bin (Alm.) Sawi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan Penambangan tanpa izin, yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 Jo Pasal 35 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara sebagaimana dalam Dakwaan Tunggal Penuntut Umum.nMenjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Budiono alias H. Yon dengan pidana penjara selama 5 bulan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dengan perintah agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan, serta pidana denda sebesar Rp. 1.000.000, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan," kata Jaksa Penuntut.

Untuk informasi, Budiono sebagai bos penambang batu padas di Desa Banyuputih, Kecamatan Wringin, Kabupaten Bondowoso, diseret ke Pengadilan Negeri Bondowoso. Budiono jadi pesakitan karena diduga membuka usaha tambang tanpa dilengkapi izin.

Budiono menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Bondowoso pada pada Kamis, 17 Juli 2025 di ruang sidang Cakra. Pada kesempatan tersebut, Danni Arthana S membacakan surat dakwaan terhadap Budiono.

Dalam surat dakwaannya, Danni Arthana S selaku Jaksa Penuntut Umum membeberkan bahwa Budiono Alias H. Yon telah melakukan penambangan galian c di belakang gudang tembakau milik Baskara masuk wilayah Desa Banyuputih.

Budiono melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 : “Usaha Pertambangan dilaksanakan berdasarkan Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat dilaksanakan melalui pemberian: nomor induk berusaha, sertifikat standar; dan/atau izin”.

Perbuatan Terdakwa Budiono terungkap berawal saat Ardhi Suwardi, Ardiyan Pandhu Prihardoyono, dan Dendy Andriawan selaku Anggota Unit Resmob Polres Bondowoso mendapat informasi dari masyarakat terkait dugaan adanya pertambangan illegal.

Pada Rabu 8 Januari 2025 sekira Pukul 11.45 WIB, Mereka mendatangi lokasi pertambangan masuk wilayah Desa Banyuputih. Setelah tiba di lokasi tambang tersebut, terdapat kegiatan penambangan pembuatan batu padas.

Anggota Unit Resmob Polres Bondowoso mengamankan 6 alat bangunan linggis – yang dimodifikasi menyerupai cangkul, 1 alat pertanian manual (bajak, cangkul, garbu), 1 plastik ember, 1 unit truck Mitsubishi, warna kuning hijau nomor polisi (NoPol) : P-8396-KB yang sedang mengangkut batu padas/ batu paras dengan ukuran 20 cm x 40 cm sebanyak 400 (empat ratus) balok.

Kemudian datang Terdakwa Budiono memperkenalkan diri kepada para saksi petugas sebagai pemilik tanah galian tambang tersebut. Budiono menerangkan bahwa alat-alat yang ditemukan di lingkungan tanah galian tambang tersebut adalah milik para pekerja yang bekerja ditambang miliknya.

Budiono menerangkan 400 balok batu padas/ batu paras tersebut merupakan pesanan dari saksi Umardi yang dibeli darinya. Budiono mengaku memiliki 4 (empat) lokasi tanah galian tambang yang mana 1 lokasi berada di Desa Wringin, sedangkan 3 lokasi lainnya berada di Desa Banyuputih.

Namun yang beroperasi melakukan kegiatan pertambangan hanya 1 (satu) lokasi saja karena 3 (tiga) lokasi lainnya terkait jenis batunya kurang bagus dan jumlah yang dihasilkan hanya sedikit.

Budiono melakukan kegiatan pertambangan dengan memperkerjakan pekerja yang mana mulanya pekerja membersihkan tanah atau menggali tanah menggunakan cangkul. Setelah berhasil menemukan batu padas / batu paras, kemudian para pekerja menggunakan linggis yang dimodifikasi menyerupai cangkul untuk membelah batu.

Batu tersebut lalu dipotong menjadi berbagai ukuran sesuai permintaan contohnya 40 cm x 20 cm, 45 cm x 25 cm dan 10 cm x 20 cm. Setelah dipotong sesuai permintaan, selanjutnya pekerja mengangkut batu dari lokasi pertambangan ke lokasi penampungan dimana hasil batu padas / batu paras tersebut ditata dan dikelompokkan untuk mempermudah penghitungannya.

Hasil dari batu padas / batu paras dari tanah galian tambang milik Budiono tersebut dijual ke Pulau Bali dan wilayah Kabupaten Jember, dengan harga :

cctv-mojokerto-liem

Ukuran 40 cm x 20 cm :

- tebal 20 cm dijual dengan harga Rp. 42.000,- (empat puluh dua ribu rupiah) dengan ongkos kirim.

- tebal 15 cm dijual dengan harga Rp. 32.000,- (tiga puluh dua ribu rupiah).

- tebal 10 cm dijual dengan harga Rp. 16.000,- (enam belas ribu rupiah).

Ukuran 45 cm x 25 cm : setiap batu di bayar Rp. 10.500,- (sepuluh ribu lima ratus rupiah).

- tebal 20 cm dijual dengan harga Rp. 43.000,- (empat puluh tiga ribu rupiah) dengan ongkos kirim.

- tebal 15 cm dijual dengan harga Rp. 33.000,- (tiga puluh tiga ribu rupiah).

- tebal 10 cm dijual dengan harga Rp. 17.000,- (tujuh belas ribu rupiah).

Ukuran 10 cm x 20 cm, tebal 10 cm dijual dengan harga Rp. 17.000,- (tujuh belas ribu rupiah).

Menurut Ahli, Ahmad Makmur Ridhwan selaku Analis Pertambangan pada Dinas Energi Sumberdaya dan Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur, sesuai Pasal 35 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang berwenang memberikan perizinan kegiatan usaha pertambangan batuan yang lokasi kegiatannya berada di lingkup Kabupaten/Kota adalah pada Ayat (4) Pemerintah Pusat dapat mendelegasikan kewenangan pemberian Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) kepada Pemerintah Daerah Provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan. Kejelasan mengenai pendelegasian Pemerintah Daerah Provinsi yang diamanat pada Ayat (4) dengan telah terbitnya Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Budiono alias H. Yon hanya dapat melakukan kegiatan usaha Pertambangan setelah mendapatkan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi berdasarkan Pasal 35 Ayat (3)Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara, yang menerangkan izin terkait pertambangan tersebut meliputi : a). Izin Usaha Pertambangan (IUP); b). IUP Khusus; c). IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian; d). Izin Pertambangan Rakyat (IPR); e). Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB); f). Izin penugasan; g). Izin Pengangkutan dan Penjualan; h). IUJP; i). IUP untuk Penjualan.

Kegiatan Usaha Pertambangan yang dilakukan oleh Terdakwa Budiono Alias H. Yon tidak tercatat sebagai pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi maupun pengurus salah satu IUP yang berada di lokasi tersebut ataupun wilayah Kabupaten Bondowoso.

Perbuatan terdakwa Budiono sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 Jo Pasal 35 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara. (*fin)