Ditreskrimsus Polda Bali Amankan 1,8 Ton Daging Ikan Ilegal di Pelabuhan Gilimanuk

Reporter : -
Ditreskrimsus Polda Bali Amankan 1,8 Ton Daging Ikan Ilegal di Pelabuhan Gilimanuk
Barang bukti aneka jenis ikan
advertorial

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali mengungkap kasus penyelundupan daging ikan di Pelabuhan Gilimanuk. Sebanyak 1,8 ton daging ikan diamankan.

Pengungkapan penyelundupan tersebut disampaikan oleh Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Bali, AKBP Iqbal Sengaji, didampingi Kabagops, AKBP Ns. Ni Nyoman Yuniartini, para Kanit, dan Kasubid Penmas Bidhumas Polda Bali, AKBP Ketut Ekajaya, saat press release di loby Ditreskrimsus Polda Bali pada Jumat (29/11/2024).

Baca Juga: Polda Bali Ungkap Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Karangasem

AKBP Iqbal Sengaji menyampaikan, selain tugas pokok dan fungsi (Tupoksi), penindakan ini merupakan salah satu tindaklanjut Polri mendukung program Astacita Presiden Republik Indonesia.

"Untuk tempat kejadian perkara (TKP) di area Pelabuhan Gilimanuk, Melaya, Kabupaten Jembrana, tepatnya di depan pos pemeriksaan dan mengamankan satu pelaku inisial SPR, laki-laki, usia 36 tahun, alamat Dusun Gondosari, Desa Tamansari, Kecamatan Wuluhan, Kabupaten Jember," kata AKBP Iqbal.

Baca Juga: Polda Bali Ungkap Tambang Ilegal di Desa Gunaksa

Adapun kronologis kejadian disampaikan AKBP Iqbal Sengaji, bahwa pada Selasa, 12 November 2024 sekitar pukul 02.45 WITA, di area Pelabuhan Gilimanuk, anggota Ditreskrimsus Polda Bali melakukan pengecekan dan menemukan seseorang inisial SPR dan inisial HNK, yang mana menurut keterangan dari SPR bahwa yang dikirim tersebut adalah ikan air laut berbagai jenis dan belut sawah. Aneka jenis Ikan tersebut dikirim dari Kabupaten Jember menuju Bali.

Dalam melakukan pengiriman tersebut menggunakan Mobil Isuzu Pickup warna putih Nomor Polisi P 8323 GG. Pada saat pengecekan, ditemukan 1 lembar struk pembelian tiket penyebrangan kapal dari Ketapang-Gillimanuk.

Baca Juga: Kapolres Badung Hadiri Upacara Sertijab PJU Polda Bali

Pada saat diintrogasi, SPR dan HNK tidak dapat menunjukan sertifikat kesehatan dari ikan air laut berbagai jenis dan belut sawah yang dibawa. Akibat dari kejadian tersebut, SPR dan HNK diamankan oleh pihak Ditreskrimsus Polda Bali untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut. (*)

Editor : Bambang Harianto