Penjual BBM Bersubsidi Ilegal Diamankan Polisi

Reporter : -
Penjual BBM Bersubsidi Ilegal Diamankan Polisi
Konpers di Polres Kebumen tentang kasus BBM ilegal
advertorial

Kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi berhasil diungkap jajaran Polres Kebumen. Seorang pemuda inisial MAN (39 tahun), warga Desa/Kecamatan Prembun, Kabupaten Kebumen, telah dijadikan tersangka dalam kasus itu.

Kapolres Kebumen, AKBP Recky melalui Wakapolres Kebumen, Kompol Muhammad Nurkholis saat jumpa pers mengungkapkan, tersangka diamankan Unit Tipidter Satreskrim Polres Kebumen pada hari Jumat 6 Sepetember 2024 sekira pukul 16.00 WIB.

Baca Juga: Ada Gudang BBM Diduga Ilegal di Tengah Pemukiman di Desa Karang Endah

"Tersangka ditangkap saat personel Unit Tipidter Satreskrim Polres Kebumen sedang melakukan pemantauan SPBU terkait BBM bersubsidi," jelas Kompol Muhammad Nurkholis, didampingi Kaurbinopsnal Satreskrim, Ipda Oon Tulistiono, serta Kanit Tipidter, Iptu Axel Rizky Herdana saat jumpa pers, Kamis 10 Oktober 2024.

Menurut Kompol Muhammad Nurkholis, saat itu tersangka sedang mengisi BBM di salah satu SPBU dengan menggunakan kendaraan minibus yang telah dimodifikasi tangki tambahan yang mampu menampung 156 liter.

Baca Juga: Sempat Divonis Bebas, AKBP Achiruddin Ditangkap Lagi

Setelah mengisi BBM di SPBU, tersangka pulang dan menuangkannya di jerigen untuk selanjutnya dijual kembali di rumah. Polisi menemukan 7 jerigen dan BBM bersubsidi sebanyak kurang lebih 257 liter.

Menurut Kompol Mohammad Nurkholis, tersangka mendapatkan keuntungan 1000 Rupiah untuk setiap liter BBM yang dijual. Aksinya telah dilakukan kurang lebih sebulan beroperasi.

Baca Juga: Kapal Polisi Ibis-6001 Tangkap Dua Pelaku Penyelundupan BBM Bersubsidi

Dalam sehari tersangka bisa membeli 6 kali BBM bersubsidi di wilayah Kebumen dengan cara yang sama.

Selanjutnya Ipda Axel Rizky Herdana menambahkan, untuk mendapatkan BBM bersubsidi, tersangka membeli barcode dari seseorang secara online. Hal ini dilakukan agar tersangka bisa membeli BBM lebih banyak dari ketentuan yang berlaku. (*)

Editor : Bambang Harianto