Moh Ihsan Makin, Sindikat Peredaran Rokok Ilegal Dinilai Rugikan Negara Rp 226 Juta

Sindikat peredaran rokok ilegal dari wilayah Pulau Madura, Provinsi Jawa Timur, diungkap oleh Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Salah satu pelakunya ialah Mohammad Ihsan Makin.
Mohammad Ihsan Makin saat ini dihadapkan dengan palu hakim di Pengadilan Negeri Surabaya, dalam perkara nomor 998/Pid.Sus/2025/PN Sby. Sidang perdana digelar pada Senin, 19 Mei 2025, dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Putu Eka Wisniati selaku Jaksa Penunut dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak.
Baca Juga: Terbukti Edarkan Rokok Ilegal, 2 Warga Desa Gunung Rancak Divonis 2 Tahun Penjara
Dalam surat dakwaan terungkap, bahwa Moh Ihsan Makin mengedarkan rokok tanpa cukai atau ilegal bersama dengan Maulid (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah). Tindak pidana itu dilakukan Moh. Ihsan Makin berawal pada Februari 2025. Moh Ihsan Makin dan Maulid dihubungi oleh Saudara Syarif (daftar pencarian orang/DPO) dengan tujuan memesan sebanyak 76 koli rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai dengan rincian 48 koli merek JUST SPECIAL EDITION FULL dan 28 merek JUST MILD yang tidak dilekati pita cukai.
Selanjutnya Moh Ihsan Makin dan Maulid menghubungi Saudara Andre (DPO) untuk memesan rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai tersebut dengan tujuan dijual Kembali kepada Saudara Syarif (DPO) dan memperoleh keuntungan.
Pada 18 Februari 2025, Saudara Syarif (DPO) mengirimkan rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai pesanan Moh Ihsan Makin dan Maulid ke rumah kakek Moh Ihsan Makin. Setelah pesanan rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai tersebut diterima, Moh Ihsan Makin membayar secara transfer dari Rekening BRI an. Moh. Ihsan Makin ke Nomor Rekening 1921262723 (BCA) an. M. Adriyan Ilham Fahmi milik Saudara Andre (DPO).
Kemudian rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai tersebut dimasukkan ke dalam 1 unit mobil Honda CRV warna abu-abu dengan Nomor Polisi AD 1126 MQ untuk dikirimkan keesokan harinya.
Pada 19 Februari 2025 sekitar jam 05.00 WIB, Moh Ihsan Makin dan Maulid mengirimkan 76 koli rokok illegal yang tidak dilekati pita cukai dengan mengemudikan 1 unit mobil Honda CRV warna abu-abu dengan Nomor Polisi AD 1126 MQ kepada Saudara Syarif (DPO) menuju daerah Kota Serang, Provinsi Banten.
Sekitar jam 05.45 WIB di Jalan Kedung Cowek, Kecamatan Kenjeran, Kota Surabaya, mobil yang dikendarai oleh Moh Ihsan Makin bersama-sama Maulid diberhentikan oleh Duwiyanto dan Mohan Tunggal S. yang keduanya petugas Kepolisian Resor (Polres) Tanjung Perak, sehubungan dengan adanya informasi dari masyarakat tentang adanya pengiriman rokok ilegal yang dilakukan oleh Moh Ihsan Makin bersama-sama Maulid.
Selanjutnya dilakukan pemeriksaan ditemukan 76 koli = 304.000 batang barang kena cukai hasil tembakau jenis sigaret kretek mesin yang dimuat dalam 1 unit mobil Honda CRV warna abu-abu dengan Nomor Polisi AD 1126 MQ, terdiri dari:
Baca Juga: Bea Cukai Banten Kerja Sama dengan BAIS TNI Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal
- 48 koli @20 slop @10 bungkus @batang = 192.000 batang merek JUST SPECIAL EDITION FULL tanpa dilekati pita cukai;
- 28 koli @20 slop @10 bungkus @20 batang = 112.000 batang merek Just MILD tanpa dilekati pita cukai.
Selanjutnya Moh Ihsan Makin dan Maulid beserta barang bukti berupa 76 koli = 304.000 batang barang kena cukai hasil tembakau jenis sigaret kretek mesin dan 1 unit mobil Honda CRV warna abu-abu dengan Nomor Polisi AD 1126 MQ dibawa ke Kantor Kepolisian Resor (Polres) Pelabuhan Tanjung Perak untuk dilimpahkan kepada Penyidik Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bea dan Cukai Sidoarjo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Besaran tarif cukai per batang untuk rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 191/PMK.010/2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 192/PMK.010/2021 tentang tarif cukai hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris dengan mengambil tarif cukai terendah yaitu sebesar Rp 746 per batang untuk hasil tembakau jenis sigaret Kretek Mesin.
Nilai Cukai adalah (Jumlah batang keseluruhan BKC HT Jenis SKM x tarif cukai BKC HT Jenis SKM), Jadi nilai cukai rokok yang tidak dilekati pita cukai tersebut adalah :
Baca Juga: Jual Rokok Ilegal di Pamekasan, Muhlis Dituntut 3 Tahun Penjara dan Denda Rp 156 Juta
Jenis Sigaret Kretek Mesin merek JUST SPECIAL EDITION FULL dan JUST MILD yang tidak dilekati pita cukai = 304.000 batang x Rp. 746,00 = Rp226.784.000. Jadi Hak negara yang belum terpenuhi dari nilai cukai yang timbul akibat perbuatan ini adalah sebesar Rp226.784.000.
Keuntungan dari hasil penjualan rokok illegal yang tidak dilekati pita cukai tersebut digunakan Moh Ihsan Makin dan Maulid untuk membayar hutang dan kebutuhan sehari-hari.
Bahwa akibat perbuatan Moh Ihsan Makin bersama-sama dengan Maulid, menimbulkan kerugian negara atas pungutan cukai sebesar Rp226.784.000.
Perbuatan Moh Ihsan Makin bersama-sama dengan Maulid tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 54 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang RI Nomor. 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (*)
Editor : Syaiful Anwar