Tahapan Pengurusan IUP Tambang

Pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) memiliki tahapan yang melibatkan persetujuan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), permohonan IUP, persetujuan dokumen lingkungan, dan persetujuan laporan eksplorasi.
Setelah IUP disetujui, proses selanjutnya adalah persetujuan untuk tahap operasi produksi, termasuk persetujuan dokumen lingkungan dan persetujuan laporan operasi produksi.
Baca Juga: Tim Gabungan Tutup Tambang Pasir Ilegal di Desa Sindangsari
Berikut adalah tahapan lebih detail dalam pengurusan IUP:
1. Persetujuan WIUP: Pemohon mengajukan permohonan WIUP kepada pemerintah pusat atau pemerintah daerah, sesuai kewenangan mereka.
2. Persetujuan IUP (Tahap Eksplorasi): Setelah WIUP disetujui, pemohon mengajukan permohonan IUP untuk tahap eksplorasi.
3. Persiapan Dokumen Lingkungan: Pemohon menyiapkan dokumen lingkungan dan mengajukan persetujuan lingkungan untuk tahap eksplorasi.
4. Sertifikasi Laporan Eksplorasi: Setelah eksplorasi selesai, pemohon mengajukan laporan eksplorasi untuk mendapatkan persetujuan.
5. Persetujuan IUP (Tahap Operasi Produksi): Jika persetujuan laporan eksplorasi diberikan, pemohon dapat mengajukan permohonan IUP untuk tahap operasi produksi.
6. Persiapan Dokumen Lingkungan dan Persetujuan Lingkungan (Tahap Operasi Produksi): Pemohon menyiapkan dokumen lingkungan dan mengajukan persetujuan lingkungan untuk tahap operasi produksi.
Baca Juga: Polres Bengkayang Tangkap Pemilik Tambang Ilegal di Desa Kinande
7. Persetujuan Laporan Operasi Produksi: Pemohon mengajukan laporan operasi produksi untuk mendapatkan persetujuan.

8. Pengurusan Perpanjangan IUP: Setelah IUP berakhir, pemohon dapat mengajukan permohonan perpanjangan IUP.
Persyaratan Umum untuk Pengurusan IUP:
Administratif: Surat permohonan, Nomor Induk Berusaha (NIB), dan data perusahaan.
Teknis: Surat pernyataan dari ahli pertambangan/geologi, rencana teknis tambang, dan data teknis lainnya.
Baca Juga: Penjara 10 Bulan Bagi Wahyudi, Penambang Ilegal di Desa Bedewang
Lingkungan: Dokumen lingkungan (UKL/UPL), surat pernyataan kesanggupan mematuhi peraturan lingkungan.
Finansial: Bukti penempatan jaminan, pembayaran biaya pencadangan wilayah, dan bukti pembayaran pajak.
Perlu diingat: Prosedur pengurusan IUP dapat bervariasi tergantung pada jenis komoditas, wilayah, dan tahap kegiatan (eksplorasi atau operasi produksi).
Pelaku usaha disarankan untuk berkonsultasi dengan instansi terkait untuk mendapatkan informasi yang lebih detail dan spesifik tentang persyaratan dan prosedur yang berlaku di wilayah mereka. (*)
Editor : Zainuddin Qodir