2 Tahun Penyelidikan Dugaan Penggelapan Honor BPD Desa Karang Gayam Belum Jelas

Kepolisian Resor (Polres) Sampang menyelidiki dugaan penggelapan honor Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Karang Gayam, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang. Pelapornya ialah Anggota BPD Desa Karang Gayam didampingi oleh Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi (LKPK) markas wilayah (Mawil) Sampang.
Ketua Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi Mawil Sampang, Suja'i menjelaskan, laporan dugaan penggelapan honor BPD Desa Karang Gayam disampaikan ke Polres Sampang pada tahun 2023 silam. Teradu ialah Kepala Desa Karang Gayam periode 2016-2021, berinisial DI.
Baca Juga: Di RSUD Dr Soetomo, Wartawan Komandopatas Jadi Korban Penganiayaan Tidak Dicover BPJS
Dua tahun sejak laporan ke Polres Sampang tersebut, sampai saat status hukumnya masih belum ada kejelasan. Padahal, status hukum terhadap pengaduan dari BPD Desa Karang Gayam sangat dinantikan oleh masyarakat Sampang khususnya warga Desa Karang Gayam.
"Tindaklanjut dari pengaduan BPD Desa Karang Gayam belum jelas, apakah naik ke penyidikan atau tidak ditemukan tindak pidana. Kami sudah menanyakan ke Unit Tipikor Polres Sampang. Katanya, masih berkoordinasi dengan Subdit Tipikor dan Wassidik Ditreskrimsus Polda Jawa Timur untuk melakukan pemeriksaan tambahan terhadap saksi," kata Suja'i sambil menunjukkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari Satreskrim Polres Sampang nomor : LP A/22/VII/2023/SPKT Satreskrim/Polres Sampang/Polda Jatim pada hari Jumat (23/5/2025).
Baca Juga: Polres Sampang Sita 9 Ton Pupuk Subsidi Saat Mau Diselundupkan ke Madiun
Dalam SP2HP dari Satreskrim Polres Sampang yang diterima Pengadu (BPD Desa Karang Gayam) menyebutkan, bahwa tindaklanjut penanganan perkara yang sudara laporkan, telah dilakukan pemeriksaan tambahan terhadap saksi-saksi sebagai petunjuk dari Subdit Tipidkor dan Wassidik Ditreskrimsus Polda Jatim. Disebutkan juga, jika Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap R. Chalilurachman (Mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Sampang.
Menurut Suja'i, seharusnya kasus dugaan penggelapan honor BPD Desa Karang Gayam tersebut bisa dituntaskan dengan cepat. Dia berharap, Unit Tipikor segera memeriksa saksi-saksi dan gelar perkara.
Baca Juga: Dua Pengedar Rokok Ilegal yang Ditangkap di Sokobenah, Divonis 1,8 Tahun Penjara
"Kami sudah berkoordinasi dengan Wakapolres Sampang, Kompol Hosna Nurhidayah. Beliau sudah meminta Kanit Tipikor untuk segera memperbarui mindik (administrasi penyidikan) dan melaksanakan gelar perkara. Wakapolres Sampang meminta waktu karena Kanit Tipikor yang sekarang baru. Apabila ada yang ditanyakan lagi tentang kasusnya agar komunikasi langsung dengan Kanit Tipikor yang baru,” kata Suja'i menirukan kalimat Wakapolres Sampang.
Kanit Tipidkor Polres Sampang, IPDA Andi Amin Safitri saat dikonfirmasi mengatakan kalau Wakapolres Sampang sudah menyampaikan kepadanya untuk segera digelar perkara untuk penetapan tersangka. (*)
Editor : Bambang Harianto