Kepala dan Sekretaris Desa Roomo Minta Hukumannya Diringankan, Alasannya Bikin Sedih

Sidang lanjutan dengan Terdakwa Taqwa Zainudin dan Rudi Hermansyah kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, pada Selasa 3 Juni 2025. Agenda sidang ialah tanggapan/Replik dari Penuntut Umum atas Pembelaan/Pledoi kedua Terdakwa.
Taqwa Zainudin menjabat sebagai Kepala Desa Roomo periode tahun 2023 sampai tahun 2024, dan Rudi Hermansyah sebagai Sekretaris Desa Roomo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik. Keduanya jadi terdakwa dalam perkara dugaan penyimpangan dalam kegiatan Pengadaan Bantuan Beras Pershoma (CSR PT Smelting) tahun 2024 berdasarkan Rencana Kegiatan CSR dan Anggaran Pemerintah Desa Roomo tertanggal 13 Desember 2023.
Baca Juga: Kepala Desa Roomo Gresik Divonis 1,4 Tahun di Kasus CSR Beras PT Smelting
Pada sidang dengan agenda replik, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Gresik mematahkan semua pembelaan dari para Terdakwa. Menurut Jaksa Penuntut, beras yang disalurkan ke masyarakat oleh Para Terdakwa tidak layak dikonsumsi. Hal itu didasari dari hasil uji yang dilakukan oleh Penuntut dengan melibatkan lembaga terpercaya seperti Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
“Dari kadar air, beras yang disalurkan tidak memenuhi syarat dan SNI (standar nasional Indonesia). Dan juga mengandung mikroorganisme, ulat, jamur, dan sebagainya,” kata Jaksa Penuntut saat membacakan replik dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Jaksa juga mematahkan pembelaan Terdakwa yang menyebutkan jika jeleknya kualitas beras disebabkan karena lamanya waktu uji beras. Jaksa menegaskan, keabsahan pengambilan sampel beras dan dokumen uji beras yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang telah sesuai.
“Seluruh pembelaan Terdakwa selayaknya dikesampingkan oleh Majelis dan tetap pada tuntutan,” ucap Jaksa Penuntut Umum.
Usai pembacaan replik oleh Jaksa Penuntut, Mejalis Hakim memberikan kesempatan kepada Para Terdakwa untuk menyampaikan tanggapan. Kesempatan tersebut dimanfaatkan oleh Terdakwa Taqwa Zainudin selaku Kepala Desa Roomo.
Kepada Majelis Hakim, Taqwa Zainudin memohon agar hukumannya diringankan. Sambil meneteskan air mata di depan Majalis Hakim, Taqwa Zainudin bilang, sejak dirinya jadi tersangka hingga terdakwa, istri yang sangat dicintainya mengalami sakit-sakitan. Hingga meninggal dunia. Pasca istrinya meninggal, kedua anak Taqwa Zainudin dititipkan ke saudaranya.
“Mohon diperingan Yang Mulia. Saya punya 2 anak, ditinggal oleh ibunya. Istri saya meninggal. (anak) saya titipkan ke saudara,” kata Taqwa Zainudin memohon agar nanti hukumannya diperingan.
Rudi Hermansyah selaku Sekretaris Desa Roomo juga menyampaikan permohonan yang sama kepada Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya agar nanti jika terbukti bersalah, agar hukumannya diringankan.
Baca Juga: Ketua BPD Desa Roomo Divonis 2 Tahun Penjara di Kasus Korupsi CSR PT Smelting
“Saya punya anak dan istri. Orang tua sedang sakit stroke. Mohon diringankan,” kata Rudi Hermansyah.
Menanggapi itu, Majelis Hakim menyatakan akan mempertimbangkannya.
Sebagaimana diberitakan di Lintasperkoro.com, Taqwa Zainudin menjabat sebagai Kepala Desa Roomo periode tahun 2023 sampai tahun 2024 dan Rudi Hermansyah sebagai Sekretaris Desa Roomo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, dituntut masing-masing dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik. Tuntutan dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada Rabu, 21 Mei 2025.
Selain pidana penjara, Taqwa Zainudin dan Terdakwa Rudi Hermansyah masing-masing dikenakan denda sebesar Rp.50.000.000, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.
Menurut Jaksa Alifin Nurahmana Wanda, Taqwa Zainudin dan Rudi Hermansyah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Baca Juga: Kepala Desa Roomo dan Sekretarisnya Dituntut 1,6 Tahun
Dalam dakwaan, Taqwa Zainudin (Kepala Desa Roomo) bersama-sama dengan Rudi Hermansyah selaku Sekretaris Desa yang juga melaksanakan tugas sebagai Pelaksana Kegiatan Anggaran (PKA) Kegiatan Pengadaan Bantuan Beras Pershoma (CSR PT Smelting) tahun 2024 berdasarkan Rencana Kegiatan CSR dan Anggaran Pemerintah Desa Roomo tertanggal 13 Desember 2023, serta bersama-sama dengan Nurhasim selaku Ketua BPD Desa Romo, pada 1 September 2024, telah melakukan, yang menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara.
Untuk informasi, Taqwa Zainudin, Rudi Hermansyah, dan Nurhasim, ditetapkan tersangka oleh Penyidik Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Gresik. Ketiganya diduga melakukan korupsi bantuan beras Corporate Social Responsibility (CSR) dari PT Smelter.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Gresik, Nana Riana, penyidikan yang dilakukan Kejari Gresik terhadap Taqwa Zainudin, Rudi Hermansyah, dan Nurhasim ialah dugaan penyimpangan dana APBDes dan CSR Desa Roomo pada tahun 2023-2024.
Pada tahap pertama, beras senilai Rp 150.650.000 atau sekitar 11 ton dibagikan kepada 1.150 warga. Namun, kualitas beras yang diterima warga sangat buruk dan tidak layak konsumsi.
Meskipun kerugian material dianggap tidak besar, namun tindakan ketiga pelaku menyangkut kebutuhan pokok masyarakat. Oleh karena itu, Kejari Gresik memberikan perhatian khusus dan bertindak cepat dalam menangani kasus tersebut. (*)
Editor : Bambang Harianto