Polsek Anggana Tangkap Pengedar Sabu 20,92 Gram

Polsek Anggana, Polres Kutai Kartanegara, berhasil menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Desa Muara Pantuan, Kecamatan Anggana, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Pelaku yang ditangkap adalah inisial AR, seorang nelayan berusia 37 tahun. Ia ditangkap oleh anggota Unit Reskrim Polsek Anggana pada hari Senin, tanggal 10 Maret 2025, sekitar pukul 19.00 WITA.
Baca Juga: Kasus Penganiayaan di Desa Sungai Meriam Ditangani Polsek Anggana
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 10 bungkus plastik kristal yang diduga mengandung narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 20,92 gram, serta beberapa barang lainnya seperti alat bong sabu-sabu, sedotan plastik, dan uang tunai senilai Rp1.165.000.
Baca Juga: Polsek Anggana Amankan Puluhan Botol Minuman Keras
Pelaku mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya dan digunakan untuk dijual kembali kepada masyarakat di daerah Desa Muara Pantuan.
Kapolsek Anggana, AKP Akhmad Wira Taryudi, menyatakan bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil dari informasi masyarakat dan kerja sama yang baik antara polisi dan masyarakat.
Baca Juga: Polsek Anggana Tangkap Pelaku Cabul terhadap Anak di Bawah Umur
Pelaku kini telah ditahan dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang Undan Republik Indonesia (UU RI) nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)
Editor : Bambang Harianto