Warga Temanggung Divonis 1 Tahun Penjara, Terbukti Menjual Rokok Ilegal dari Madura

Reporter : -
Warga Temanggung Divonis 1 Tahun Penjara, Terbukti Menjual Rokok Ilegal dari Madura
YS PRO MILD

Joko Wibowo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menawarkan, menjual atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya. Demikian disampaikan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik yang dipimpin oleh Fifiyanti, pada Senin, 26 Mei 2025.

Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Joko Wibowo oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp537.120.000, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar paling lama 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka terhadap harta kekayaan milik Terdakwa disita oleh Jaksa dan dilelang untuk membayar denda tersebut. Dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta kekayaan yang mencukupi, diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan," kata Fifiyanti, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik.

Baca Juga: Terbukti Edarkan Rokok Ilegal, 2 Warga Desa Gunung Rancak Divonis 2 Tahun Penjara

Majelis Hakim menilai, Joko Wibowo terbukti melanggar Pasal 54 Undang-Undang Republik Indonesia No. 39 tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia No. 11 tahun 1995 tentang Cukai.

Vonis terhadap Joko Wibowo lebih ringan dari tuntutannya, yakni 1,4 tahun penjara.

Sebelumnya, Joko Wibowo ditangkap petugas Bea Cukai Gresik. Kronologinya, pada 1 Februari 2025, Joko Wibowo menerima telepon dari Sdr. Wahyu (daftar pencarian orang/DPO), yang menawarkan rokok murah yang dijual oleh Kaji Helmi dari Madura dengan sistem jual putus dan COD (cash on delivery). Joko Wibowo tertarik dengan tawaran untuk membeli rokok murah tersebut.

Pada Selasa, 4 Februari 2025, Joko Wibowo menghubungi Qomarudin untuk menemaninya menyetir menuju Madura. Qomarudin dapat upah Rp.200.000.

Pada 5 Februari 2025 sekitar pukul 10.00 WIB, Qomarudin mendatangi rumah Joko Wibowo untuk berangkat ke Madura menuju lokasi yang ditunjukkan oleh Sdr. Wahyu (DPO) dengan menggunakan mobil Daihatsu Xenia warna putih dengan Nomor Polisi: AB-1897-OC, yang disewa dari Mujinarto alias Kelik selama 2 hari dengan harga sewa Rp.350.000 perharinya.

Sekira pukul 20.00 WIB, Joko Wibowo dan Qomarudin tiba di tempat pengambilan rokok yang telah ditentukan oleh Sdr. Wahyu melalui share location Whatsapp, yaitu di dekat Gapura Kowel Pamekasan tepatnya di pinggir jalan sebelah Toko Swalayan.

Joko Wibowo bertemu dengan seorang laki-laki yang tidak kenalnya, yang mengendarai mobil Daihatsu Grandmax warna silver. Orang tersebut memuat rokok pesanan Joko Wibowo sejumlah 60 bal dari dalam mobil Daihatsu Grandmax warna silver ke mobil Daihatsu Xenia warna putih.

Setelah selesai memuat rokok tersebut, Joko Wibowo membayar rokok tersebut sejumlah Rp.60.000.000 secara tunai kepada orang tidak dikenal tersebut. Lalu, Joko Wibowo dan Qomarudin pulang ke Temanggung.

Baca Juga: Bea Cukai Bogor Serahkan Tersangka Kasus Rokok Ilegal ke Kejari Kabupaten Bogor

Rute yang dilalui Pamekasan - Sampang - Bangkalan - Jembatan Suramadu - Surabaya - Dupak - Warugunung.

Saat berada di gerbang rest area KM 726 B Tol Gresik, Rizky Nugra Wijaya dan Aditya Reza Zulkarnaen menghentikan mobil Daihatsu Xenia warna putih yang dikendarai oleh Joko Wibowo dan Qomarudin dengan menunjukan surat tugas dari Bea Cukai Gresik.

Petugas Bea Cukai Gresik melakukan pemeriksaan terhadap barang-barang yang Joko Wibowo bawa di dalam mobil Daihatsu Xenia, dan menemukan rokok tanpa dilekati pita cukai sejumlah sejumlah 60 bal. Setelahnya, Joko Wibowo diminta untuk ikut ke kantor Bea dan Cukai Gresik untuk diperiksa lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, diketahui terhadap rokok-rokok yang dibawa Joko Wibowo tersebut secara keseluruhan tanpa dilekati pita cukai dan mereknya tidak terdaftar dalam data base Bea dan Cukai dan telah dilakukan penyitaan oleh Bea dan Cukai Gresik, dengan total sejumlah 240.000 batang, dengan rincian sebagai berikut:

160.000 (seratus enam puluh ribu) batang Sigaret Kretek Mesin (SKM) merk “YS MILD”;

Baca Juga: Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal

80.000 (delapan puluh ribu) batang Sigaret Kretek Mesin (SKM) merk “YS PRO MILD”.

Sebanyak 240.000 batang rokok yang keseluruhan tidak dilekati pita cukai/ilegal tersebut telah dilakukan perhitungan nilai kerugian keuangan negara oleh Ahli Wahyu Cahyono, dengan formulasi penghitungan nilai kerugian keuangan negara yakni nilai cukai + PPN hasil tembakau.

Adapun untuk nilai cukai diperoleh dari jumlah batang keseluruhan barang kena cukai hasil tembakau jenis SKM dan/atau SPM × tarif cukai, diperoleh total = Rp.260.834.800.

Sementara PPN hasil tembakau dihitung dengan cara jumlah batang keseluruhan hasil tembakau x tarif PPN × harga jual eceran hasil tembakau dengan rincian tarif PPN sebesar 9,9% (sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 63/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Hasil Tembakau) × harga jual eceran (HJE) hasil tembakau sehingga PPN hasil tembakau diperoleh sebesar Rp.35.283.600, sehingga total kerugian negara atas pungutan cukai dan PPN hasil tembakau yang timbul akibat perbuatan Joko Wibowo tersebut sebesar Rp.179.040.000,- + Rp.35.283.600,- = Rp.214.323.600. (*)

Editor : Bambang Harianto