Biadab ! Seorang Lansia Asal Desa Rojing Perkosa Anak di Bawah Umur, Pelaku Tidak Ditindak
Perbuatan biadab dilakukan oleh MS (55 tahun), warga Desa Rojing, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, Pulau Madura, Provinsi Jawa Timur. Dia telah memperkosa bocah berinisial R (7 tahun).
Awal kejadian, pada saat itu R sedang sendirian bermain di rumahnya. Lalu datanglah MS, yang merupakan tetangga korban. MS masuk ke dalam rumah menemui korban sambil menunjukan sebuah video porno. Setelah itu, Terduga pelaku langsung melampiaskan nafsu bejatnya terhadap korban sehingga alat vital korban sobek dan pendarahan.
Baca Juga: Sejumlah Media Online Diteror Usai Beritakan Kasus Dugaan Rudapaksa Oknum Security Bank di Surabaya
Menurut keterangan warga yang namanya tak ingin dipublikasikan, bahwa terduga pelaku waktu melampiaskan nafsu bejadnya terhadap korban. Pada saat itu, kedua kakek dan nenek korban sedang tidak ada di rumah. Keduanya sedang berada di kebun untuk mencari pakan ternaknya.
"Pada saat keduanya kembali pulang ke rumahnya, mereka terkejut melihat cucunya tergeletak menangis kesakitan dengan keadaan yang sangat menyedihkan. Ketika itu juga korban langsung dibawa ke dokter terdekat, yaitu bidan desa untuk mendapatkan pertolongan. Setelah berapa hari, korban dibawa lagi ke Puskesmas Batuleger. Sebab alat vital korban masih mengalami bengkak dan keluar nanah," ungkapnya.
Baca Juga: Tipu Daya Oknum Security Bank Swasta, Seorang Pelajar Diperkosa di Kosnya
Hal tersebut telah dibenarkan oleh Bidan Nur Hidayati bahwa dirinya memang pernah menangani korban (R).
Atas kejadian tersebut, beberapa warga berharap kepada pihak Kepolisian agar kasus tersebut ditindaklanjuti dan warga berharap Terduga pelaku dijerat dengan Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancama pidana hingga 15 tahun penjara.
Baca Juga: Polda Sumsel Pastikan Anak di Bawah Umur Pelaku Pemerkosaan Tetap Diproses Hukum
Walaupun tanpa ada laporan dari pihak korban, sebab korban hanya diasuh oleh kakek dan neneknya semenjak usia 3 tahun. Sedangkan orang tuanya bekerja sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Malaysia. Sayangnya, MS sampai saat ini belum ditangkap. (*)
Editor : Syaiful Anwar