Curi Barang Elektronik, Warga Desa Sei Rakyat Diringkus Polisi

Reporter : -
Curi Barang Elektronik, Warga Desa Sei Rakyat Diringkus Polisi
D-A alias Dodi

Personel Reskrim Polsek Panai Tengah meringkus seorang pria pelaku pencurian barang elektronik milik warga Desa Sei Rakyat, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu.

D-A alias Dodi (26 tahun), warga kampung yang sama dengan korban ditangkap polisi di salah satu rumah makan di Sonnah, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, pada hari Jumat, 31 Januari 2025 sekira pukul 11.00 WIB. Dodi ditangkap saat hendak kabur.

Baca Juga: Polsek Kota Bangun Tangkap Pencuri Sawit Milik PT Prima Mitrajaya Mandiri

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Dr. Bernhard L Malau melalui Kasi Humas Polres Labuhanbatu, AKP Syafrudin menyebutkan, sebelumnya korban membuat laporan pada tanggal 28 Januari 2025 atas kehilangan barang elektronik dirumanya 2 hari sebelumnya.

"Dari penyelidikan yang dilakukan, bahwasanya mengetahui adanya seorang pria menawarkan gadaian Laptop di seputaran simpang Cisadane, sebesar Rp 500.000 milik korban. Dan pada hari Rabu, tanggal 29 Januari 2025 sekira pukul 04.00 WIB, korban melihat pelaku yang melintas membawa TV monitor CCTV milik korban dan langsung melarikan diri," papar Kasi Humas Polres Labuhanbatu pada Jumat (01/02/2025).

Baca Juga: Sat Reskrim Polres Pasuruan Kota Ungkap Kasus Penadahan Sepeda Motor

Lebih lanjut, Syafrudin menjelaskan, kemudian Tim Opsnal Polsek Panai Tengah melakukan pencarian dan meringkus pelaku di rumah makan Desa Sonnah, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, pada Jumat 31 Januari 2025 sekira pukul 11.00 WIB.

advertorial

"Hasil interogasi, pelaku mengaku secara terus terang bahwa benar ia yang telah melakukan pencurian terhadap barang milik korban dan akibat dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian materil sebesar Rp.12.365.000," sebut Syarifuddin.

Baca Juga: Polres Tulungagung Ungkap Pelaku Curanmor di Wilayah Desa Babadan Karangrejo

Pelaku dan berbagai barang bukti elektronik, 1 besi hendel pintu rusak, 1 kotak laptop merk ACER, 1 buah DVR CCTV merk AHUA, 1 unit TV sebagai monitor CCTV merk TRISONIC, 1 power suplay CCTV merk SPC dan 1 laptop warna abu - abu merk ACER telah diamankan penyidik. Dan pelaku ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana pencurian, sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 363 Ayat 1 ke 5 dari KUHPidana. (*)

Editor : Bambang Harianto