Eks Wabup Sumba Barat Jadi Tersangka Korupsi Rp 8,4 Miliar
Marthen Ngailu Toni, mantan Wakil Bupati (Wabup) Sumba Barat, ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumba Barat.
Dugaan skandal besar ini menyeret nama besar Marthen dalam pengadaan tanah proyek jalan lingkar Waikabubak. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Rp 9,9 miliar lebih 'dimainkan' demi keuntungan pribadi!
Baca Juga: Daftar 160 Kelompok Usaha Mikro di Gresik yang Terseret Kasus Korupsi Malahatul Fardah
Kasus ini bukan sekadar kesalahan kecil. Penyidik menemukan fakta bahwa Marthen 'membengkakkan' harga tanah demi keuntungan pribadi. Negara merugi Rp 8,4 miliar, uang yang seharusnya digunakan untuk pembangunan. Aksi korup ini benar-benar menjijikkan!
Tidak main-main. Dengan bukti yang kuat, Kejari Sumba Barat menetapkan Marthen sebagai tersangka. Setelah pemeriksaan dan audit, kerugian negara pun terungkap. Marthen yang pernah duduk di kursi Wabup, sekarang harus menghadapi hukum atas perbuatannya.
Baca Juga: Kejati Kalimantan Barat Panggil Tiga Saksi Dugaan Korupsi Dana BOK Melawi
Pasal 2 ayat (1) UU Pemberantasan Tipikor disangkakan kepada eks Wabup Sumba Barat. Tindakannya melanggar hukum dengan sengaja memperkaya diri dan merugikan negara. Kita harus kawal terus proses hukum ini, jangan sampai ada celah untuk meloloskan koruptor.
Marthen langsung digelandang ke Lapas Kelas II Waikabubak untuk ditahan selama 20 hari ke depan. Kejaksaan sudah memastikan bahwa semua syarat penahanan terpenuhi. Saatnya keadilan berbicara, tak ada lagi yang kebal hukum meski mantan pejabat.
Baca Juga: Penyimpangan Dana Desa, Kepala Desa Tambakrejo Ditahan Kejari Tulungagung
Kasus Marthen ini adalah contoh nyata betapa berbahayanya korupsi dalam pengadaan proyek pemerintah. Kita gak boleh lengah. Modus 'mark-up' harga tanah dan proyek bisa terjadi di mana-mana. Pantau terus dan jangan biarkan uang rakyat kembali dirampas. (*)
Editor : Syaiful Anwar