Ditres Narkoba Polda Sumatera Utara Gagalkan Peredaran 100 Kg Sabu

Reporter : Mula Eka P.
Pengedar narkoba jenis sabu

Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat 100 kilogram (kg) yang dikemas dalam bungkus kopi. Pengungkapan ini disampaikan dalam konferensi pers di Komplek Tasbih, Kota Medan, pada Sabtu (17/5/2025), dipimpin Direktur Resnarkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak bersama Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas), Kombes Pol Ferry Walintukan dan Wadir Resnarkoba Polda Sumatera Utara.

Kombes Pol Ferry mengatakan, keberhasilan ini merupakan wujud sinergi antara Polda Sumatera Utara, Polda Sumatera Selatan, serta peran aktif masyarakat dan media.

Baca juga: 100 Kilogram Sabu Hendak Diselundupkan dari Aceh Timur

“Dari total barang bukti yang diamankan, estimasi jiwa yang diselamatkan mencapai 500.000 orang dengan nilai ekonomi sekitar Rp100 miliar,” jelas Ferry.

Baca juga: Rino Putra Firmansyah, Pengedar Sabu di Driyorejo Dihukum 6 Tahun 6 Bulan

Barang haram jenis sabu itu disita dari empat lokasi berbeda, yakni hotel di Jalan Sei Belutu Medan, parkiran supermarket di Jalan Gatot Subroto, rumah di Komplek Tasbih I Medan, serta Pelabuhan Merak, Provinsi Banten.

Baca juga: 2 Terdakwa Pengedar Sabu di Sumput Driyorejo Divonis 6 Tahun Penjara

Empat tersangka ditangkap dalam pengungkapan ini, yakni inisial CT (perempuan), ZUL (pria), serta pasangan suami istri SUD dan KAM. Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, mengatakan pengungkapan bermula dari penangkapan CT pada 28 April 2025. (*)

Editor : Bambang Harianto

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru